
JAKARTA – Untuk menjadi imam salat tentu saja wajib memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh syariat agar ibadah yang dilaksanakan berjemaah menjadi sah dan sesuai tuntunan. Imam memiliki peran penting sebagai pemimpin salat, sehingga syarat-syarat ini harus diperhatikan dengan baik.
Salah satu syarat menjadi imam salat ialah harus memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an dengan tartil (lancar dan benar sesuai tajwid) adalah syarat penting bagi seorang imam. Hal ini karena imam bertanggung jawab untuk memimpin bacaan Al-Fatihah dan surat-surat Al-Qur’an lainnya.
Berikut Penjelasan Lengkap Tentang Syarat Menjadi Imam Salat:
Pertanyaan:
Apa saja syarat-syarat menjadi imam salat? Siapa saja orang yang tidak sah menjadi imam? Dan apakah seseorang yang shalat di belakang mereka harus mengulangi salatnya atau tidak?
Jawaban:
Di antara syarat-syarat terpenting menjadi imam salat adalah ‘Adaalah’, yaitu memiliki integritas dalam agamanya dan tidak fasik. Syarat lainnya adalah mampu membaca Al-Fatihah dengan baik tanpa melakukan kesalahan (lahan) yang mengubah makna.
Selain itu, imam harus memahami fiqh salat, termasuk hukum-hukum shalat, kesalahan dalam salat, serta hal-hal yang diperlukan untuk melaksanakan salat dengan benar. Orang-orang yang tidak sah menjadi imam salat adalah mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, seperti imam yang fasik atau imam yang tidak mampu membaca Al-Fatihah dengan baik. Mereka tidak sah menjadi imam kecuali bagi orang yang sejenis dengan mereka.
Mengenai orang yang salat di belakang imam yang tidak memenuhi syarat tersebut, jika seseorang yang mampu membaca Al-Fatihah dengan benar salat di belakang imam yang tidak mampu membaca Al-Fatihah, maka dia harus mengulangi salatnya.
Demikian pula, jika seseorang salat di belakang imam yang fasik, menurut banyak ulama, dia harus mengulangi shalatnya, kecuali jika meninggalkan salat di belakang imam tersebut dapat menimbulkan kerusakan (madharat) atau fitnah. Dalam kasus seperti itu, dia boleh salat di belakangnya. Namun, jika tidak ada kerusakan atau fitnah yang terjadi, maka sebaiknya dia tidak salat di belakang imam tersebut.
Dijawab oleh: Syeikh Sholih Bin Fauzan Hafidzohullah
Sumber: Majmu’ Fatawa Fadhilati Syaikh Sholih Bin Fauzan (Jilid 1/ Hal 239, 240)
Alih Bahasa: Abu Utsman Surya Huda Aprila