PERBEDAAN ANTARA JAMA’ DAN QASAR

PERBEDAAN ANTARA JAMA' DAN QASAR

JAKARTA – Jama’ dan Qasar merupakan dua bentuk keringanan (rukhsah) dalam ibadah salat yang diberikan kepada umat Islam dalam kondisi tertentu. Namun, apa saja perbedaan dan waktu pelaksanaan dua keringanan ibadah salat tersebut?

Jama’ dan Qasar adalah bentuk kasih sayang dan kemudahan dari Allah kepada umat Muslim. Dengan adanya keringanan ini, umat tetap dapat melaksanakan salat meskipun berada dalam keadaan sulit, seperti perjalanan jauh, cuaca buruk, atau situasi yang tidak memungkinkan untuk menunaikan shalat pada waktunya dengan cara yang biasa.

 Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memprioritaskan kemudahan tanpa mengurangi nilai ibadah. Namun apa saja perbedaannya dan bagaimana cara melaksanakannya?

Berikut Tanya-Jawab Terkait Perbedaan Jama’ dan Qasar:

Pertanyaan

Apa perbedaan antara jama’ dan qasar?

Jawaban

Segala puji bagi Allah.

Perbedaan antara jama’ dan qasar banyak, antara lain:

Pertama: Definisi Jama’ dan Qasar

Qasar artinya adalah menjadikan salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat saat bepergian. Sedangkan jamak adalah menggabungkan dua salat, yaitu salat zuhur dan ashar, atau maghrib dan isya, pada waktu salat pertama disebut “jama’ taqdim,” atau pada waktu salat kedua disebut “jama’ takhir.”

Kedua: Hukum syar’i

Para ulama sepakat bahwa qasar salat lebih baik bagi musafir daripada menyempurnakannya, karena Nabi Muhammad ﷺ selalu melakukan qasar dalam semua perjalanannya, dan tidak ada yang diriwayatkan tentang beliau mengerjakan salat dengan sempurna saat bepergian.

Ibnu Umar رضي الله عنهما berkata: “Aku menemani Rasulullah صلى الله عليه وسلم, dan beliau tidak pernah lebih dari dua rakaat dalam perjalanan, begitu juga Abu Bakar, Umar, dan Utsman رضي الله عنهم.”

Bahkan, mazhab Hanafi berpendapat bahwa qasar salat itu wajib bagi musafir, sedangkan pendapat yang benar di kalangan mayoritas adalah bahwa qasar adalah sunnah yang sangat dianjurkan dan lebih baik daripada menyempurnakan salat. [1/-]

Sedangkan jama’ antara dua salat hanya disepakati oleh para ulama bagi jemaah haji di Arafah dan Muzdalifah, dan beberapa ulama mengingkari keabsahan jama’ di luar kedua tempat tersebut.

Pendapat yang benar adalah pendapat mayoritas ulama yang membolehkan jama’ jika terdapat uzur, karena hal ini dibuktikan dari Nabi Muhammad ﷺ di luar Arafah dan Muzdalifah.

Ketiga: Sebab-sebab yang membolehkan jama’ dan qasar

Sebab-sebab yang membolehkan jamak antara dua salat lebih luas dibandingkan dengan sebab-sebab qasar. Jamak diperbolehkan bagi setiap musafir, dan juga bagi orang yang bermukim jika dia mengalami kesulitan dalam melaksanakan setiap salat pada waktunya, seperti orang yang sakit, atau jika ada hujan, atau bagi orang yang sibuk dengan pekerjaan yang tidak bisa ditunda, seperti pelajar yang sedang ujian, dokter yang melakukan operasi, dan sebagainya.

Sedangkan qasar hanya diperbolehkan dalam perjalanan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah – seperti dalam “Majmu’ Fatawa” (22/293) – berkata: “Qasar adalah khusus untuk perjalanan, tidak boleh di luar perjalanan. Sedangkan jama’ disebabkan oleh kebutuhan dan uzur, sehingga jika ada kebutuhan, dia boleh jama’ baik dalam perjalanan pendek maupun panjang, serta jama’ karena hujan dan sebagainya, serta karena sakit dan hal-hal lainnya, karena tujuan utamanya adalah menghilangkan kesulitan dari umat.”

Demikian pula, Syaikh Ibnu Utsaimin dalam “Al-liqo As Syahri” (60/11) mengatakan: “Jama’ lebih luas dari qasar.” Artinya: bahwa sebab-sebabnya lebih banyak.

Allahu A’lam

Alih Bahasa: Abu Utsman Surya Huda Aprila

Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/105109/الفرق-بين-الجمع-والقصر

[1] Lihat: “Ijma'” oleh Ibn Mundzir (27), “Al-Mughni” (1/382), “Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah” (27/274).
– Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, 1102

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Adobe Stock

June 17, 2025/

JAKARTA – Setiap orang, pasti akan merasa bahagia jika dicintai, termasuk meraih cinta Allah. Dia akan...

Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id