JAKARTA – Sebagian kita mungkin ada yang bertanya-tanya tentang, “Apakah Islam merupakan syariat Samawi yang pertama kali menetapkan sistem poligami, ataukah poligami itu dahulunya dibolehkan tanpa batasan dan tanpa syarat, lalu Islam membatasi dan membenahinya?”
Ada lima fakta sejarah yang mencakup jawaban atas pertanyaan ini yang insya Allah akan kami sampaikan, kemudian kami tunjukkan dalil yang menguatkan masing-masing dari fakta tersebut:
Fakta Pertama: Bahwa Islam bukanlah yang pertama kali mensyariatkan sistem poligami. Sejarah telah membuktikan, bahwa sistem poligami merupakan hal yang lazim (berlaku luas) sebelum kemunculan Islam di tengah banyak bangsa, di antaranya: Bangsa Ibrani, bangsa Arab pada masa Jahiliyah, bangsa-bangsa Slavia atau Slavia-Turkiyah—yaitu bangsa yang menjadi asal-usul mayoritas penduduk dari negara-negara yang kita sebut sekarang sebagai Rusia, Lituania, Estonia, Polandia, Cekoslowakia, dan Yugoslavia—serta pada sebagian (bangsa Jermaniyah dan Sakson), yaitu bangsa yang menjadi asal-usul mayoritas penduduk dari negara-negara yang kita sebut sekarang sebagai Jerman, Austria, Swiss, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia, Norwegia, dan Inggris.[1]
Fakta Kedua: Bahwa sistem ini tidak hanya terbatas pada umat-umat yang memeluk agama Islam saja. Bukti terbesar dalam hal ini ialah, bahwa sistem poligami masih tetap tersebar (dipraktikkan) hingga hari ini di tengah beberapa bangsa yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Islam, sebagaimana yang terjadi di Afrika, India, Tiongkok (Cina), dan Jepang.[2]
Fakta Ketiga: Sama sekali tidak ada kaitannya antara agama Nashrani pada asal-usulnya dengan pengharaman sistem poligami. Buktinya, tidak terdapat di dalam Injil, tidak pula di dalam risalah para rasul—yaitu kitab-kitab Perjanjian Baru menurut orang-orang Nasrani. Tidak ada pula di dalamnya teks yang shariih (gamblang) yang menunjukkan atas pengharaman poligami.
Bahkan, terdapat dalam sebagian risalah Paulus—rasul besar agama Kristen—yang memberikan penjelasan, bahwa poligami itu diperbolehkan. Di mana ia berkata dalam risalah pertamanya kepada Timotius, “Wajib bagi seorang uskup untuk menjadi suami dari satu istri saja.” Dalam perkataan ini terdapat dalil yang sangat jelas, bahwa diperbolehkannya poligami bagi selain uskup. Dan dalam Taurat (kitab Perjanjian Lama), yang merupakan asal-usul bagi agama Kristen menurut orang-orang Nasrani, membolehkan poligami tanpa batasan dan tanpa syarat.
Dr. Al-Haufi pernah mengatakan, “Sesungguhnya pensyariatan poligami telah ada pada masa Bani Israil sebelum datang kepada mereka Nabi Allah, Musa ‘alaihis salam, yang kemudian beliau menetapkannya. Bahkan syariat pada saat itu mewajibkan atas seorang lelaki yang memiliki saudara, kemudian saudaranya ini meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan seorang istri dan tidak memiliki anak, untuk menikahi wanita tersebut dan menggabungkannya ke dalam tanggungannya, meskipun ia (si laki-laki tersebut) sudah dalam keadaan menikah.
Demikian pula dengan apa yang telah dibolehkan dalam Taurat, poligami adalah perbuatan yang mubah dalam agama Kristen selama tidak terdapat di dalam Injil teks yang menyelisihinya. Dan tidak ada di dalam Injil—sebagaimana telah kami kemukakan sebelumnya—teks yang mengharamkan poligami.
