JAKARTA – Batasan memukul untuk melatih anak beribadah sholat menjadi hal yang perlu dipahami oleh setiap orang tua. Sebab, mendidik anak agar terbiasa mengerjakan shalat memang membutuhkan proses, ketegasan, dan kesabaran, terutama ketika anak mulai memasuki usia yang diperintahkan untuk menjaga shalat. Pendahuluan Pendidikan ibadah shalat pada anak merupakan fondasi paling mendasar dalam pembentukan karakter seorang muslim sejak dini. Syariat Islam memberikan panduan bertahap dalam membiasakan anak-anak untuk mendirikan shalat, mulai dari fase imbauan (al-amr) hingga fase penegakan kedisiplinan (at-ta’dib). Meskipun anak kecil yang belum baligh (ghairu mukallaf) belum dibebani kewajiban syariah secara mandiri, syariat memerintahkan para orang tua dan wali untuk melatih mereka. Hal ini bertujuan agar shalat menjadi kebutuhan spiritual yang melekat dan mudah dijalankan saat mereka menginjak usia akil baligh. Artikel ini membedah secara mendalam metode edukasi shalat pada anak beserta batasan-batasan etis dan fikih terkait penggunaan sanksi disiplin (pukulan pendidik). Landasan Dalil Soal Memukul untuk Melatih Anak Beribadah dan Pentahapan Usia Pendidikan Shalat Landasan utama metode pembiasaan shalat bersumber dari hadis shahih yang diriwayatkan oleh Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk menunaikan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkannya ketika mereka berusia sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur di antara mereka.” Referensi: Hadis Riwayat Abu Dawud (No. 495) dan Ahmad (No. 6650). Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil (No. 247). Hikmah Pentahapan Usia Usia 7 Tahun (Fase Pengenalan dan Imbauan): Anak mulai diperintahkan dan diajak shalat tanpa menggunakan kekerasan. Anak-anak juga didorong untuk melakukan berbagai kebaikan lain seperti berpuasa, membaca Al-Qur’an, shalat sunnah, umrah, berzikir, serta dijauhkan dari kemaksiatan. Usia 10 Tahun (Fase Kedisiplinan): Anak sudah dibiasakan lebih tegas melalui sanksi pendidik yang terukur jika melalaikan shalat. Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah menegaskan dalam kitabnya Al-Mughni (1/357): “Perintah dan pendidikan yang disyariatkan atas anak kecil ini bertujuan untuk melatihnya mendirikan shalat, agar ia terbiasa dan melekat dengannya, sehingga ia tidak meninggalkannya ketika telah mencapai usia baligh.” Penjelasan senada disampaikan oleh Imam As-Subki dalam Fatawa As-Subki (1/379): “Wajib bagi wali untuk memerintahkan anak shalat pada usia tujuh tahun dan memukulnya pada usia sepuluh tahun… Hal itu demi kemaslahatan anak itu sendiri agar ia terbiasa sebelum baligh.” Batasan Syar’i dan Hukum Pukulan (Dharb at-Ta’dib) Memukul untuk melatih anak beribadah yang diizinkan dalam syariat bukanlah pukulan pelampiasan amarah atau penganiayaan, melainkan pukulan pendidik (dharb ta’dib) yang terikat oleh syarat-syarat hukum yang sangat ketat: 1. Sifat Pukulan (Ghairu Mubarrih) Memukul untuk melatih anak beribadah harus bersifat ringan, tidak melukai kulit, tidak mematahkan tulang, dan tidak merontokkan gigi. Pukulan difokuskan pada area tubuh yang aman seperti bagian punggung atau bahu. 2. Larangan Mutlak Memukul Wajah Dilarang keras memukul wajah anak karena wajah adalah bagian tubuh yang paling dimuliakan dan sensitif. Memukul wajah akan menimbulkan rasa hina (adz-dzull) yang sangat mendalam dibandingkan memukul bagian tubuh lainnya, sebagaimana ditegaskan dalam larangan umum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang memukul wajah. 