
JAKARTA – Hukum berwudhu menjadi syarat sah dan utama umat Islam saat akan melakukan ibadah wajib, seperti salat. Namun memang, masih banyak keraguan mengenai hukum berwudhu yang benar dan sah, termasuk salah satunya menggunakan air yang tergenang.
Hukum berwudhu yang utama ialah sumber airnya. Air yang digunakan harus memenuhi beberapa syarat penting, yakni wajib suci dan tidak najis. Artinya, air tersebut harus bebas dari segala macam najis, darah, atau benda-benda najis lainnya. Jika air tersebut terkontaminasi najis, maka tidak sah untuk digunakan dalam wudhu.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa air yang digunakan tetap bersih dan terhindar dari segala bentuk pencemaran najis. Selain itu dalam hukum berwudhu, air yang digunakan juga harus bersih dari benda-benda kotor yang dapat mengubah sifatnya, seperti bau, rasa, atau warna.
Air yang tercampur dengan benda atau bahan lain yang mengubah sifat-sifat tersebut, misalnya air yang tercemar dengan bahan kimia atau zat lainnya, tidak bisa digunakan untuk wudhu. Makanya, penting untuk menggunakan air yang benar-benar alami dan tidak terkontaminasi oleh bahan asing yang merubah sifat aslinya. Namun, bagaimana hukum berwudhu dengan menggunakan air yang tergenang?
Berikut Tanya-Jawab Hukum Berwudhu Menggunakan Air Tergenang
Soal:
Saya Adam dari Negara Sudan ingin bertanya: Wahai Syaikh ketika aku menjadi pekerja di negara Yaman, aku menyaksikan banyak sekali masyarakat disana yang mempunyai kolam di samping masjid, yang mana mereka berwudhu dengan air kolam tersebut, dan bahkan mereka pun berenang di dalam kolam tersebut, yang saya ketahui bahwa warna/rasa/bau air di dalam kolam itu pasti berubah, mereka mengatakan bahwa dengan air ini bisa bersuci, lantas bagaimana nasihat antum wahai syaikh?
Jawaban:
Sesungguhnya air yang di dalam kolam, jika ia tergenang dan tidak mengalir maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menggunakannya untuk mandi sebagaimana Nabi mengatakan:
لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ
“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing pada air yang tidak mengalir, lalu mandi darinya.” HR Bukhari.
Mandi di air tersebut membuat airnya tercemar, dan bahkan air yang tercemar itu bisa menyebabkan banyak jenis penyakit, maka nasihatku kepada mereka adalah agar menjauhi kebiasaan mandi di air yang tergenang, dan aku pun yakin bahwa diantara mereka ada yang membuka auratnya di hadapan manusia yang lain dan ini adalah hal yang dilarang. Mungkin mereka bisa membuat kamar mandi-kamar mandi di sebelah kolam tersebut yang mereka gunakan untuk mandi dan berwudhu.
Dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah
Sumber: silsilah fatawa nur ‘ala darb kaset no: 174
Alih bahasa: Abu Husna Gilang Malcom Habiebie