Sungguh telah terbukti secara sejarah, bahwa sebagian orang-orang Kristen terdahulu dan di antara para pemuka di gereja, banyak dari mereka yang memiliki banyak istri. Bahkan Westermarck—seorang ilmuwan tepercaya dalam sejarah pernikahan—pernah mengatakan, ‘Sesungguhnya poligami, dengan pengakuan dari pihak gereja, tetap bertahan (berlangsung) hingga abad ke-17 Masehi. Hal itu sering kali berulang dalam banyak kasus yang tidak terhitung jumlahnya oleh gereja maupun negara.’[3]
Bahkan lebih dari itu, sebagian kaum Nashrani berpendapat tentang wajibnya poligami. Pada tahun 1531 M, sekte Anabaptis di Munster menyerukan secara terang-terangan bahwa seorang Kristen—hak seorang Kristen—seharusnya memiliki beberapa istri. Dan sekte Mormon menganggap bahwa poligami merupakan sistem ketuhanan yang suci.”[4]
Jurji Zaidan mengatakan, “Di dalam agama Nashrani tidak ada teks gamblang yang melarang para pengikutnya untuk menikah dengan dua wanita atau lebih. Kalau saja mereka menghendaki, niscaya poligami itu sah-sah saja di kalangan mereka. Akan tetapi, para pemimpin mereka terdahulu memandang bahwa mencukupkan diri dengan satu istri itu lebih dekat untuk menjaga tatanan dan keutuhan keluarga. Praktek monogami tersebut dahulunya sudah membudaya di Kekaisaran Romawi, sehingga para pemimpin itu tidak merasa kesulitan untuk mentakwil ayat-ayat pernikahan, sampai akhirnya menikah dengan lebih dari satu wanita menjadi haram hukumnya sebagaimana yang masyhur sampai saat ini.”
Dari apa yang telah disebutkan, menjadi jelaslah bahwa orang-orang Nashrani terdahulu di Eropa hanyalah berjalan di atas sistem monogami (satu istri) karena mayoritas bangsa-bangsa Eropa penganut paganisme (penyembah berhala) yang menjadi tempat menyebarnya agama Nashrani kala itu—yaitu bangsa Yunani dan Romawi—memiliki tradisi yang mengharamkan poligami yang pada asalnya sah bagi mereka. Ketika mereka memeluk agama Nashrani, mereka tidak mengubah tradisi pernikahan mereka, melainkan tetap melanjutkan apa yang mereka dapati dari nenek moyang mereka yang terdahulu berupa sistem monogami.
Oleh karena itu, sistem monogami di kalangan mereka bukanlah sistem baru yang dibawa oleh agama Nashrani yang mereka peluk. Melainkan, itu adalah sistem lama yang telah dipraktikkan sejak masa paganisme pertama mereka.
Segala perkara yang terjadi setelah itu; aturan-aturan gereja yang baru kemudian membiasakan diri dengan sistem monogami ini, lalu menetapkan pandangannya untuk mengharamkan poligami. Setelah itu, mereka menetapkan pengharaman ini—secara dusta dan kebohongan—kepada agama Nahsrani.[5]
Dr. As-Siba’i mengatakan, “Kita melihat bahwa umat Nashrani modern mengakui praktik poligami di wilayah Afrika Hitam (Sub-Sahara).[6] Ketika misi-misi penginjilan (misionaris) datang ke sana, mereka dihadapkan pada realitas sosial yang nyata, yaitu maraknya praktik poligami di kalangan masyarakat Afrika penganut paganisme. Para misionaris ini menyadari, bahwa jika mereka bersikeras melarang poligami, hal tersebut akan menjadi penghalang besar bagi masyarakat setempat untuk memeluk agama Nashrani.
Oleh karena itu, mereka akhirnya menyerukan agar umat Kristen di Afrika diperbolehkan berpoligami tanpa batasan jumlah tertentu.”[7]
Hal ini juga ditegaskan oleh Mr. Norgie, penulis buku “Al-Islaam wa an-Nashraaniyyah fii Awaasith Ifriqiyyaa,”[8] saat memaparkan fakta ini, ia mengutip perkataan para misionaris tersebut, “Bukanlah kebijakan yang bijak jika kita ikut campur dalam urusan sosial masyarakat paganisme yang sudah menjadi tradisi mereka. Tidak bijaksana pula jika kita melarang mereka menikmati hubungan pernikahan yang sudah ada, selama mereka mau mengimani agama Al-Masih (Nashrani). Bahkan, hal itu sebenarnya tidak berbahaya selama kitab Taurat masih berlaku—di mana Taurat adalah kitab suci yang harus dijadikan landasan dasar iman dalam Nashrani yang menghalalkan poligami. Terlebih lagi, Al-Masih sendiri telah menegaskan hal tersebut dalam sabdanya, ‘Janganlah kalian menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat, melainkan untuk menyempurnakannya.’ Atas dasar itulah, pihak gereja akhirnya secara resmi mengumumkan pembolehan praktik poligami tanpa batas bagi umat Kristen di Afrika. Dengan demikian, mereka tampak menghalalkan atau mengharamkan sesuatu secara umum hanya demi mengikuti tradisi masyarakat tempat mereka menyebarkan agamanya.