3. Batasan Jumlah Pukulan (Maksimal 10 Kali) Pukulan pendidik tidak boleh melebihi sepuluh kali sanksi. Hal ini bersandar pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: لَا يُجْلَدُ أَحَدٌ فَوْقَ عَشْرَةِ أَسْوَاطٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ “Tidak boleh seseorang dicambuk melebihi sepuluh kali cambukan melainkan dalam penegakan hukum حد (sanksi pidana) dari hukum-hukum Allah.” Referensi: Hadis Riwayat Bukhari (No. 6456) dan Muslim (No. 3222). Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah dalam I’lam al-Muwaqqi’in (2/23) menjelaskan bahwa hadis ini menjadi batas maksimal untuk pukulan seorang suami kepada istri, orang tua kepada anak, atau guru kepada muridnya. 4. Menjaga Kehormatan Anak Pukulan tidak boleh dilakukan di depan umum atau kawan-kawannya, demi menjaga harga diri dan karakter psikologis sang anak. Selain itu, anak harus memahami bahwa tindakan tegas orang tua dilakukan atas dasar kepatuhan kepada Allah dan rasa kasih sayang demi kemaslahatannya, bukan karena rasa benci. Pandangan dan Fatwa Kontemporer Para Ulama 1. Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Syaikh Ibn Baz rahimahullah menekankan pentingnya perhatian orang tua terhadap anggota keluarga: “Hendaknya engkau bersungguh-sungguh dalam memperbaiki mereka, memerintahkan anak laki-laki dan perempuanmu untuk shalat pada usia tujuh tahun dan memukul mereka (secara ringan) pada usia sepuluh tahun. Pukulan ringan tersebut membantu mereka dalam menaati Allah dan membiasakan mereka menunaikan shalat tepat waktu.” (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 6/46). 2. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Uthaimin Syaikh Ibn Uthaimin rahimahullah memberikan beberapa catatan kritis terkait efektivitas hukuman: Syarat Kemanfaatan: Perintah memukul terikat pada kondisi jika pukulan tersebut membawakan manfaat (yanfa’). Jika pukulan justru membuat anak semakin memberontak, meraung-raung, dan tidak memberikan perbaikan, maka pukulan tidak boleh dilakukan (Liqa’ al-Bab al-Maftuh, 95/18). Membentuk Kebiasaan Positif: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita agar anak-anak terbiasa dengan ketaatan sejak kecil. Demikian pula halnya dengan perkara-perkara yang tidak terpuji, anak-anak tidak boleh dibiasakan dengannya meskipun mereka belum mukallaf, karena mereka akan menganggapnya biasa saat dewasa.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 11/386). 3. Fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menegaskan kedudukan pukulan dalam pendidikan: “Pukulan adalah salah satu sarana pendidikan. Guru, pendidik, wali murid, maupun suami berhak memukul dalam rangka ta’dib (mendidik) dan ta’zir (sanksi). Namun harus dalam batasan, tidak boleh memukul secara keras hingga melukai kulit atau mematahkan tulang, melainkan secukupnya sesuai kebutuhan.” (Ighatsat al-Mustafid, hal. 282-284). Cakupan Pengawasan: Kesempurnaan Syarat dan Rukun Shalat Pendidikan shalat pada anak tidak hanya terbatas pada pencegahan terhadap sikap meninggalkan shalat (tark as-shalah), melainkan mencakup pengawasan terhadap kesempurnaan pelaksanaan shalat. Orang tua wajib mengajari dan mengawasi anak terkait: Syarat Sah Shalat: Mengajari tata cara wudhu yang benar dan larangan shalat tanpa bersuci. Rukun dan Wajib Shalat: Mengajari gerakan shalat yang tuma’ninah dan larangan terburu-buru. Kedisiplinan Waktu: Melarang anak menggabung-gabungkan shalat (jamak) tanpa alasan syar’i. Jika anak menunjukkan sikap meremehkan (at-tahawun) terhadap rukun atau syarat shalat, orang tua wajib menasihati dan mengajarinya secara berulang-ulang. Jika anak tetap gigih menyepelekannya setelah diberi pengajaran, barulah sanksi penegakan disiplin (dharb ta’dib) atau memukul untuk melatih anak beribadah diterapkan. Kesimpulan Pendidikan shalat pada anak merupakan proses pembiasaan jangka panjang yang berbasis pada tahapan usia. Pada
