BOLEHKAH MENGHADIAHKAN UANG SAAT ADA YANG MELAHIRKAN?

BOLEHKAH MENGHADIAHKAN UANG SAAT ADA YANG MELAHIRKAN?

JAKARTA – Dalam Islam, menghadiahkan uang saat ada yang melahirkan diperbolehkan dan merupakan tindakan yang baik. Namun tentu saja, hal itu bisa dilakukan asalkan tak ada pihak yang merasa keberatan, termasuk segi finansial.

Memberikan hadiah uang saat kelahiran anak adalah bentuk kebahagiaan dan dukungan kepada keluarga yang baru saja dikaruniai rezeki. Hal ini juga dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan bayi dan keluarga. Hanya memang, bagaiamana sih hukumnya dalam Islam terkait ini?

Berikut Penjelasan Tanya-Jawab Soal Menghadiahkan Uang Saat Ada yang Melahirkan:

Pertanyaan:

Bagaimana pandangan syariat mengenai kebiasaan sebagian wanita di zaman ini yang mana apabila salah seorang temannya dikaruniai anak. Mereka memberikan hadiah kepadanya berupa uang yang cukup besar, bahkan terkadang sampai ada yang memberatkan suami atau merasa kesulitan. Apakah kebiasaan yang seperti ini ada dasarnya dalam Islam?

Jawaban:

Pada asalnya, memberikan hadiah untuk kelahiran bayi tidaklah mengapa, karena hukum asalnya memang diperbolehkan memberi hadiah pada kondisi yang halal dan benar, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya.

Kebiasaan yang berlaku apabila ada seorang wanita melahirkan kemudian kerabatnya memberikan hadiah padanya berupa uang, maka hal ini tidaklah mengapa, karena mengikuti kebiasaan dan tradisi yang baik, bukan sebagai ibadah kepada Allah ‘azza wa jalla.

Kami tidak mengetahui secara pasti, bahwa kebiasaan tersebut dianjurkan dalam oleh As-Sunnah, namun sebatas yang kami tahu, hal itu hanyalah kebiasaan sebagian orang zaman ini yang sudah menjadi tradisi, hanya saja jika kebiasaan ini menimbulkan mudharat pada seseorang, maka ia tidak harus dilaksanakan.

Apabila kebiasaan ini memberatkan suami, sebagaimana yang disebutkan oleh penanya tadi, di mana istri memaksa suaminya agar memberikan uang, padahal di sisi lain ia begitu keberatan untuk memberikannya, maka hal ini terlarang, dikarenakan perbuatan tersebut menyakiti suami, memberatkannya dan menyulitkannya. Adapun kebiasaan saling memberikan hadiah sederhana sekedar untuk mengungkapkan rasa saling mencintai dan mengasihi, maka yang seperti ini tidaklah mengapa.

Sumber:
Khalid bin Abdurrahman al-Juraisy, al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaa-il al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, Bab: Fataawaa Nisaa-iyyah, no. 18, hal. 1083 (Cet. Pertama, th. 1999M/1420H), disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Saleh al-‘Utsaimin rahimahullah, dalam Nuur ‘alaa ad-Darb, hal. 34-35.

Alih Bahasa:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Adobe Stock

June 17, 2025/

JAKARTA – Setiap orang, pasti akan merasa bahagia jika dicintai, termasuk meraih cinta Allah. Dia akan...

Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id