JAKARTA – Supir salat berjamaah di masjid merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh orang yang mempekerjakan mereka. Kesibukan pekerjaan bukanlah alasan untuk menghalangi seseorang menunaikan kewajiban agamanya.
Pertanyaan:
Bagaimana pendapat Anda mengenai hukum seseorang yang melarang para supir yang bekerja di rumahnya untuk menunaikan salat berjamaah di masjid? Dia justru menyuruh para supir tersebut untuk salat di rumah dan tidak mengizinkan mereka keluar, kecuali jika dia atau keluarganya hendak bepergian.
Jawaban:
“Orang-orang yang memiliki pekerja seharusnya menekankan kepada para pekerjanya agar menunaikan salat secara berjamaah, karena hal tersebut mengandung pahala dan kebaikan yang sangat banyak. Ini termasuk bentuk tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,
﴿ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴾
‘Kalian saling tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan, janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya azab Allah begitu sangat keras!’[1]
Larangan yang diberlakukan kepada para pekerja agar tidak menunaikan salat berjamaah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Hal ini karena salat berjamaah merupakan kewajiban syariat, dan kewajiban syariat harus dikecualikan dari jam kerja atau peraturan-peraturan pekerjaan di kalangan kaum Muslimin.[2] Sebab, menaati Allah dan Rasul-Nya harus didahulukan daripada menaati manusia….”
Disampaikan oleh:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Nuur ‘alaa ad-Darb, al-Halaqah ats-Tsaaniyah.
Lihat juga: Al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaa-il al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, jilid 1, bab tentang salat dan hukum meninggalkannya, pertanyaan no. 7.
Alih bahasa:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H.
[1] QS. Al-Ma’idah: 2.
[2] Maksudnya, salat berjamaah harus dilaksanakan meskipun bertentangan dengan aturan kerja. —pen.