2 JENIS SARANA ISTIQAMAH DALAM MENGHADAPI FITNAH AKHIR ZAMAN
JAKARTA – Sarana istiqamah menjadi bekal penting bagi seorang muslim yang ingin tetap teguh menjalankan agama di tengah banyaknya fitnah, godaan, dan perubahan zaman. Keteguhan iman tidak cukup hanya dengan keinginan, tetapi perlu dijaga dengan doa, amal saleh, berpegang kepada Sunnah, serta menjauhkan diri dari berbagai hal yang dapat menyeret kepada kesesatan. Pendahuluan Kehidupan di era modern ditandai dengan derasnya arus ujian, syubhat, dan syahwat (godaan hawa nafsu) yang berpotensi menggoyahkan keteguhan iman seorang muslim. Kondisi ini dalam syariat dikenal sebagai zaman al-fitan (masa merebaknya fitnah). Agar seorang muslim tidak tergelincir dan tetap kokoh di atas jalan Islam, syariat memberikan panduan mengenai sarana-sarana peneguh iman (wasail at-tsabat). Secara garis besar, para ulama mengklasifikasikan sarana peneguh iman tersebut menjadi dua kategori utama: sarana peningkatan kualitas iman/ketaatan dan sarana benteng perlindungan dari fitnah. Artikel ini menguraikan rincian ilmiah dari kedua kategori tersebut. Kategori Pertama untuk Istiqamah: Sarana Peningkat Iman dan Keyakinan (Izdiyad al-Iman wa al-Yaqin) Kategori pertama mencakup sarana-sarana yang mendorong seorang hamba untuk meningkatkan ketaatan, memperbanyak amal shalih, serta mengecap manisnya kelezatan iman. 1. Memohon Hidayah Keteguhan dalam Doa Mendoakan diri agar tetap berada di atas jalan yang lurus (as-shirath al-mustaqim) adalah kebutuhan harian setiap muslim. Selain membaca Surah Al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa khusus meminta keteguhan. Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: يَا شَدَّادَ بْنُ أَوْسٍ إِذَا رَأَيْتَ النَّاسَ قَدِ اكْتَنَزُوا الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ فَاكْنِزْ هَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ : اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الثَّبَاتَ فِي الْأَمْرِ وَالْعَزِيمَةَ عَلَى الرُّشْدِ ، وَأَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ… “Wahai Syaddad bin Aus, jika engkau melihat manusia berlomba-lomba menimbun emas dan perak, maka simpanlah kalimat-kalimat ini: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu keteguhan dalam segala urusan dan tekad bulat untuk di atas kebenaran, serta aku memohon kepada-Mu hal-hal yang mendatangkan rahmat-Mu dan ketetapan ampunan-Mu…’” Referensi: Hadis Riwayat At-Thabrani dalam Al-Mu’jam al-Kabir (No. 7135), dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits as-Shahihah (No. 3228). 2. Komitmen Istiqamah Tanpa Membeda-bedakan Syariat Allah Ta’ala menjamin keteguhan di dunia dan di alam kubur (akhirat) bagi orang-orang yang istiqamah menjalankan perintah-Nya. Sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-An’am ayat 153 dan Surah Ibrahim ayat 27. Imam Qatadah rahimahullah menjelaskan tafsir Surah Ibrahim ayat 27 dalam Tafsir Ibn Katsir (4/502): أما الحياة الدنيا فيثبتهم بالخير والعمل الصالح ، ( وَفِي الْآخِرَةِ ) في القبر “Adapun di kehidupan dunia, Allah meneguhkan mereka dengan kebaikan dan amal shalih. Sedangkan di akhirat, Allah meneguhkan mereka saat berada di dalam kubur.” 