APA HUKUMNYA MEMBERIKAN ZAKAT & SEDEKAH KEPADA PEMINTA-MINTA?

Pertanyaan:

Wahai syekh yang kami hormati, banyak peminta-minta baik itu dari kalangan laki-laki, perempuan maupun anak-anak dari berbagai usia dan latar belakang, mereka berkeliling di tengah-tengah manusia yang berada di pasar, jalan, masjid, dan tempat-tempat umum lainnya, guna meminta sumbangan dan perhatian.

Mengenai hal yang seperti ini, banyak orang kebingungan dalam menyikapi mereka. Apakah kami harus memberikan mereka sedekah dan zakat? Mohon pencerahannya, semoga Allah memberikan balasan yang baik untuk Anda dan menjaga Anda di manapun berada.

Jawaban:

         Dalam situasi seperti ini, maka hukumnya berbeda-beda. Tergantung kondisi dan orangnya. Kita ketahui bersama, bahwa banyak di antara mereka itu yang sebenarnya bukanlah sosok yang benar-benar membutuhkan bantuan, bahkan tak sedikit dari mereka termasuk dari deretan daftar orang-orang kaya yang memiliki banyak harta, namun mereka menjadikan perbuatan ini menjadi profesi dan sulit untuk meninggalkannya.

         Jika Anda melihat, bahwa si peminta-minta adalah sosok lelaki yang masih terlihat kuat dan segar, janganlah Anda beri, karena ia masih mampu untuk bekerja sebagaimana pekerja lainnya. Adapun anak-anak yang sejatinya bukanlah peminta-minta, sebenarnya bisa dilihat dari sikap dan gagahnya penampilan mereka, yang mana ia menjadikan perbuatan ini sebagai kebiasaan dan akhirnya terbiasa. Bahkan ucapannya begitu sangat lancar dan hafal dengan doa-doa yang ia gunakan untuk meminta-minta beserta mimik muka yang memelas. Adapun wanita, maka bisa diketahui dari seringnya dia muncul dan suka berbolak-balik.

Intinya, apabila Anda dapati bahwa orang yang meminta-minta itu jelas menyengaja berprofesi demikian tanpa adanya kebutuhan, maka tangkap dan bawa dia, kemudian serahkan kepada pihak yang berwenang dalam mengatasi masalah ini. Wallahu a’lam.

Sumber:

Khalid al-Juraisy, Al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaail al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, fatwa no. 34, hal. 273. Fatwa ini disampaikan oleh Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin hafizhohullah.

Alih Bahasa:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Adobe Stock

June 17, 2025/

JAKARTA – Setiap orang, pasti akan merasa bahagia jika dicintai, termasuk meraih cinta Allah. Dia akan...

Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id