
JAKARTA – Ragu dalam jumlah tawaf merupakan sesuatu yang biasa terjadi buat para jamaah baik saat umrah atau berhaji. Lantas, bagaimana hukumnya kalau seorang jamaah lupa jumlah ketika memutari Kakbah?
Ragu dalam jumlah putaran tawaf sering terjadi, terutama dalam ibadah haji atau umrah. Para ulama telah memberikan panduan jelas untuk menyikapi keraguan tersebut. Secara umum, keraguan ini dapat dibagi menjadi dua keadaan: ketika masih dalam pelaksanaan tawaf dan ketika sudah selesai tawaf.
Berikut Penjelasan Ketika Seseorang Ragu Dalam Jumlah Putaran Tawaf:
Keadaan Pertama: Keraguan Saat Masih dalam Tawaf
Ketika seseorang ragu saat masih melaksanakan tawaf (misalnya: apakah ini putaran kelima atau keenam), maka ia harus membangun pada jumlah yang lebih sedikit (yang diyakini pasti). Hal ini karena jumlah yang lebih sedikit adalah sesuatu yang sudah pasti, sedangkan jumlah yang lebih banyak masih diragukan.
Dalil dari Hadis Nabi ﷺ:
Rasulullah ﷺ bersabda:
(إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ)
“Jika salah seorang dari kalian ragu dalam salatnya, apakah ia telah salat tiga rakaat atau empat rakaat, maka hilangkanlah keraguannya dan bangunlah atas apa yang diyakini pasti.” (HR. Muslim, no. 888)
Pendapat Ulama:
Imam Ibn Qudamah rahimahullah berkata:
“Jika seseorang ragu dalam jumlah putaran tawaf, maka ia harus membangun pada keyakinan. Ibn al-Mundzir berkata: Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama yang kami hafal tentang hal ini. Karena tawaf adalah ibadah, sehingga ketika ragu dalam pelaksanaannya, ia harus membangun pada keyakinan, seperti dalam salat.” (Al-Mughni, 3/187)
Keadaan Kedua: Keraguan Setelah Selesai Tawaf
Jika keraguan muncul setelah seseorang selesai melaksanakan tawaf, maka ia tidak perlu memperhatikan keraguan tersebut, kecuali jika ia benar-benar yakin bahwa tawafnya kurang. Hal ini karena hukum asalnya adalah ibadah tersebut telah sempurna, dan tidak perlu membuka pintu bagi waswas (keraguan yang berlebihan).
Dalil dan Pendapat Ulama:
Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan:
“Jika seseorang ragu setelah selesai tawaf, maka ia tidak perlu memperhatikan keraguan tersebut menurut mayoritas ulama. Mazhab Malikiyah menyamakan antara keraguan saat dalam tawaf dan setelah selesai tawaf, sedangkan mazhab Hanafi menggunakan ungkapan umum terkait keraguan ini.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 29/125)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
“Keraguan setelah selesai dari ibadah tidak dianggap. Misalnya, jika seseorang ragu tentang jumlah putaran tawafnya, apakah enam atau lima? Jika ia ragu saat masih dalam tawaf, maka ia harus melakukan putaran tambahan untuk menghilangkan keraguannya. Namun, jika ia ragu setelah selesai tawaf dan telah meninggalkan tempatnya, maka keraguan tersebut tidak dianggap. Ia harus mengabaikan keraguan itu dan menganggap tawafnya tujuh putaran.”
Beliau juga menambahkan:
“Ini adalah kaidah penting bagi seseorang: Jika keraguan sering terjadi, maka jangan memperhatikannya. Dan jika keraguan muncul setelah selesai ibadah, maka tidak perlu dianggap, kecuali ia yakin adanya kekurangan. Jika ada keyakinan, maka wajib melengkapi yang kurang.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb Jilid 8 Halaman 2)
Kesimpulan
– Jika ragu saat masih tawaf: Bangun pada jumlah yang lebih sedikit (yakin).
– Jika ragu setelah selesai tawaf: Abaikan keraguan tersebut, kecuali ada keyakinan yang pasti tentang kekurangan.
– Kaidah penting: Jangan membuka pintu waswas, karena hal ini dapat mengganggu kekhusyukan dan ketenangan dalam beribadah.
Semoga panduan ini bermanfaat untuk memudahkan ibadah dan menambah pemahaman tentang fiqih tawaf. Wallahu a’lam.
Ditulis Oleh:
Abu Utsman Surya Huda Aprila