3. Berpegang Teguh pada Sunnah Nabawiyah Di tengah perpecahan dan kebingungan, berpegang pada Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafaur Rasyidin adalah kunci keselamatan. Dari Al-Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ “Wajib atas kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Peganglah ia erat-erat dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru yang diada-adakan, karena setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” Referensi: Hadis Riwayat Abu Dawud (No. 4607), dishahihkan oleh Al-Albani. 4. Memperbanyak Zikrullah Zikir merupakan perisai dada dari bisikan setan. Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyatakan sebagaimana terekam dalam Tafsir At-Thabari (24/709-710): “Setan itu bertengger di atas hati anak Adam. Jika ia lalai dan lupa, setan akan membisikkan keraguan. Namun jika ia berzikir mengingat Allah, setan akan mundur terdesak.” Kategori Kedua: Sarana Benteng Perlindungan dari Fitnah (Al-‘Ishmah min al-Fitan) Kategori kedua berfokus pada upaya preventif (sadd adz-dzari’ah) untuk membentengi diri agar tidak terperosok ke dalam lubang fitnah. 1. Bersabar Menghadapi Tekanan Ujian Memegang teguh agama pada masa fitnah membutuhkan kesabaran ekstra. Dari Abu Tsa’labah Al-Khushani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ أَيَّامَ الصَّبْرِ ، الصَّبْرُ فِيهِ مِثْلُ قَبْضٍ عَلَى الْجَمْرِ ، لِلْعَامِلِ فِيهِمْ مِثْلُ أَجْرِ خَمْسِينَ رَجُلًا يَعْمَلُونَ مِثْلَ عَمَلِهِ “Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari kesabaran. Bersabar pada hari-hari itu bagaikan memegang bara api. Orang yang beramal shalih di masa itu akan mendapatkan pahala seperti pahala lima puluh orang yang mengerjakan amalan serupa (dari kalangan sahabat).” Referensi: Hadis Riwayat Abu Dawud (No. 4341), dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud. 2. Berlindung Kepada Allah dari Fitnah Seorang muslim diajarkan untuk senantiasa memohon perlindungan dari fitnah yang tampak maupun yang tersembunyi. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat: (تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ – “Berlindunglah kalian kepada Allah dari fitnah-fitnah, baik yang tampak maupun yang tersembunyi”) (HR. Muslim No. 2867). 3. Menjaga Batasan-Batasan Allah (Muraqabatullah) Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: (احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ ، احْفَظِ اللَّهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ – “Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya engkau mendapati-Nya di hadapanmu”) (HR. At-Tirmidzi No. 2516). Syaikh Muhammad bin Shalih al-Uthaimin rahimahullah memberikan penjelasannya dalam Syarh Riyadhus Shalihin (hal. 70): “Makna kalimat ini menunjukkan bahwa setiap kali manusia menjaga agama Allah, maka Allah akan menjaganya. Penjagaan Allah mencakup badannya, hartanya, keluarganya, serta agamanya. Penjagaan agama adalah hal yang paling utama, yaitu Allah menyelamatkannya dari kesesatan dan penyimpangan. Sebab semakin seseorang mengambil petunjuk, Allah akan menambah petunjuk baginya.” 4. Memilih Lingkungan dan Sahabat Shalih Pergaulan memiliki pengaruh dominan terhadap pola pikir dan keteguhan iman. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ ، وَالْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ ، يَكُفُّ عَلَيْهِ ضَيْعَتَهُ وَيَحُوطُهُ مِنْ وَرَائِهِ “Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin lainnya. Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya; ia mencegah kerugian atas saudaranya (yakni membantunya dari kebinasaan) dan menjaganya dari belakang (membela serta melindunginya).” Referensi: Hadis Riwayat Abu Dawud (No. 4918), dihasankan oleh Al-Albani. Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan: (الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ – “Seseorang itu berada di atas agama/tabiat sahabat karibnya, maka hendaknya salah seorang dari kalian memperhatikan siapa yang ia jadikan sahabat karib”) (HR. Abu Dawud No. 4833). 5. Menjauhi Sumber Fitnah dan Syubhat Prinsip paling fundamental dalam menjaga keselamatan iman adalah tidak secara sengaja mendatangi atau
HUKUM SYARIAT BAGI KELOMPOK (AL-JAMA’AH) YANG MEMBUNUH SATU JIWA
JAKARTA – Hukum qisas dalam syariat Islam tidak hanya membahas membunuh atau pembunuhan yang dilakukan oleh satu orang, tetapi juga mencakup tindak pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama. Ketika beberapa orang berserikat dalam membunuh satu korban, muncul pertanyaan penting: apakah seluruh pelaku dapat dikenai qisas atau hukuman tersebut hanya berlaku bagi salah seorang di antara mereka? Pendahuluan Dalam hukum pidana Islam (Jinayat), penetapan qisas bertujuan untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia, menciptakan keadilan, serta memberikan efek jera (zajr) bagi pelaku tindak kejahatan pembunuhan. Salah satu permasalahan krusial dalam bab qisas adalah ketika suatu tindak pembunuhan dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang (al-jama’ah) terhadap satu korban jiwa (al-wahid). Pertanyaan hukum yang muncul adalah: Apakah seluruh anggota kelompok tersebut dapat dijatuhi hukuman mati (qisas) atas hilangnya satu nyawa korban, ataukah qisas gugur karena adanya ketidakseimbangan jumlah antara pelaku dan korban? Para fukaha dari Empat Mazhab Fikih Utama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) telah mencapai kesepakatan (ittifaq) bahwa sekelompok orang wajib dijatuhi hukuman mati (qisas) karena membunuh satu orang, apabila mereka semua berserikat dan bekerja sama dalam pembunuhan tersebut. Artikel ini membedah argumentasi atsar dan rasionalitas fikih (nadhar) di balik penetapan hukum tersebut. Landasan Dalil Soal Membunuh Satu Orang Secara Berserikat dari Atsar Para Sahabat Kesepakatan empat mazhab ini berlandaskan pada keputusan hukum (qadha’) yang pernah ditetapkan oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pada masa pemerintahan beliau, yang disaksikan dan disetujui oleh para sahabat lainnya tanpa ada yang menentang (ijma’ sukuti). 1. Atsar Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya ada seorang anak muda (ghulam) yang dibunuh secara terencana/sembunyi-sembunyi (ghilah). Maka Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu memutuskan hukuman mati bagi para pelakunya seraya bersabda: لَوْ اشْتَرَكَ فِيهَا أَهْلُ صَنْعَاءَ لَقَتَلْتُهُمْ “Seandainya seluruh penduduk Kota Shan’a berserikat (bekerja sama) dalam membunuhnya, niscaya aku akan menghukum mati mereka semua.” Referensi: Hadis Riwayat Bukhari No. 6896. 