
JAKARTA – Mengutangi saudara, baik kandung atau jauh yang sedang kesusahan merupakan sebuah bentuk amal kebaikan. Apalagi, Allah menjanjikan pahala berlipat bila saudaramu tersebut membayar utang sesuai akad yang telah disepakati.
Dalam Islam, mengutangi saudara merupakan bentuk kebaikan yang sangat dianjurkan. Ini adalah salah satu cara untuk membantu sesama dan mempererat hubungan kekeluargaan. Allah berfirman dalam Al-Qur’an: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…” (QS. Al-Ma’idah: 2).
Namun, Islam juga menetapkan aturan jelas dalam pinjaman untuk menghindari masalah yang dapat merugikan salah satu pihak. Salah satu larangan utama dalam pinjaman adalah riba. Riba, atau pengambilan keuntungan dari pinjaman, sangat dilarang karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi.
Jadi, untukmu yang memberikan pinjaman atau mengutagi saudaramu, maka bersabarlah dan berbahagialah. Bersabar dalam menunggu pelunasannya, dan berbahagialah atas pahala yang dijanjikan oleh Allah beserta Rasul-Nya, bahwa selama tenggang waktu yang diberikan sampai pelunasan, ia telah mendapatkan pahala sedekah selama itu pula.
Janji Allah dan Rasul-Nya untuk Kamu yang Mengutangi Saudaramu
Perhatikan hadis berikut, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda,
مَن أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكَلِّ يَومٍ مِثْلَيهِ صَدَقَةٌ
“Barangsiapa yang memberikan penangguhan kepada orang yang mengalami kesusahan untuk melunasi hutangnya, maka selama penangguhan itu ia dinilai telah bersedekah di setiap harinya.”[1]
Ingatlah pula, bahwa pahala orang yang bersabar begitu sangat besar, termasuk pula yang mengutangi saudaranya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّـٰبِرُونَ أَجۡرَهُم بِغَيۡرِ حِسَاب
“Sungguh, hanya orang-orang bersabarlah yang akan mendapatkan pahala tanpa batas.”[2]
Ditulis Oleh:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H
[1] HR. Ahmad, no. 21968. Dinilai shahiih oleh Syekh al-Albani dalam kitabnya Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah, no.86.
[2] QS. Az-Zumar: 10.