KAPAN SESEORANG WAJIB UNTUK MENIKAH?

KAPAN SESEORANG WAJIB UNTUK MENIKAH?

JAKARTA – Kapan seseorang wajib untuk menikah? Pertanyaan ini penting karena hukum pernikahan dalam Islam tidak selalu sama bagi setiap orang. Ada yang menikah hukumnya sunnah, mubah, bahkan bisa menjadi wajib ketika seseorang telah memiliki kemampuan dan khawatir terjerumus ke dalam perbuatan yang diharamkan jika tetap membujang.

PENDAHULUAN

Dalam hukum Islam, pernikahan tidak hanya berdimensi ibadah dan muamalah, melainkan juga berfungsi sebagai benteng perlindungan moral (hifzh al-farj) dan kesucian diri (al-‘iffah). Oleh karena itu, para fukaha sepakat bahwa hukum asal pernikahan tidak bersifat kaku pada satu ketetapan saja, melainkan bersifat dinamis dan dinilai berdasarkan kondisi fisik, finansial, serta tingkat gejolak syahwat masing-masing individu.

Di antara berbagai tingkatan hukum pernikahan (wajib, sunnah, mubah, makruh, hingga haram), penetapan hukum wajib (wajib al-inkah) merupakan pembahasan yang sangat krusial. Artikel ini akan membahas tentang parameter kapan seseorang wajib untuk menikah melalui penjelasan para ulama.

PARAMETER WAJIB UNTUK MENIKAH

Pernikahan dihukumi wajib ‘ain bagi seorang pria yang telah memiliki kemampuan finansial dan fisik (al-ba’ah), memiliki dorongan syahwat yang kuat, serta mengkhawatirkan dirinya terjerumus ke dalam perbuatan haram jika tetap membujang. Menjaga diri dari perbuatan haram adalah kewajiban syar’i, dan ketika hal itu tidak dapat dicapai kecuali melalui pernikahan, maka pernikahan menjadi wajib.

1. Ijma’ Ulama atas Seseorang yang Wajib untuk Menikah

Imam Al-Qurthubi rahimahullah memaparkan kesepakatan ulama mengenai kondisi ini:

المُسْتَطِيعُ الَّذِي يَخَافُ الضَّرَرَ عَلَى نَفْسِهِ وَدِينِهِ مِنَ الْعُزُوبَةِ لا يَرْتَفِعُ عَنْهُ ذَلِكَ إِلا بِالتَّزَوُّجِ ، لا يُخْتَلَفُ فِي وُجُوبِ التَّزْوِيجِ عَلَيْهِ

“Seseorang yang mampu yang mengkhawatirkan bahaya atas diri dan agamanya akibat membujang—di mana bahaya tersebut tidak dapat dihilangkan kecuali dengan menikah—maka tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban menikah atas dirinya.”

Referensi: Fathul Bari 9/110.

2. Penjelasan Mazhab Hanbali

Imam Al-Mardawi rahimahullah mempertegas parameter ini dalam kitab Al-Inshaf:

الْقِسْمُ الثَّالِثُ : مَنْ خَافَ الْعَنَتَ . فَالنِّكَا حُ فِي حَقِّ هَذَا : وَاجِبٌ . قَوْلا وَاحِدًا .. ” الْعَنَتُ ” هُنَا : هُوَ الزِّنَا . عَلَى الصَّحِيحِ… وَمُرَادُهُ بِقَوْلِهِ ” إِلا أَنْ يَخَافَ عَلَى نَفْسِهِ مُوَاقَعَةَ الْمَحْظُورِ ” إِذَا عَلِمَ وُقُوعَ ذَلِكَ أَوْ ظَنَّهُ

“Kategori ketiga: Barang siapa yang takut jatuh ke dalam al-‘anat, maka pernikahan bagi dirinya hukumnya adalah wajib tanpa ada perbedaan pendapat… Yang dimaksud al-‘anat di sini menurut pendapat yang sahih adalah zina… Dan yang dimaksud dengan perkataan ‘kecuali jika ia takut dirinya jatuh ke dalam larangan’ adalah apabila ia meyakini (‘alima*) atau memiliki dugaan kuat (zhanna) akan terjadinya hal tersebut.”*

Referensi: Al-Inshaf fi Ma’rifat ar-Rajihi min al-Khilaf karya Al-Mardawi (8/4).