Berbeda halnya ketika berada di lingkungan masyarakat pagan Eropa kuno yang melarang poligami, mereka akan ikut mengharamkannya. Namun, ketika berhadapan dengan masyarakat pagan Afrika modern yang menerapkan sistem poligami, mereka justru memastikannya boleh. Keadaan mereka terus terombang-ambing seperti ini—antara mengharamkan dan menghalalkan—tergantung kepada siapa yang mereka hadapi. Sesuatu yang tidak berlandaskan kebenaran sejati tidak akan pernah memiliki ketetapan hukum yang stabil.
Dari fakta ini, jelaslah bagi siapa pun yang berakal sehat bahwa agama Nashrani sebenarnya sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan pengharaman poligami. Sebaliknya, agama Nashrani justru membolehkannya karena mengikuti hukum asalnya, yaitu kitab Taurat.”[9]
Fakta Keempat: Bahwa pada asalnya tidak ada korelasi (hubungan) antara sistem poligami dengan ketertinggalan peradaban. Pada kenyataannya sejarah justru membuktikan, bahwa sistem poligami tidak muncul secara nyata kecuali pada masyarakat yang peradaban sekitarnya sudah maju. Sebaliknya, praktik ini sangat jarang ditemukan atau bahkan tidak ada sama sekali pada masyarakat kuno yang masih primitif.
Hal ini telah menjadi kesepakatan para ahli sosiologi dan sejarawan peradaban dunia—di antaranya yang terkemuka seperti Westermarck, Hobhouse, Wheeler, dan Ginsberg. Mereka mencatat, bahwa sistem monogami (hanya memiliki satu istri) justru menjadi sistem yang mendominasi pada masyarakat yang paling tertinggal dan primitif. Yaitu masyarakat yang corak hidupnya masih berburu atau sekadar mengumpulkan buah-buahan yang disediakan oleh alam apa adanya.
Sistem monogami ini kemudian mulai bergeser sedikit demi sedikit seiring dengan keluarnya masyarakat tersebut dari masa primitif menuju fase masyarakat baru yang mulai mengenal dunia pertanian. Sementara itu, sistem poligami justru baru terlihat jelas pada masyarakat yang telah menempuh tahapan besar dalam kemajuan peradaban. Yaitu masyarakat yang telah melewati fase berburu primitif menuju fase domestikasi (penjinakan) hewan, peternakan, dan pemanfaatannya; serta masyarakat yang telah berkembang dari sekadar mengumpulkan buah-buahan dan pertanian primitif menuju fase pertanian yang maju.
Syaikh Abu Zahrah pernah mengatakan, “Tidak ada satu pun bangsa terdahulu pemilik peradaban besar yang melarang poligami, kecuali bangsa Yunani kuno. Larangan ini kemudian diambil oleh bangsa Romawi, dan dari merekalah larangan tersebut akhirnya menyebar ke seluruh daratan Eropa setelahnya.”[10]
Berdasarkan hal ini, banyak sosiolog dan sejarawan peradaban berpendapat, bahwa sistem poligami pasti akan semakin meluas, dan jumlah bangsa yang menerapkannya akan terus bertambah seiring dengan kemajuan peradaban dan perkembangan madani.
Terlepas dari terbukti atau tidaknya prediksi tersebut, poin penting yang ingin kami tegaskan di sini ialah, bahwa fakta sejarah membuktikan—seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya—bahwa bangsa-bangsa yang paling maju peradabannya dan paling tinggi tingkat kemajuannya justru merupakan bangsa-bangsa yang menerapkan sistem poligami. Sebaliknya, bangsa-bangsa primitiflah yang menganut sistem monogami (satu istri).
Lihatlah bagaimana mereka (para sosiolog/sejarawan Barat tersebut) justru mengaitkan poligami dengan masyarakat primitif, sementara mereka malah menganggap fenomena memiliki banyak wanita simpanan (gundik) sebagai salah satu bentuk kemajuan peradaban?
Oleh karena itu, sama sekali tidak ada hubungan antara sistem poligami dengan ketertinggalan peradaban.[11]
Fakta Kelima: Islam mendapati sistem poligami telah ada dan dipraktikkan secara mutlak tanpa batasan maupun syarat apa pun. Lalu, Islam datang untuk memperbaiki sistem tersebut, serta membatasinya baik dari segi jumlah (kuantitas) maupun ketentuannya (kualitas).
