FIQH MENGIKUTI IMAM DALAM SALAT

FIQH MENGIKUTI IMAM DALAM SALAT

JAKARTA – Mengikuti imam dalam salat adalah kewajiban bagi makmum. Hal ini mencakup gerakan takbir, rukuk, sujud, duduk, dan berdiri. Dalam artikel ini, akan dijelaskan tata cara mengikuti imam berdasarkan dalil dan pendapat para ulama, termasuk batasan-batasan keterlambatan makmum dalam mengikuti imam.

Dalil Tentang Mengikuti Imam Dalam Salat

Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

قَالَ: ( إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا، فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ، وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ )

“Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti. Jika ia salat dalam keadaan berdiri, maka salatlah kalian sambil berdiri. Jika ia rukuk, maka rukuklah. Jika ia bangkit dari rukuk, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ’ maka ucapkanlah ‘رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ’. Jika ia salat sambil berdiri, maka salatlah kalian sambil berdiri. Jika ia salat sambil duduk, maka salatlah kalian sambil duduk.” (HR. Bukhari, no. 689; Muslim, no. 411)

Berkata Imam An-Nawawi rahimahullah:

“Hadis ini menunjukkan kewajiban makmum untuk mengikuti imam dalam takbir, berdiri, duduk, rukuk, dan sujud. Makmum harus melakukannya setelah imam, bukan bersamaan atau mendahuluinya.” (Syarh Shahih Muslim, 4/132)

Ibn Hazm rahimahullah juga berkata:

“Para ulama sepakat bahwa siapa pun yang mengikuti imam dalam rukuk, sujud, dan berdiri setelah imam melakukannya—bukan bersamaan atau sebelum imam—maka dia telah benar.” (Maratib Al-Ijma’, hal. 26)

Waktu yang Tepat untuk Mengikuti Imam Dalam Salat

Makmum disyariatkan untuk sedikit tertunda dalam mengikuti imam. Artinya, makmum baru memulai gerakannya setelah imam selesai atau hampir selesai memasuki rukun setelahnya.

Diriwayatkan dari Al-Bara’ bin Azib رضي الله عنه, ia berkata:

“Dahulu para sahabat salat di belakang Rasulullah ﷺ. Ketika beliau mengangkat kepalanya dari rukuk, aku tidak melihat seorang pun yang menundukkan punggungnya untuk sujud sampai Rasulullah ﷺ meletakkan dahinya di tanah, kemudian kami bersujud setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 690; Muslim, no. 474)

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan:

“Hadis ini mengajarkan adab salat, yaitu sunnah bagi makmum untuk tidak sujud sampai imam meletakkan dahinya di tanah, kecuali jika makmum tahu bahwa ia tidak akan sempat mengikuti imam jika menunda hingga saat itu. Para ulama kami dari kalangan syafi’iyyah menyimpulkan dari hadis ini dan lainnya bahwa sunnah bagi makmum adalah sedikit tertunda dari imam, yaitu memulai rukun setelah imam memulai rukun tersebut, tetapi sebelum imam selesai darinya.” (Syarh Shahih Muslim, 4/191)

Keterlambatan yang Diizinkan

Jika makmum tertunda mengikuti imam dalam salat, tetapi ia tetap menyusul imam sebelum imam selesai dari rukun tersebut, salatnya tetap sah meskipun hal ini menyelisihi sunnah. Misalnya, jika makmum menyelesaikan bacaan Al-Fatihah saat imam sudah rukuk, lalu ia rukuk dan menyusul imam dalam keadaan rukuk sebelum imam bangkit, maka rukunya sah meskipun ia tertunda.

Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah berkata:

“Tertunda mengikuti imam berarti seseorang terlambat, tetapi ia masih sempat menyusul imam dalam rukun yang sama. Misalnya, imam rukuk, tetapi makmum masih menyelesaikan bacaan surahnya, lalu ia rukuk dan menyusul imam dalam keadaan rukuk. Dalam hal ini, rakaat tetap sah, tetapi perbuatannya menyelisihi sunnah. Karena yang disyariatkan adalah rukuk segera setelah imam rukuk, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: ‘Jika imam rukuk, maka rukuklah kalian.'” (Syarh Al-Mumti’, 4/187)

Tips untuk Makmum: Mengimbangi Kecepatan Imam

Makmum harus berusaha membaca Al-Fatihah dan doa-doa lainnya dengan lebih cepat jika imam dikenal salat dengan kecepatan yang lebih. Hal ini bertujuan untuk menggabungkan dua kewajiban: membaca Al-Fatihah sebagai rukun salat dan tetap mengikuti imam tanpa tertunda terlalu lama.

Kesimpulan

Kewajiban utama makmum adalah mengikuti imam dalam seluruh rukun salat, baik takbir, rukuk, sujud, maupun berdiri.
Makmum dianjurkan untuk sedikit tertunda dari imam, dengan memulai rukun setelah imam memulainya dan sebelum imam selesai darinya.

Keterlambatan makmum yang sedikit masih diizinkan, selama ia menyusul imam sebelum imam pindah ke rukun berikutnya. Makmum harus menyesuaikan kecepatan bacaannya dengan imam jika imam mempercepat salatnya.

Wallahu a’lam.

Ditulis Oleh :
Abu Utsman Surya Huda Aprila

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Adobe Stock

June 17, 2025/

JAKARTA – Setiap orang, pasti akan merasa bahagia jika dicintai, termasuk meraih cinta Allah. Dia akan...

Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id