JAKARTA – Masalah wanita suci setelah datangnya waktu Subuh termasuk persoalan fiqih yang perlu dipahami dengan rinci. Sebab hukum berbeda sesuai dengan waktu berhentinya darah haid. Berikut penjelasannya secara ringkas dan sistematis.
Hukum Wanita Suci Setelah Waktu Subuh
Pertanyaan:
Jika ada seorang wanita suci (selesai haid) setelah masuk waktu Subuh, apakah dia harus langsung puasa hari itu juga dan puasanya dianggap sah? Atau ia tetap harus menggantinya (qadha’)?
Jawaban:
Jika darah haidnya sudah berhenti tepat saat masuk waktu Subuh atau bahkan sebelum Subuh, lalu dia langsung niat puasa, maka puasanya sah dan sudah terhitung, meskipun dia belum sempat mandi wajib kecuali setelah Subuh.
Namun jika darahnya baru benar-benar berhenti setelah Subuh, dan sudah jelas masuk waktu pagi, maka ditekankan baginya pada hari itu untuk tetap “puasa” (tidak makan dan minum) sampai Maghrib, sebagai bentuk penghormatan kepada bulan Ramadan. Namun puasanya tidak dihitung, jadi tetap harus menggantinya (qadha) setelah Ramadan. Wallahu a‘lam.
Alih Bahasa:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H
Sumber:
Khalid bin Abdurrahman al-Juraisy, al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaa-il al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, fatwa No. 13, hal. 290 (Cet. Pertama, th. 1999M/1420H). Disampaikan oleh Syekh Ibnu Jibrin dalam Fataawaa ash-Shiyaam yang disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 26.



