
JAKARTA – Dalam Islam, hukum menitipkan uang di bank konvensional dan mengambil bunga bank memiliki aturan dan syariat yang jelas. Pasalnya hal ini amat erat kaitannya dengan riba yang merugikan salah satu pihak.
Jika seseorang terpaksa menitipkan uang di bank konvensional, misalnya karena tidak ada pilihan lain, maka sebaiknya tidak mengambil bunga bank tersebut. Bunga tersebut dapat disalurkan untuk kepentingan umum atau disedekahkan kepada yang membutuhkan, tanpa niat untuk mendapatkan pahala dari sedekah tersebut.
Berikut Penjelasan Hukum Terkait Menitipkan Uang di Bank Konvensional dan Mengambil Bunganya:
Pertanyaan:
Seorang menitipkan uangnya di Bank Konvensional beberapa waktu, ketika ia mengambil modal uangnya, ternyata ada penambahan nilai, dia pun bingung apa yang harus dia lakukan wahai Syaikh?
Jawaban:
Tidak boleh menitipkan uang di Bank Konvensional kecuali darurat, jika ia menitipkannya karena darurat maka jangan sekali-kali mengambil keuntungan yang ada padanya, karena itu adalah Riba.
Tetapi sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa boleh ia mengambil keuntungan/bunga (dalam keadaan tidak ada kesepakatan diawal), kemudian keuntungan tersebut dialokasikan ke sektor-sektor kebaikan dan ihsan seperti menolong orang fakir miskin, membenahi rumah mereka, memperbaiki jalan yang berlubang, membangun MCK umum dll, dan tidak boleh dikonsumsi pribadi, atau mencampurkan riba tersebut dengan uang yang ia punya.
Dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Sumber: Fatawa Syaikh bin Baz
Alih bahasa: Abu Husna Gilang Malcom Habiebie
https://binbaz.org.sa/fatwas/1364/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%8A%D8%AF%D8%A7%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%A7%D9%84-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%A8%D9%86%D9%88%D9%83-%D9%88%D8%A7%D8%AE%D8%B0-%D8%A7%D9%84%D8%B2%D9%8A%D8%A7%D8%AF%D8%A9