JAKARTA – Berpoligami merupakan perkara yang dibolehkan dalam Islam dengan ketentuan seorang suami mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya. Namun, apakah poligami merupakan kewajiban bagi setiap laki-laki atau sekadar sesuatu yang diperbolehkan?
Dalam pernikahan, Allah Subhanahu Wa Ta’ala membolehkan hamba-Nya untuk menikahi lebih dari satu wanita, dengan batas maksimal empat istri. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
﴿ فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ ﴾
“Nikahilah wanita-wanita yang kalian sukai; dua, tiga, atau empat…”[1]
Namun, ada ketentuan yang harus diperhatikan. Jika seseorang khawatir tidak mampu berlaku adil, hendaknya dia mencukupkan diri dengan satu istri. Sebab, pada sambungan ayat tersebut Allah ‘Azza wa Jalla menjelaskan,
﴿ فَإِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ﴾
“Apabila kalian khawatir tidak bisa adil, maka cukupkanlah hanya dengan satu istri, atau hamba sahaya perempuan yang kalian miliki.”[2]
HUKUM BERPOLIGAMI
Sampai saat ini, kami belum menemukan pendapat yang menyatakan bahwa berpoligami hukumnya wajib. Sebatas yang kami ketahui, poligami hukumnya mubah atau sunah. Demikianlah yang dijelaskan oleh para ulama kita, di antaranya:
Imam ath-Thabari rahimahullah pernah menyampaikan,
“Apabila ada seseorang bertanya, ‘Sesungguhnya perintah Allah dan larangan-Nya itu berkonsekuensi wajib dan mengharuskan, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan bahwa hal itu hanya bermaksud sebagai ta’addub[3] (bentuk adab), bimbingan, atau pemberitahuan. Sedangkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman, “Kalian nikahilah wanita-wanita yang kalian sukai,” dan itu adalah sebuah perintah. Maka, adakah dalil yang menunjukkan bahwa perintah tersebut bermaksud lain (bukan kewajiban)?’
Maka jawablah, ‘Ya, ada dalil lain yang menunjukkan hal itu, yaitu sambungan dari ayat tersebut. Allah Ta’ala berfirman, “Namun apabila kalian khawatir tidak bisa adil, maka cukupkanlah hanya dengan satu istri, atau hamba sahaya perempuan yang kalian miliki.”
Ketahuilah bahwa firman-Nya yang berbunyi, “Kalian nikahilah wanita-wanita yang kalian sukai,” meskipun bentuknya adalah kalimat perintah, bermakna sebagai petunjuk larangan menikahi sejumlah wanita yang dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakadilan dalam berumah tangga. Bukan bermakna perintah wajib untuk berpoligami.
Mengapa bisa demikian? Jawabannya ialah karena makna ayat tersebut selaras dengan firman-Nya: “Apabila kalian takut (khawatir) tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim sehingga kalian merasa berdosa terhadap mereka, maka demikian pula seharusnya kalian merasa takut berdosa terhadap wanita lainnya (karena khawatir tidak bisa adil). Janganlah kalian menikahi mereka (para wanita) kecuali jika kalian yakin dan merasa aman untuk bisa berbuat adil, yaitu atas apa yang dihalalkan bagi kalian, mulai dari satu hingga empat.
Kami pernah menjelaskan mengenai hal ini di pembahasan lain, bahwa orang Arab terkadang mengeluarkan ucapan dengan lafaz perintah, tetapi maknanya adalah larangan, ancaman, atau peringatan keras. Hal ini sebagaimana firman Allah Jalla Tsana’uhu,
﴿ فَمَنْ شَاۤءَ فَلْيُؤْمِنْ وَّمَنْ شَاۤءَ فَلْيَكْفُرْۚ ﴾
‘Barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah dia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah dia kafir.’[4]
Demikian pula firman-Nya,
﴿ لِيَكْفُرُوْا بِمَآ اٰتَيْنٰهُمْۗ فَتَمَتَّعُوْاۗ فَسَوْفَ تَعْلَمُوْنَ ٣٤ ﴾
“Biarkanlah mereka (orang-orang musyrik) mengingkari apa yang telah Kami anugerahkan kepada mereka. Bersenang-senanglah, kelak kalian akan mengetahui (akibat buruk dari perbuatan kalian itu).”[5]
Ayat-ayat di atas disampaikan dalam bentuk perintah, tetapi maksudnya adalah ancaman, peringatan, dan teguran. Demikian pula dengan firman-Nya,
﴿ فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ ﴾
‘Nikahilah wanita-wanita yang kalian sukai; dua, tiga, atau empat…’ Ayat ini juga bisa mengandung makna larangan, yaitu janganlah kalian menikahi wanita kecuali yang baik (halal/adil) bagi kalian.”[6]
Asy-Syekh Saleh al-Fauzan hafidzahullah pernah berkata,
“Adapun mengenai apakah hukum asal dalam pernikahan itu poligami atau tidak, maka saya tidak menemui pernyataan dari para ulama tafsir yang menjelaskan tentang hal itu.
Ayat yang mulia tersebut[7] menunjukkan bahwa siapa saja yang memiliki kesiapan untuk menunaikan hak-hak para istri secara sempurna, maka dia boleh berpoligami hingga empat istri. Sedangkan bagi yang tidak memiliki kesiapan tersebut, hendaknya dia mencukupkan diri dengan satu istri saja, atau dengan budak yang dimiliki. Wallahu a’lam.”[8]
Ditulis oleh:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H.
CATATAN KAKI
- [1] QS. An-Nisa’: 3.
- [2] QS. An-Nisa’: 3.
- [3] Amalan ta’addub adalah praktik memuliakan segala sesuatu sesuai haknya. Seseorang yang melakukan ta’addub tidak hanya pintar secara intelektual, tetapi juga memiliki keindahan dalam sikap dan karakter.
- [4] QS. Al-Kahfi: 29.
- [5] QS. Ar-Rum: 34.
- [6] Tafsiir ath-Thabari, hal. 4/238, Ahkaam at-Ta’addud fii adh-Dhau’ al-Kitaab wa as-Sunnah, hal. 18.
- [7] Yakni QS. An-Nisa’: 3.
- [8] Fataawaa al-Mar’ah al-Muslimah, hal. 2/690, Ahkaam at-Ta’addud fii adh-Dhau’ al-Kitaab wa as-Sunnah, hal. 19.



