
JAKARTA – Zakat fitrah adalah sedekah yang diwajibkan pada saat idul fitri di bulan Ramadan. Nama zakat ini dihubungkan dengan fitrah karena ia menjadi sebab kewajibannya. Zakat ini diwajibkan sebagai bentuk pembersihan bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadan dan sebagai pemberian kepada orang miskin.
Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah
Berkata Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Idul Fitri, maka itu adalah zakat yang diterima, sedangkan jika ditunaikan setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa. (HR. Abu Dawud No 1371)
Dalam hadis tersebut, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa zakat fitrah berfungsi untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan buruk selama Ramadan, termasuk perkataan yang tidak pantas dan amalan yang dapat merusak pahala puasa.
Sebagian ulama mengaitkan zakat fitrah dengan ayat dalam Surah Al-A’la yang berbunyi:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى
“Sungguh beruntunglah orang yang menyucikan diri dan menyebut nama Rabb-nya serta salat.” (QS. Al-A’la: 14-15).
Berkata Umar bin Abd al-Aziz dan Abu Al-‘Aliyah (tentang ayat ini) Menunaikan zakat fitrah kemudian bangkit untuk sholat (Sholat ‘ied) [1]
Waki’ bin al-Jarrah juga menyamakan zakat fitrah dengan sujud sahwi dalam salat, yakni keduanya berfungsi untuk menyempurnakan dan menutupi kekurangan, baik dalam ibadah puasa maupun dalam salat.ِ [2]
Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah adalah wajib, berdasarkan sebuah hadis dari ibnu umar radhiyallahu ‘anhuma:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan Zakat fitrah.”
Juga berdasarkan ijma’ para ulama bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, kaya maupun miskin, selama ia mampu. [3]
Waktu Kewajiban Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dikeluarkan pada waktu terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan. Dengan demikian, kewajiban zakat fitrah berlaku mulai dari terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan. Orang yang baru menikah, atau memiliki anak, atau memeluk agama Islam sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan, wajib menunaikan zakat fitrah.
Namun, apabila terjadi setelah terbenam matahari, maka tidak diwajibkan menunaikan zakat. Demikian juga, jika seseorang meninggal setelah terbenam matahari pada malam Idul Fitri, maka ia tetap diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. [4]
Kesimpulan
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri dan pemberian kepada orang miskin. Kewajiban ini berlaku pada akhir bulan Ramadan dan harus ditunaikan sebelum salat Idul Fitri. Zakat fitrah berfungsi untuk menyempurnakan puasa dan salat, serta memberi manfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Artikel ini merupakan bagian pertama dalam serial zakat fitrah. Semoga Bermanfaat
Penulis: Abu Utsman Surya Huda Aprila
[1] Ahkamul Quran Lil Jashosh : Jilid 3 Hal 636
[2] Al-Majmu’ : Jilid 6 Hal 140
[3] Lihat : Al-Mughni, Bab Zakat al-Fitr
[4] Lihat : Al-Mughni, Jilid 4 Hal 298 – 299