Wajib untuk menikah tidak hanya berlaku bagi orang yang takut terjerumus ke dalam perzinahan secara langsung (zina al-farj), melainkan mencakup setiap orang yang meyakini atau menduga kuat bahwa jika ia tidak menikah, ia akan terus-menerus jatuh ke dalam kemaksiatan pendukung—seperti dosa pandangan (zina al-‘ain), ciuman yang haram, atau masturbasi.

Selain itu, kewajiban menikah tidak gugur meskipun seseorang menyadari bahwa dirinya mungkin belum bisa terbebas 100% dari maksiat setelah menikah. Alasannya adalah:

  • Dengan menikah, kadar kemaksiatannya akan berkurang secara signifikan karena syahwatnya tersalurkan pada hal yang halal pada sebagian besar waktu.
  • Orang yang membujang lebih berpotensi melakukan maksiat sepanjang waktu, sedangkan orang yang menikah memiliki sarana pencegah yang sah secara syariat.


SOLUSI SYAR’I BAGI YANG MEMILIKI HASRAT TETAPI BELUM MAMPU

Apabila seorang pria memiliki dorongan syahwat yang kuat untuk menikah namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk memberi nafkah, syariat Islam memberikan dua panduan utama.

1. Menjaga Kesucian Diri (Isti’faf)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ

“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

Referensi: Al-Qur’an, Surah An-Nur: 33.

2. Memperbanyak Puasa Sunnah Sebagai Perisai

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai sekalian pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan (fisik dan finansial/al-ba’ah), maka hendaklah ia menikah. Karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu menjadi perisai baginya.”

Referensi: Hadis Riwayat Bukhari (No. 5066) dan Muslim (No. 1400).

Pendekatan ini ditegaskan pula dalam atsar Sayyidina Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu ketika beliau berkata kepada Abu al-Zawa’id:

إِنَّمَا يَمْنَعُكَ مِنَ التَّزَوُّجِ عَجْزٌ أَوْ فُجُورٌ

“Tidak ada yang menghalangimu untuk menikah melainkan kelemahan (ketidakmampuan) atau kefasikan.”

Referensi: Dinukil dalam Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq (2/15-18).

URGENSI MENIKAH DI ERA KONTEMPORER

Tinjauan fikih mengenai seseorang wajib untuk menikah menjadi semakin relevan jika dikorelasikan dengan kondisi era modern. Luasnya paparan media, mudahnya akses terhadap konten yang merangsang syahwat, serta maraknya fitnah visual membuat ancaman kerusakan moral di era saat ini jauh lebih besar dibandingkan masa-masa sebelumnya.

Oleh karena itu, tingkat kewajiban (wujub) untuk menyegerakan pernikahan bagi mereka yang telah memenuhi syarat kemampuan dan mengkhawatirkan agamanya menjadi jauh lebih kuat (asyaddu wa aqwa) demi membentengi diri dari keharaman.

KESIMPULAN

Pernikahan merupakan solusi utama syariat untuk memelihara kehormatan manusia. Hukum menikah menjadi wajib ketika seseorang telah mampu dan mengkhawatirkan dirinya jatuh ke dalam kemaksiatan (baik maksiat mata, lisan, maupun perzinahan).

Adapun bagi mereka yang belum memiliki kemampuan finansial, syariat memerintahkan untuk menahan diri (isti’faf) dan memperbanyak puasa sebagai benteng penekan syahwat sampai Allah memberikan kelapangan rezeki baginya.

Wallahu A’lam.

Abu Utsman Surya Huda Aprila

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id