PENDERITA SAKIT GINJAL APAKAH HARUS TETAP BERPUASA?

PENDERITA SAKIT GINJAL APAKAH HARUS TETAP BERPUASA?

JAKARTA – Bagi orang penderita sakit ginjal tentu akan sangat riskan untuk tetap melaksanakan salah satu ibadah wajib yang jadi rukun Islam, berpuasa. Lantas, apakah penderita sakit berat, termasuk ginjal tetap harus laksanakan ibadah puasa?

Hukum berpuasa bagi penderita sakit ginjal sangat bergantung pada kondisi kesehatan individu dan dampak puasa terhadap penyakitnya. Dalam Islam, ada keringanan (rukhshah) bagi orang sakit untuk tidak berpuasa jika puasa dapat memperburuk kondisi kesehatan atau menimbulkan bahaya.

Kondisi khusus seperti pasien yang menjalani hemodialisis (cuci darah), tentu menjadi salah satu pertanyaan. Pasalnya, prosedur ini biasanya memerlukan asupan cairan dan nutrisi yang cukup, sehingga penderita sering kali disarankan untuk tidak berpuasa. Nah pertanyaannya, bagaimana hukumnya?

Berikut Tanya-Jawab Soal Kewajiban Berpuasa Bagi Penderita Sakit Ginjal

Pertanyaan:

Saya menderita penyakit ginjal, dan para dokter menyarankan agar saya tidak berpuasa (Ramadan), akan tetapi saya tidak memperdulikan arahan mereka, saya tetap berpuasa, akibatnya sakit yang saya rasakan semakin bertambah parah. Pertanyaannya, apakah berdosa jika saya tidak berpuasa, dan apa kaffarah-nya?

Jawaban:

Apabila puasa tersebut memberatkan bagi Anda dan menyebabkan penyakit semakin parah, di samping itu telah ada dokter Muslim yang ahli dalam bidangnya menyampaikan pada Anda bahwa puasa itu dapat membahayakan kesehatan Anda serta menambah parah sakit yang diderita oleh Anda, bahkan sampai mengancam jiwa Anda, maka diperbolehkan bagi Anda untuk tidak berpuasa, dan kaffarah-nya adalah memberikan makan kepada fakir miskin sejumlah hari yang Anda tidak berpuasa di dalamnya.

Tidak ada qadha’ bagi Anda karena tidak memungkinkan untuk meng-qadha’-nya. Namun, jika suatu hari nanti Anda sembuh dari penyakit tersebut dan tubuh menjadi sehat kembali, maka Anda diwajibkan untuk berpuasa di bulan lain seperti yang lainnya, hanya saja Anda tidak perlu untuk meng-qadha’ puasa yang ditinggalkan pada tahun-tahun sebelumnya yang Anda tinggalkan dengan membayar kaffarah (tebusan).

Sumber:
Khalid bin Abdurrahman al-Juraisy, al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaa-il al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, Bab: Puasa, no. 12, hal. 289-290 (Cet. Pertama, th. 1999M/1420H), dan Fataawaa ash-Shiyaam, disampaikan oleh Syekh Ibnu Jibrin yang disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 19.

Alih Bahasa:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Adobe Stock

June 17, 2025/

JAKARTA – Setiap orang, pasti akan merasa bahagia jika dicintai, termasuk meraih cinta Allah. Dia akan...

Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id