2. Atsar Diriwayatkan oleh Imam Malik dan Al-Baihaqi Dari Said bin al-Musayyib rahimahullah, bahwasanya Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah menghukum mati satu kelompok—berjumlah lima atau tujuh orang—karena membunuh satu orang laki-laki secara terencana (ghilah). Umar radhiyallahu ‘anhu menegaskan: لَوْ تَمَالَأَ عَلَيْهِ أَهْلُ صَنْعَاءَ لَقَتَلْتُهُمْ جَمِيعًا “Seandainya seluruh penduduk Shan’a bersekongkol untuk membunuhnya, niscaya aku akan menghukum mati mereka semuanya.” Referensi: Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatta’ (5/1281) dengan lafal ini, Asy-Syafi’i dalam Al-Umm (7/56), dan Al-Baihaqi (No. 16067). Riwayat ini dishahihkan oleh Ibnu al-Mulaqqin dalam Al-Badr al-Munir (8/404) dan Al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil (No. 2201). Analisis Argumentasi dan Hikmah Hukum (Nadhar Fiqhi) Selain berlandaskan atsar sahabat, para ulama menegaskan keabsahan hukum ini melalui dua pendekatan rasionalitas fikih yang sangat kuat. 1. Menjaga Hikmah Syariat dan Menutup Celah Kejahatan Tujuan utama disyariatkannya qisas adalah menjaga kelangsungan hidup manusia, sebagaimana firman Allah Ta’ala: وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ “Dan dalam qisas itu ada jaminan kehidupan bagimu.” Efek jera dari qisas hanya dapat terwujud jika setiap pelaku kejahatan mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai dengan perbuatannya. Jika sekelompok orang yang bekerja sama membunuh satu orang tidak dapat dikenai qisas hanya karena jumlah mereka lebih banyak, hal tersebut berpotensi membuka celah bagi orang-orang untuk melakukan pembunuhan secara berkelompok. Imam As-Sarkhasi rahimahullah dari Mazhab Hanafi menjelaskan dalam kitab Al-Mabsuth (26/113) bahwa apabila qisas tidak diwajibkan kepada sekelompok orang yang membunuh satu jiwa, maka seseorang yang hendak membunuh orang lain cukup mengajak orang lain untuk membantunya agar mereka semua terbebas dari hukuman qisas. Hal tersebut tentu bertentangan dengan tujuan syariat dalam menjaga jiwa manusia. 2. Analogi Hukum (Qiyas) dengan Hukuman Had Qadzaf Para fukaha juga mengemukakan analogi fikih (qiyas) antara hukum qisas dan beberapa sanksi pidana lainnya. Imam Al-Baji rahimahullah dari Mazhab Maliki menjelaskan dalam Al-Muntaqa Syarh al-Muwatta’ (7/116) bahwa sebuah sanksi hukum yang berlaku atas satu orang karena melakukan pelanggaran terhadap satu orang juga dapat berlaku kepada sekelompok orang apabila mereka bersama-sama melakukan pelanggaran terhadap satu korban. Analogi tersebut disamakan dengan hukuman had qadzaf. Apabila beberapa orang bersama-sama menuduh seseorang melakukan zina tanpa bukti yang dibenarkan syariat, masing-masing tetap memiliki konsekuensi hukum atas perbuatannya. Demikian pula dalam perkara pembunuhan, keterlibatan secara bersama-sama tidak otomatis menggugurkan tanggung jawab masing-masing pelaku. Kesimpulan Kesepakatan empat mazhab fikih—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—menetapkan bahwa sekelompok orang yang secara bersama-sama membunuh satu jiwa dapat dikenai hukuman qisas apabila terpenuhi ketentuan-ketentuan qisas. Ketetapan ini memiliki landasan dari keputusan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu serta diperkuat dengan pertimbangan fikih untuk menjaga jiwa dan menutup celah terjadinya kejahatan secara berkelompok. Dengan demikian, banyaknya jumlah pelaku tidak menjadi alasan untuk menggugurkan qisas ketika mereka terbukti berserikat dalam pembunuhan. Meski demikian, penerapan qisas merupakan kewenangan otoritas atau lembaga peradilan yang sah setelah terpenuhinya seluruh syarat dan proses pembuktian yang ditetapkan dalam syariat, bukan tindakan yang dilakukan secara pribadi oleh seseorang atau kelompok. Wallahu A’lam. Oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila