Hukum menggunakan jimat dari Al-Qur’an

Soal: 

Wahai Syaikh apa pendapatmu tentang jimat dari Al-Qur’an? dan apakah boleh menulis ayat suci Al-Qur’an seperti ayat kursi diatas kertas kemudian dilarutkan didalam air, dan airnya diminum dalam rangka untuk menangkal keburukan dan mengalap kebaikan? perlu diketahui bahwasannya terkadang ini bermanfaat bagi sebagian manusia, apalagi seorang ibu hamil yang dia minum air larutan ayat suci Al-Qur’an, maka bisa mempermudah proses lahirannya. 

Jawaban:

Membacakan Al-Qur’an untuk orang sakit lebih afdhol dari pada meletakkan Al-Qur’an dikertas kemudian menggantungnya. Ketahuilah bahwa jimat terbagi menjadi 3 bagian;

  1. Tulisannya diketahui dari Al-Qur’an
  2. Tulisannya diketahui bahwa ini adalah pekerjaan para dukun.
  3. Tulisannya benar benar tidak diketahui baik oleh para dukun dan lebih-lebih kita. 

No 2 biasanya para dukun menulis nama nama jin, dan hal tersebut tidak diragukan lagi bahwa jelas keharamannya. No 3 juga haram, adapun no 1 terjadi perbedaan diantara para ulama; sebagian dari mereka mengatakan bahwa jika jimat dari Al-Qur’an maka diperbolehkan, dengan keumuman dalil Al-Qur’an: 

وَنُنَزِّلُ مِنَ القُرآنِ ما هُوَ شِفاءٌ وَرَحمَةٌ لِلمُؤمِنينَ وَلا يَزيدُ الظّالِمينَ إِلّا خَسارًا

Dan Kami turunkan dari Al-Qur`ān (sesuatu) yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang yang beriman, sedangkan bagi orang yang zalim (Al-Qur`ān itu) hanya akan menambah kerugian. (Q.S Al-Isra’: 82) 

Sebagian ulama lain melarangnya dengan dalil larangan jimat secara umum. Tidak diragukan lagi bahwa tindakan pencegahan adalah tidak memakai jimat, tetapi jika seseorang menggunakan jimat maka terkadang dia sulit untuk meninggalkannya. 

Aku belum bisa mengatakan bahwa jimat dari Al-Qur’an adalah keharaman, adapun Al-Qur’an ditulis kemudian dilarutkan didalam air dan air larutannya diminum atau dibalurkan ke tubuh yang sakit maka ini amalan para salaf, dahulu para salaf menulis ayat kursi, doa-doa perlindungan dan sebagian ayat suci AL-Qur’an di bejana bejana mereka, ketika air dituangkan di bejana tersebut, maka mereka memasukkan jari mereka ke dalamnya sambil menggunakannya, kemudian diminum, ini mujarrab untuk sebagian manusia dan bermanfaat dengan izin Allah. 

Dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah

Sumber: silsilah liqo syahriy no: 56

Alih bahasa: Gilang Malcom Habiebie

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Hukum Online

June 14, 2025/

JAKARTA – Suap-menyuap adalah praktik yang kerap terjadi di berbagai lini kehidupan. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan...

Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id