JAKARTA – Tidak sedikit orang yang mengalami kejadian ini, bangun sahur dalam keadaan setengah sadar, lalu meminum segelas air, ternyata tanpa disadari waktu Subuh sudah masuk. Setelah itu baru tersadar bahwa fajar telah terbit. Nah berikut penjelasannya
Hukum Meminum Segelas Air Padahal Waktu Subuh Telah Tiba
Pertanyaan:
Suatu pagi (di bulan Ramadan) aku bangun untuk makan sahur, dan saat itu aku benar-benar tidak tahu bahwa ternyata sudah masuk waktu Subuh. Dengan santainya aku pun meminum satu gelas air. Selepas itu barulah aku tersadar, bahwa ternyata waktu Subuh telah masuk sejak tadi. Apakah hal ini membatalkan puasaku? Oh iya, ketika itu aku berpuasa sunnah, bukan wajib. Jazakumullahu khairan.
Jawaban:
Jika Anda makan dan meminum segelas air setelah masuknya waktu Subuh karena tidak tahu, maka Anda tidaklah berdosa dan tidak diwajibkan bagi Anda untuk meng-qadha’-nya. Hal ini berdasarkan keumumnan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa seseorang itu tidak dihukum karena katidaktahuan dan karena lupa.
Disebutkan dalam Shahiih al-Bukhari, bahwa Asma binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,
أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ محمد صلى الله عليه وسلم يَوْمَ غَيْمٍ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ.
“Kami pernah berbuka pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari yang mendung, ternyata matahari telah terbit.”[1]
Pada saat itu mereka tidak diperintahkan untuk meng-qadha’. Seandainya qadha’ itu wajib, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyampaikannya kepada umatnya dan pasti akan sampai kepada kita (melalui riwayat/hadis). Karena itu termasuk bagian dari syariat Allah, dan syariat Allah ta‘ala itu terjaga, dan pasti diriwayatkan serta mudah untuk dipahami.
Demikian pula, apabila seseorang makan dalam keadaan berpuasa karena lupa, maka tidak ada kewajiban qadha’ atasnya. Berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Barang siapa lupa dalam keadaan ia berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum.”[2]
Sumber:
Khalid bin Abdurrahman al-Juraisy, al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaa-il al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, hal. 288 (Cet. Pertama, th. 1999M/1420H), atau lihat: Kitaab ad-Da’wah, Syekh Ibnu al-Utsaimin, 2/162-163).
Alih Bahasa:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H
[1] HR. Al-Bukhari, no. 1959.
[2] HR. Al-Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155.



