PAKAH ADA BATAS MINIMAL DAN MAKSIMAL MAHAR DALAM ISLAM?

PAKAH ADA BATAS MINIMAL DAN MAKSIMAL MAHAR DALAM ISLAM?

JAKARTA – Mahar merupakan salah satu hak istri yang wajib dipenuhi dalam akad nikah. Meski demikian, tidak sedikit masyarakat yang menganggap semakin tinggi nilai mahar, semakin tinggi pula kehormatan seorang perempuan. Padahal, Islam tidak menetapkan batas minimal maupun maksimal mahar, melainkan menekankan kemudahan dan kemampuan calon suami agar pernikahan tidak menjadi beban.

Pertanyaan

Apakah ada batas minimal dan maksimal untuk mahar?

Jawaban

Tidak ada batas minimal mahar. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam kisah wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi ﷺ, kemudian beliau bersabda kepada seorang sahabat:

زَوَّجْتُكَها بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

“Aku menikahkan engkau dengannya dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an yang ada padamu.”

Demikian pula, tidak ada batas maksimal mahar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

﴿وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا﴾
(QS. An-Nisa: 20)

“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak (qinthar), maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dosa yang nyata?”

Yang menjadi dalil dari ayat ini adalah firman Allah:

“Sedangkan kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka harta yang banyak (qinthar).”

Apabila seorang suami memiliki kelapangan harta dan ingin memberikan mahar yang besar, maka hal itu tidak mengapa.

Akan tetapi, jika ia adalah orang yang kurang mampu sehingga pemberian mahar yang besar memberatkannya dan menyulitkannya, maka tidak boleh membebaninya dengan hal tersebut.

Inilah yang banyak terjadi di tengah masyarakat. Seolah-olah seorang perempuan diperlakukan seperti barang dagangan atau hewan yang diperjualbelikan. Mungkin ada yang berkata kepada calon suami, “Si Fulan memberikan mahar sekian dan sekian. Apakah kamu bisa memberi lebih?”

Mereka tidak lagi mempertimbangkan apakah pelamar itu sekufu (sepadan) atau seorang laki-laki yang saleh. Mereka juga tidak memperhatikan keadaan agamanya, apakah ia menjaga shalat atau tidak. Yang mereka tanyakan hanyalah, “Si Fulan memberi sekian, apakah kamu punya tambahan?”

Menurut penulis, sikap seperti ini merupakan bentuk penghinaan terhadap anak perempuan dan terhadap kaum wanita, karena mereka ditempatkan layaknya komoditas yang diperjualbelikan.

Padahal, yang seharusnya menjadi pertimbangan utama adalah memilih laki-laki yang saleh, meskipun maharnya tidak besar dan hanya sesuai dengan kemampuan hartanya.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh: Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’iy rahimahullah

Alih bahasa: Abu Husna Gilang Malcom Habiebie

Sumber: Kaset Adabun Nikah, 25 Rajab 1435 H.

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id