JAKARTA – Salat sambil membaca tulisan yang tertempel di dinding atau berada di sekitar tempat salat tidak membatalkan salat, tetapi kebiasaan ini dapat mengganggu kekhusyukan. Seorang muslim hendaknya memusatkan perhatian kepada ibadahnya dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud, bukan menyibukkan diri dengan hal-hal lain. Selain itu, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan pentingnya bagi laki-laki untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid apabila tidak memiliki uzur.
Pertanyaan:
Wahai Syaikh, suatu hari saya melaksanakan salat di ruangan kantor dan membaca tulisan-tulisan yang tertempel di dinding. Bagaimana hukum salat saya?
Jawaban:
Salatnya sah, tetapi seseorang yang sedang salat tidak sepantasnya menyibukkan diri dengan membaca tulisan yang ada di dinding atau di lantai. Sebaliknya, hendaknya dia memusatkan perhatian sepenuhnya kepada salat, menghadirkan hati, dan khusyuk menghadap Rabb-nya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
{قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ}
“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1–2)
Sunah bagi orang yang sedang salat, baik laki-laki maupun perempuan, adalah memusatkan perhatian kepada salatnya dan tidak memandang dinding atau hal-hal lainnya. Sebaliknya, hendaknya dia mengarahkan pandangannya ke tempat sujud dan menyibukkan diri dengan salatnya. Dia harus menyadari bahwa dirinya sedang bermunajat kepada Rabb-nya dan berdiri di hadapan-Nya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِي صَلَاتِهِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ
“Sesungguhnya, apabila salah seorang di antara kalian berdiri untuk salat, maka sesungguhnya dia sedang bermunajat kepada Rabb-nya.” (HR. Bukhari no. 405)
Oleh karena itu, seorang mukmin hendaknya bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam perkara ini dan bersungguh-sungguh melaksanakan salat dengan sebaik-baiknya. Hendaknya dia memusatkan perhatian kepada salat dan khusyuk di hadapan Rabb-nya. Jangan sampai dia menyibukkan diri dengan pikiran lain atau membaca tulisan yang ada di dinding, lantai, maupun tempat lainnya.
Adapun kebiasaanmu melaksanakan salat sendirian di kantor, hal ini merupakan suatu kemungkaran. Engkau wajib melaksanakan salat berjamaah di masjid. Seorang laki-laki tidak boleh melaksanakan salat sendirian di kantornya, demikian pula para pegawai kantor tidak boleh hanya melaksanakan salat di kantor mereka. Sebaliknya, para pegawai wajib melaksanakan salat bersama kaum muslimin di masjid-masjid Allah.
Dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
“Barang siapa mendengar azan, kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya, kecuali jika ada uzur.” (HR. Ibnu Majah no. 793)
Dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkeinginan untuk membakar rumah orang-orang yang meninggalkan salat berjamaah di masjid. Beliau bersabda:
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ، ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ
“Sungguh, aku benar-benar berkeinginan untuk memerintahkan agar salat didirikan, kemudian aku memerintahkan seseorang untuk mengimami manusia. Setelah itu, aku pergi bersama beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar menuju orang-orang yang tidak menghadiri salat berjamaah, lalu aku membakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR. Bukhari no. 644)
Beliau tidak mengatakan, “Orang-orang yang tidak melaksanakan salat,” melainkan mengatakan, “Orang-orang yang tidak menghadiri salat berjamaah.” Maksudnya, mereka tidak menghadiri salat bersama kaum muslimin di masjid.
Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan:
لَوْلَا مَا فِي الْبُيُوتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالذُّرِّيَّةِ لَأَقَمْتُ الصَّلَاةَ، صَلَاةَ الْعِشَاءِ، وَأَمَرْتُ فِتْيَانِي يُحَرِّقُونَ مَا فِي الْبُيُوتِ بِالنَّارِ
“Seandainya bukan karena di dalam rumah-rumah itu terdapat kaum perempuan dan anak-anak, niscaya aku akan mendirikan salat Isya dan memerintahkan para pemuda untuk membakar rumah-rumah itu dengan api.”
Oleh karena itu, setiap muslim wajib berhati-hati agar tidak meninggalkan salat berjamaah di masjid. Dia juga harus berhati-hati agar tidak menyerupai orang-orang munafik yang meninggalkan salat berjamaah, terutama salat Subuh. Sebab, banyak orang yang telah menyerupai orang-orang munafik dalam perkara ini.
Setiap muslim hendaknya memastikan bahwa kelima salat wajib, yaitu Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, dilaksanakan secara berjamaah di masjid. Seorang laki-laki wajib melaksanakan salat di masjid bersama saudara-saudaranya sesama muslim. Dia tidak boleh meninggalkan salat berjamaah dengan memilih salat di rumah ataupun di kantornya.
Salat di rumah diperuntukkan bagi kaum perempuan dan orang-orang yang sakit. Adapun orang yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala karuniai kesehatan, maka dia wajib melaksanakan salat bersama saudara-saudaranya sesama muslim di masjid.
Dalam sebuah hadis sahih disebutkan bahwa seorang laki-laki buta pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَيْسَ لِي قَائِدٌ يُلَائِمُنِي – وَفِي لَفْظٍ: يَقُودُنِي – إِلَى الْمَسْجِدِ، فَهَلْ لِي مِنْ رُخْصَةٍ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي؟
“Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki penuntun yang cocok untuk mengantarkanku ke masjid.” Dalam riwayat lain disebutkan, “yang menuntunku ke masjid.” “Apakah aku mendapatkan keringanan untuk melaksanakan salat di rumah?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bertanya kepadanya:
هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟
“Apakah engkau mendengar panggilan untuk salat?”
Dia menjawab, “Ya.” Beliau pun bersabda, “Kalau begitu, penuhilah panggilan itu.” Dalam riwayat lain, beliau bersabda:
لَا أَجِدُ لَكَ رُخْصَةً
“Aku tidak mendapati adanya keringanan bagimu.”
Laki-laki tersebut adalah orang buta yang tidak memiliki penuntun untuk mengantarkannya ke masjid. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkannya untuk memenuhi panggilan salat dan tidak memberikan keringanan kepadanya.
Lantas, bagaimana dengan orang yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala karuniai penglihatan yang sehat? Bagaimana pula dengan orang yang memiliki tubuh kuat dan sehat?
Oleh sebab itu, setiap muslim wajib bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan berhati-hati terhadap hukuman-Nya. Hendaknya dia segera melaksanakan salat di masjid-masjid Allah bersama saudara-saudaranya sesama muslim.
Dengan demikian, dia akan memperoleh pahala yang besar, nama baik, serta kesempatan untuk berkumpul bersama saudara-saudaranya, saling mengenal, dan mempererat hubungan persaudaraan.
Kita memohon kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar memberikan petunjuk kepada kita semua.
Dijawab oleh:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah.
Disadur dari:
Majmu’ Fatawa, 8/164.
Alih bahasa:
Gilang Malcom Habiebie