Ini juga merupakan sebuah fakta yang tidak diragukan lagi. Ketika Islam datang, sistem poligami sudah menjadi hal yang lumrah di hampir seluruh hukum dan bangsa di dunia—baik yang menganut agama samawi maupun kepercayaan berhala—sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya.
Namun, bedanya kala itu poligami tidak memiliki batasan jumlah ataupun aturan yang mengikat. Bangsa Arab di masa Jahiliah pun mempraktikkannya secara bebas tanpa batas, hingga ada di antara mereka yang masuk Islam dalam keadaan memiliki sekitar sepuluh orang istri.
Oleh karena itu, tidak mungkin bagi Islam—sebagai syariat Ilahi yang penuh hikmah, yang sangat memperhatikan kemaslahatan manusia dalam kehidupan dunia serta membimbing mereka menuju jalan kebahagiaan di akhirat—untuk membiarkan sistem poligami berjalan begitu saja dalam kekacauan tanpa ada perbaikan dan pembenahan.
Sebaliknya, Islam memagarinya dengan berbagai batasan dan syarat yang menjadikan manfaatnya jauh lebih besar daripada mudaratnya, serta kebaikannya lebih dominan daripada keburukannya. Islam mengambil jalan tengah dalam perkara ini, dan demikianlah Islam dalam seluruh ajaran dan hukum-hukumnya; selalu memberikan jalan tengah. Tidak timpang. Lihatlah perubahan yang dibawa oleh Islam mengenai permasalahan ini, di antaranya:
Pertama: Membatasi poligami dari segi jumlah (kuantitas). Islam menetapkan batas maksimal empat orang istri, sehingga tidak boleh dan tidak sah hukumnya melebihi jumlah tersebut. Sungguh, betapa agungnya batasan ini! Ia telah menuntun manusia ke jalan yang ideal dan proporsional dalam pernikahan—tidak berlebihan dan tidak juga menyepelekan—sekaligus menutup rapat-rapat segala pintu keburukan dan fitnah.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
﴿ فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ ﴾
“Nikahilah wanita-wanita yang kalian sukai; dua, tiga, atau empat…”[12]
Kedua: Membatasinya dari segi ketentuan (kualitas). Islam sangat menekankan kewajiban berbuat adil di antara para istri dalam hal materi hingga batas maksimal yang mampu diusahakan. Berdasarkan batasan ini, para ulama fikih Islam telah merumuskan hukum-hukum yang berada di puncak keluhuran moral; suatu aturan hukum yang tidak ada tandingannya, bahkan dalam angan-angan para filsuf dan ahli hikmah sekalipun.
Perhatikan firman Allah ta’ala berikut,
﴿ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣ ﴾
“Apabila kalian takut tidak bisa berlaku adil, maka nikahilah seorang wanita saja, atau budak-budak wanita yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya.”[13]
Ketiga: Mendidik hati nurani suami yang muslim untuk selalu takut kepada Allah, merasa diawasi oleh-Nya, mengharapkan pahala serta merasa takut dengan azab-Nya, di mana semua itu terealisasi ketika perintah-Nya di tunaikan dan larangan-Nya ditinggalkan dengan sebaik mungkin.
Dengan begitu, seorang suami muslim yang sejati akan bersikap lembut dan tahu diri kepada istri-istrinya, bukan bersikap angkuh ataupun sewenang-wenang. Ia menjadi seorang mukmin yang berusaha mengendalikan hati nuraninya sebaik mungkin, selalu mengawasi dan mengevaluasi dirinya atas kelalaian atau perlakuan buruk yang mungkin ia lakukan terhadap salah satu istrinya. Ia pun akan bergegas memperbaiki apa yang telah ia rusak, menyambung kembali apa yang terputus, dan merajut kembali apa yang koyak.
Pendidikan moral seperti inilah yang menjadikan praktik poligami—ketika memang dituntut oleh situasi pribadi seseorang atau kondisi masyarakat umum—menjadi minim dampak negatif dan sedikit keburukan. Alhasil, tidak akan ada rumah tangga yang hancur karena permusuhan, dan tidak ada anak-anak yang terpecah belah oleh pertikaian.
Adapun rasa cemburu alami yang pasti ada, seorang istri muslimah akan mampu meredam gejolaknya dengan etika Islam. Ia akan menghapus dampak-dampak negatif rasa cemburu itu berkat keimanannya kepada Allah ‘azza wa jalla serta ketaatannya yang baik kepada suaminya.
