
JAKARTA – Dalam ajaran Islam, penyaluran Zakat Fitrah memiliki tata cara khusus termasuk dengan tempat pembayarannya. Para ulama telah membahas secara mendalam mengenai keutamaan membagikan zakat secara langsung kepada yang berhak serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaannya.
Keutamaan Penyaluran Zakat Fitrah Secara Langsung
Menurut Imam Syafi’i, lebih utama bagi seseorang untuk membagikan zakat fitrahnya sendiri daripada menyerahkannya kepada pihak yang mengumpulkannya. [1]
Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Nawawi menjelaskan pandangan Imam Syafi’i yang menyebutkan bahwa penyaluran zakat fitrah dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat mal. Namun, lebih baik jika diberikan kepada kerabat yang berhak menerimanya selama mereka bukan tanggungan nafkahnya. [2]
Imam Nawawi juga menegaskan bahwa jika seseorang menyerahkan zakat fitrah kepada pihak yang mengumpulkannya, maka hal itu tetap sah dan memenuhi kewajiban. Akan tetapi, membagikannya sendiri secara langsung lebih utama dibandingkan menyerahkannya kepada imam, petugas zakat, atau pihak lain yang mengelolanya. [3]
Bolehkah Mewakilkan Pembagian dan Penyaluran Zakat Fitrah?
Seseorang diperbolehkan mewakilkan zakat fitrahnya kepada orang yang dipercaya untuk menyampaikannya kepada mustahik. Namun, jika wakil tersebut bukan orang yang amanah, maka tidak diperbolehkan.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Al-Mu’ammal yang mendengar Ibn Abi Mulaikah menolak ide seseorang yang diperintahkan untuk menaruh zakat fitrah di masjid. Ibn Abi Mulaikah menegaskan bahwa sebaiknya zakat fitrah dibagikan langsung kepada yang berhak karena ada risiko tidak tersalurkan dengan baik jika diserahkan kepada penguasa atau pihak yang tidak amanah. [4]
Imam Malik menyatakan bahwa tidak ada masalah jika seseorang memberikan zakat fitrah atas dirinya dan keluarganya kepada satu orang miskin. [5]
Pemberian Zakat Fitrah dalam Jumlah Kurang dari Satu Sha’
Jika seseorang memberikan zakat fitrah dalam jumlah kurang dari satu sha’ kepada seorang fakir, maka ia harus memberitahu fakir tersebut. Hal ini untuk menghindari kemungkinan fakir tersebut mengira bahwa zakat tersebut cukup untuk ditunaikan atas dirinya sendiri, padahal jumlahnya tidak mencukupi.
Selain itu, jika seorang fakir menerima zakat fitrah dalam jumlah lebih dari kebutuhannya, ia diperbolehkan untuk menyalurkan kelebihannya kepada orang lain, baik untuk dirinya sendiri atau orang yang menjadi tanggungannya, asalkan jumlahnya sudah mencukupi takaran zakat fitrah yang sah.
Tempat Pembayaran Zakat Fitrah
Terkait lokasi pembayaran zakat fitrah, Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa zakat fitrah harus didistribusikan di tempat seseorang berada pada saat zakat tersebut wajib dikeluarkan. Hal ini berlaku baik jika harta seseorang berada di tempat lain atau tidak, karena sebab wajibnya zakat fitrah berkaitan dengan individu yang menunaikannya. [6]
Dalam kitab Al-Mudawwanah, Imam Malik menjelaskan bahwa jika seseorang berasal dari Afrika tetapi dia sedang berada di Mesir saat Idulfitri, maka ia membayarkan zakat fitrahnya di Mesir. Namun, jika keluarganya telah membayarkan zakat fitrahnya di kampung halamannya, maka itu sudah mencukupi. [7]
Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan di tempat di mana seseorang berada saat zakat tersebut wajib ditunaikan. Namun, dalam kondisi tertentu, jika zakat fitrah telah dibayarkan di tempat lain oleh pihak keluarga, hal tersebut tetap dianggap sah.
Kesimpulan
Dari berbagai pandangan ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Lebih utama membagikan zakat fitrah sendiri daripada menyerahkannya kepada pihak pengumpul.
2. Boleh mewakilkan zakat fitrah kepada orang yang amanah, namun tidak kepada yang diragukan kejujurannya.
3. Zakat fitrah dapat diberikan kepada satu orang miskin atau beberapa orang, sesuai dengan kebutuhan.
4. Jika memberikan kurang dari satu sha’, maka harus menginformasikan kepada penerimanya.
5. Seorang fakir yang menerima zakat fitrah lebih dari kebutuhannya boleh menyalurkannya kepada orang lain.
6. Zakat fitrah dibayarkan di tempat seseorang berada saat zakat itu wajib ditunaikan, namun boleh juga dibayarkan di tempat lain jika keluarganya sudah melakukannya.
Semoga Allah memudahkan kita dalam menunaikan zakat fitrah dengan cara yang sesuai dengan tuntunan syariat dan mendapatkan keberkahan darinya. Aamiin.
Penulis: Abu Utsman Surya Huda Aprila
[1] Al Umm: Jilid 2 Halaman 74
[2] Al Majmu’: Jilid 6 Halaman 139
[3] Al Majmu’: Jilid 6 Halaman 139
[4] Al Umm: Jilid 2 Halaman 74
[5] Al Mudawwanah: Jilid 1 Halaman 392
[6] Al-Mughni: jilid 4 Halaman 134
[7] Al-Mudawwanah: jilid 1 Halaman 385