
JAKARTA – Kumur-kumur saat wudhu memang termasuk salah satu sunnah yang diajarkan Rasulullah ﷺ, namun ada kalanya seseorang tidak mampu melakukannya karena kondisi kesehatan. Misalnya pasca operasi atau sedang sakit, tentu muncul pertanyaan apakah wudhu tetap sah jika tanpa kumur-kumur? Kekhawatiran ini wajar, sebab ibadah adalah amalan pokok yang tidak ingin ditinggalkan begitu saja.
Islam memberikan kelonggaran dalam perkara ibadah, sesuai dengan firman Allah bahwa Dia tidak membebani seorang hamba di luar batas kemampuannya. Karena itu, saat ada keterbatasan dalam berwudhu atau shalat, seperti tidak bisa kumur-kumur atau sulit menggerakkan bibir, maka syariat telah menyiapkan solusi agar ibadah tetap bisa dikerjakan dengan sah.
Berikut Tanya-Jawab Soal Meninggalkan Kumur-Kumur dan Menggerakkan Bibir
Soal:
Aku pemuda berumur 18 th, beberapa hari lagi aku akan dioprasi amandel yang menyebabkan ketidak mampuanku dalam berkumur-kumur tatkala wudhu atau menggerakkan lisan ketika shalat selama beberapa hari, maka apakah boleh bagi diriku untuk meninggalkan kumur-kumur dan dan menggerakkan lisan ketika sholat?
Jawaban:
Semoga Allah memberikanmu kesehatan dan kesembuhan, berkumur-kumur ketika wudhu hukumnya adalah sunnah dalam pendapat jumhur ulama, maka ketika kamu meninggalkannya wudhumu pun terhitung shohih.
Adapun menggerakkan lisan/bibir ketika sholat walaupun tidak mengeluarkan suara, maka yang demikian sudah cukup menurut sebagian besar para ulama (sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu Taimiyyah).
Adapun jika memang kamu tidak mampu untuk menggerakkan lisan dan bibir, maka shalatlah semampu dengan bacaan dalam hatimu, karena Allah tidaklah memberatkan seorang akan sesuatu diluar kemampuan batas orang tersebut. Wallahu a’lam
Disadur dari Islamweb dengan beberapa perubahan
Alih Bahasa: Gilang Malcom Habiebie