Berkat pendidikan Islam yang penuh hikmah ini, rumah tangga muslim pada masa-masa kejayaan Islam tumbuh dengan bersendikan cahaya Islam. Rumah tangga mereka diliputi ketenteraman, dipenuhi rasa cinta, serta diselimuti oleh kasih sayang, ketulusan, dan kesetiaan di setiap sudutnya.
Dalam hal ini, tidak ada bedanya antara rumah tangga dengan satu istri, dua istri, tiga istri, maupun empat istri. Berkat Islam, mereka dapat memetik kebaikan dan manfaat dari poligami, sekaligus selamat dari keburukan dan dampaknya. Maka, adakah orang yang mau mengambil pelajaran?
Kesimpulannya, kelima fakta sejarah ini telah mendudukkan perkara yang sebenarnya terkait rekam jejak sistem poligami di tengah kehidupan manusia, sejak generasi masa lalu hingga hari ini. Fakta-fakta tersebut memperjelas sejauh mana kaitan sistem ini dengan kemajuan atau ketertinggalan suatu peradaban, sekaligus menunjukkan bagaimana sikap tiga agama samawi terhadapnya.
Dengan demikian, runtuhlah gerakan propaganda palsu penuh dosa yang dilancarkan oleh kaum orientalis dan musuh-musuh Islam dalam menyudutkan isu poligami. Mereka secara dusta dan penuh kebohongan mengeklaim bahwa Islam-lah yang membawa sistem poligami, bahwa poligami hanya ada pada bangsa-bangsa yang beragama Islam, dan bahwa agama Nashrani mengharamkannya sehingga berjasa dalam menyebarkan sistem monogami (satu istri) di kalangan bangsa-bangsa Nashrani lainnya. Mereka juga mengeklaim, bahwa sistem poligami berkaitan dengan ketertinggalan peradaban, serta tuduhan-tuduhan bohong lainnya yang kini telah terbongkar dan memalukan. Ingatlah, laknat Allah menimpa setiap pembohong yang mengada-ada.[14]
Berikut dua dalil dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang semakin menguatkan, bahwa Islam datang untuk membatasi poligami, bukan yang pertama kali memunculkan syariat ini; kisah pertama apa yang disampaikan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan,
أَنَّ غَيلَانَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِيَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فِي الجَاهِلِيَّةِ، فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ. فَأَمَرَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَن يَتَخَيَّرَ أَرْبَعًا مِنْهُنَّ.
“Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi masuk Islam, dan di masa Jahiliah ia memiliki sepuluh orang istri yang kemudian juga ikut masuk Islam bersamanya. Lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk memilih empat istri saja di antara mereka (dan menceraikan sisanya).”[15]
Kisah lainnya yang disampaikan oleh Wahab al-Asadi,
أَسْلَمْتُ وَعِندِي ثَمَانُ نِسْوَةٍ فَذَكَرْتُ ذلكَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا
“Dahulu ketika aku masuk Islam, aku memiliki delapan istri, kemudian aku memberitahu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal itu. Beliau lalu memerintahkanku untuk memilih empat di antara mereka.”[16]
Wallahu a’lam bish showwab.
Ditulis oleh:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H
Materi ini diambil dari buku “Satu Atap Dua Rumah,” salah satu buku yang sedang disusun oleh penulis, hal. 31-45. Penerbit: Pustaka an-Nafidzah.
[1] Abdut Tawwab Haikal, Ta’addud az-Zaujaat, hal. 55-56.
[2] Ibid, hal. 56.
[3] Ibid, hal. 57.
[4] Ibid, hal. 57-58.
[5] Ibid, hal. 59.
[6] Wilayah benua Afrika yang terletak di sebelah selatan Gurun Sahara.
[7] Abdut Tawwab Haikal, Ta’addud az-Zaujaat, hal. 59.
[8] Hal. 92-98.
[9] Abdut Tawwab Haikal, Ta’addud az-Zaujaat, hal. 60.
[10] Ibid, hal. 60-61.
[11] Ibid, hal.61.
[12] QS. An-Nisa’: 3.
[13] QS. An-Nisa’: 3.
[14] Abdut Tawwab Haikal, Ta’addud az-Zaujaat, hal. 61-64.
[15] HR. At-Tirmidzi, no. 1128. Dinilai shahiih oleh Syekh al-Albani.
[16] HR. Abu Dawud, no. 2241. Dinilai shahiih oleh Syekh al-Albani.



