HUKUM MUSLIM IKUT MERAYAKAN HARI RAYA NON MUSLIM

HUKUM MUSLIM IKUT MERAYAKAN HARI RAYA NON MUSLIM

JAKARTA – Dalam Islam, mengikuti perayaan hari raya non Muslim adalah isu yang sering menjadi pembahasan, bukan cuma umat, tapi kalangan ulama. Mari simak ulasannya di bawah ini:

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Dalam Islam, terdapat larangan yang jelas bagi umat Muslim untuk terlibat dalam perayaan hari raya agama lain, seperti perayaan Nasrani, termasuk dalam bentuk menunjukkan rasa senang, memberikan ucapan selamat, atau tindakan lain yang menyerupai perayaan mereka. Larangan ini berlaku meskipun hanya berupa penampilan luar tanpa keyakinan batin.

Bentuk Larangan Merayakan Hari Raya Non Muslim

Larangan merayakan hari raya non muslim mencakup semua bentuk partisipasi yang menunjukkan persetujuan atau dukungan terhadap perayaan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa contoh bentuk partisipasi yang terlarang meliputi:

  1. Ucapan Selamat: Memberikan ucapan selamat atas perayaan tersebut.
  2. Pemberian Hadiah: Menghadiahkan sesuatu dengan maksud merayakan hari raya mereka.
  3. Menjadikan Hari Tersebut Sebuah Hari Spesial: Seorang muslim menganggap hari raya non muslim adalah hari yang spesial.
  4. Pembuatan Makanan: Menyediakan makanan khusus yang berhubungan dengan perayaan mereka.
  5. Mengunjungi Tempat Hiburan: Pergi ke tempat hiburan atau tempat-tempat lain yang terkait dengan perayaan tersebut.

Motivasi di Balik Pelanggaran

Banyak orang yang melanggar aturan ini tidak bermaksud untuk ikut dalam keyakinan syirik agama lain. Mereka sering kali melakukannya karena alasan seperti:

  • Menyenangkan Hati Orang Lain: Demi menjaga hubungan baik atau menghindari konflik.
  • Rasa Malu atau Tekanan Sosial: Tidak ingin dianggap aneh atau berbeda.

Namun, dalam Islam, memaklumi atau mendukung sesuatu yang salah tidak dibenarkan. Sebaliknya, seorang Muslim diwajibkan untuk menolak kemungkaran dan berusaha mengubahnya.

Pandangan Ulama Terkait Perayaan Hari Raya Non Muslim

Menurut pandangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab Majmu’ al-Fatawa (25/329):

“Tidak halal bagi umat Muslim untuk menyerupai mereka (non-Muslim) dalam sesuatu yang menjadi kekhususan hari raya mereka, baik dalam hal makanan, pakaian, mandi, menyalakan api, menghentikan aktivitas sehari-hari, maupun bentuk ibadah lainnya. Tidak diperbolehkan pula membuat jamuan, memberikan hadiah, atau menjual barang yang digunakan untuk perayaan mereka. Demikian juga, tidak diperbolehkan mengizinkan anak-anak bermain atau menghias diri pada hari raya tersebut. Singkatnya, umat Muslim tidak boleh memberikan perhatian khusus pada hari raya mereka dengan cara apa pun.” [1]

Selain itu, Ibn Taimiyyah menegaskan bahwa beberapa ulama bahkan menganggap tindakan tersebut dapat menyebabkan kekufuran, karena mengandung unsur penghormatan terhadap syiar kekafiran. Salah satu contoh yang disebutkan adalah perkataan Abdullah bin Amr bin al-‘Ash:

“Barang siapa yang meniru kebiasaan suatu kaum, merayakan Nairuz (tahun baru Persia) dan Mahrajan (perayaan Persia kuno), atau menyerupai mereka hingga meninggal dalam keadaan demikian, maka ia akan dibangkitkan bersama mereka pada hari kiamat.” [2]

Prinsip Syariat

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)

Ayat ini menunjukkan bahwa membantu dalam hal yang salah, termasuk membantu perayaan non-Muslim, adalah terlarang. Bahkan, seorang Muslim tidak boleh mendukung mereka dalam perkara yang kecil sekalipun, seperti:

  • Membantu memeras anggur untuk dibuat minuman keras.
  • Menyediakan barang yang akan digunakan dalam syiar kekafiran.

Jika membantu mereka dilarang, maka bagaimana mungkin seorang Muslim justru menjadi pelaku dari perbuatan tersebut?

Kesimpulan

Perayaan hari raya agama lain harus dipandang oleh umat Muslim sebagai hari biasa tanpa memberikan perhatian khusus. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kemurnian akidah dan mencegah umat Muslim dari terjerumus dalam perbuatan yang menyerupai syiar agama lain. Oleh karena itu, umat Muslim sebaiknya menjauhi segala bentuk partisipasi dalam perayaan hari raya non-Muslim, baik secara langsung maupun tidak langsung, demi menjaga keimanan dan ketaatan kepada Allah.

Semoga Allah memberi kita kekuatan untuk berpegang teguh pada ajaran Islam dan menjauhkan kita dari segala bentuk penyimpangan. Aamiin.

Ditulis Oleh :
Abu Utsman Surya Huda Aprila

[1] Majmu’ al-Fatawa (25/329)
[2] Majmu’ al-Fatawa (25/330)

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Adobe Stock

June 17, 2025/

JAKARTA – Setiap orang, pasti akan merasa bahagia jika dicintai, termasuk meraih cinta Allah. Dia akan...

Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id