
JAKARTA – Menyalurkan zakat adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Muslim yang beriman kepada Allah. Apalagi, zakat merupakan salah satu rukun Islam, artinya fondasi keimanan dan amalan seorang Muslim.
Menyalurkan zakat bukan hanya menunaikan rukun Islam. Tetapi jua menjadi bentuk ibadah sosial yang bertujuan untuk membersihkan harta, mendekatkan diri kepada Allah, serta membantu meringankan beban orang-orang yang membutuhkan.
Allah melalui Surat At-Taubah ayat 60 telah menetapkan delapan golongan penerima zakat dalam Al-Qur’an, yakni fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab, garimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Nah pertannyaanya, apakah menyalurkan zakat diperbolehkan untuk situs-situs Islam?
Berikut Tanya-Jawab Terkait Menyalurkan Zakat kepada Situs Islan
Pertanyaan:
Orang yang memperhatikan situs-situs Ahlus Sunnah wal Jemaah yang sejalan dengan manhaj Salafus Salih di jaringan internet, maka akan ditemui bahwa situs-situs tersebut menyebarkan informasi ilmiah lagi bermanfaat seputar dakwah dan keislaman. Kami telah merasakan dampak positif dari situs-situs tersebut, di mana semakin hari semakin banyak nonmuslim yang memeluk Islam (dikarenakan situs tersebut setelah taufik dari Allah -pen.).
Di samping itu, situs-situs tersebut berusaha membantah berbagai macam isu meragukan yang berkaitan dengan dunia keislaman, juga menyebarkan akidah yang benar, ibadah dan hal-hal penting lainnya, sehingga ia sebagai sarana yang berperan besar untuk kemaslahatan umat.
Pertanyaannya, bagaimana hukumnya menyalurkan zakat untuk situs-situs semacam itu guna mendukung mereka dalam menyebarkan kebaikan? Mohon jawabannya, jazakumullahu khairan.
Jawaban:
Kami berpendapat bolehnya menyalurkan zakat kepada situs-situ tersebut guna mendukung apa yang mereka lakukan, karena hal tersebut merupakan fii sabiilillaah dan merupakan salah satu jalur alokasi zakat. Mengajak manusia ke jalan Allah, membantah isu-isu tidak jelas yang disebarkan oleh kaum Musyrikin dan para Ahlul Bidah, merupakan sebab terkuat masuk Islamnya orang-orang nonMuslim, di mana hal ini termasuk tujuan besar dalam memerangi kaum Kuffar, karena memerangi kaum Kuffar itu tidak hanya sebatas membunuh mereka atau menguasai harta dan negara mereka, namun juga mengajak mereka ke jalan Allah dan memasukkan mereka ke dalam Islam.
Oleh karena itu disebutkan dalam sebuah hadis Buraidah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ المشرِكِينَ فَادعُهُم إِلى الإِسلامِ.
“Apabila engkau bertemu dengan musuhmu dari kalangan orang-orang musyrik, maka ajaklah mereka untuk masuk Islam.”
Kemudian beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
فَإِنْ هُمْ أَبَوا فَسَلْهُمُ الجِزْيَةَ!
“Apabila mereka menolak, maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka.”
Beliau melanjutkan,
فَإِنْ هُمْ أَبَوا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ!
“Jika mereka masih tetap menolak, maka mintalah pertolongan kepada Allah, lalu perangilah mereka!”[1]
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidaklah memerangi melainkan setelah mengajak mereka untuk masuk Islam, namun enggan. Tidak diragukan lagi, bahwa internet telah membuka dunia ilmu dan dakwah Islam. Selain itu, internet juga berfungsi sebagai sarana untuk membantah isu-isu tidak jelas seputar Islam. Lebih dari itu, melalui internet juga bisa menjadi peran besar dalam memperbaiki akidah umat dan ibadah mereka, yang mana semua itu merupakan dakwah di jalan Allah, sehingga boleh menyalurkan zakat untuk kepentingan tersebut.
Dianjurkan pula bagi kaum Muslimin untuk bersama-sama mendukung jaringan ini dengan menyalurkan zakat, memberikan sedekah dan sumbangan semampunya, sehingga menghasilkan dampak positif yang nyata. Wallahu a’lam.
Sumber:
Khalid al-Juraisy, Al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaail al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, Bab: az-Zakaah, no. 33, hal. 271-272. Fatwa ini dikemukakan oleh Syekh Ibnu Jibrin, pada tanggal 24 – 07 – 1421 H.
Alih Bahasa:
al-Faqiir Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H
[1] HR. Muslim, no. 1731.