JAKARTA – Makna shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad ﷺ penting dipahami oleh setiap muslim agar bacaan yang sering diucapkan dalam salat maupun doa tidak hanya menjadi lafaz di lisan, tetapi juga dihayati maknanya. Para ulama menjelaskan bahwa shalawat bukan sekadar doa biasa, melainkan permohonan agar Allah memuji Nabi ﷺ di hadapan para malaikat, sedangkan salam adalah doa keselamatan dan penjagaan bagi beliau serta syariat yang dibawanya. Makna Shalawat dan Salam kepada Nabi Muhammad ﷺ Pendahuluan Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah. Memahami makna selawat dan salam kepada Nabi Muhammad ﷺ adalah hal yang sangat esensial bagi seorang muslim agar ibadah dan doa yang dipanjatkan lebih dihayati. Para ulama telah merumuskan definisi dan makna yang mendalam terkait hal ini melalui berbagai dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah, dan bahasa. 1. Makna Shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ Terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama dalam mendefinisikan makna “Shalawat” kepada Nabi Muhammad ﷺ. A. Pandangan Mayoritas Ulama (Jumhur) Menurut jumhur ulama, makna selawat berbeda-beda tergantung dari siapa selawat itu berasal: Dari Allah ﷻ: Bermakna rahmat. Dari Malaikat: Bermakna permohonan ampun (istigfar). Dari Manusia: Bermakna doa. B. Pandangan yang Lebih Kuat (Rajih) Sebagian ulama lain, termasuk ulama salaf (terdahulu) seperti Abu Al-‘Aliyah, ulama muta’akhirin seperti Ibnul Qayyim, dan ulama kontemporer seperti Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, berpendapat bahwa makna selawat bukanlah sekadar rahmat atau istigfar. Makna shalawat yang sesungguhnya adalah pujian Allah kepada Nabi ﷺ di hadapan para malaikat (Mala’ al-A’la). Oleh karena itu, selawat dari malaikat dan manusia sejatinya adalah bentuk doa yang memohon agar Allah ﷻ memuji Nabi ﷺ di majelis tertinggi tersebut. Ibnul Qayyim secara khusus membahas masalah ini secara luas dalam kitabnya, Jala’ al-Afham fi Fadhl as-Shalah wa as-Salam ‘ala Khair al-Anam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan yang komprehensif untuk meluruskan pandangan mayoritas. Beliau berkata: “قوله: ‘صلِّ على محمد’ قيل: إنَّ الصَّلاةَ مِن الله: الرحمة، ومن الملائكة: الاستغفار، ومن الآدميين: الدُّعاء… وهذا مشهورٌ بين أهل العلم، لكن الصحيح خِلاف ذلك، أن الصَّلاةَ أخصُّ من الرحمة، ولذا أجمع المسلمون على جواز الدُّعاء بالرحمة لكلِّ مؤمن، واختلفوا: هل يُصلَّى على غير الأنبياء؟ ولو كانت الصَّلاةُ بمعنى الرحمة لم يكن بينهما فَرْقٌ، فكما ندعو لفلان بالرحمة نُصلِّي عليه.” Terjemahan: “Perkataan ‘Berselawatlah kepada Muhammad’, dikatakan bahwa selawat dari Allah adalah rahmat, dari malaikat adalah istigfar, dan dari manusia adalah doa… Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan ahli ilmu. Namun, pendapat yang benar adalah sebaliknya, bahwa selawat itu lebih khusus daripada sekadar rahmat. Oleh karena itu, kaum muslimin sepakat bolehnya mendoakan rahmat untuk setiap mukmin, namun mereka berselisih pendapat: apakah boleh berselawat untuk selain Nabi? Seandainya selawat bermakna rahmat, niscaya tidak ada perbedaan di antara keduanya; sebagaimana kita mendoakan rahmat untuk seseorang, kita pun bisa berselawat untuknya.” Syaikh Al-Utsaimin juga berdalil dengan firman Allah ﷻ: أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ (البقرة: ١٥٧) Terjemahan: “Mereka itulah yang mendapat ampunan (selawat) dan rahmat dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 157) Dalam kaidah bahasa Arab, penggunaan kata hubung (ataf) “dan” (wa) antara kata Shalawat dan Rahmah menunjukkan bahwa keduanya adalah hal yang berbeda (Mughayarah). Sebagai kesimpulan, definisi terbaik adalah yang diungkapkan oleh Abu Al-‘Aliyah: ثناؤه عليه في الملأ الأعلى Terjemahan: “Pujian-Nya (Allah) kepadanya (Nabi ﷺ) di majelis tertinggi (di hadapan malaikat yang didekatkan).” Meskipun secara bahasa selawat bermakna doa, ia juga berasal dari kata shilah (sambungan/pemberian). Pujian yang baik (sebutan yang harum) di Mala’ al-A’la adalah bentuk shilah yang paling agung. 2. Makna Salam kepada Nabi Muhammad ﷺ Secara umum, “Salam” kepada Nabi Muhammad ﷺ berarti mendoakan keselamatan bagi beliau; keselamatan badannya semasa hidupnya, keselamatan agamanya, keselamatan jasadnya di alam kubur, dan keselamatannya pada hari kiamat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin merinci makna “Assalamu ‘alaika” ke dalam dua pendekatan: 1. As-Salam sebagai Nama Allah Sebagaimana firman Allah ﷻ: الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلَامُ (الحشر: ٢٣) Terjemahan: “…Maharaja, Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera (As-Salam)…” (QS. Al-Hasyr: 23). Maka maknanya adalah: Semoga Allah senantiasa mengawasi, menjaga, dan merawat Rasulullah ﷺ. 2. As-Salam sebagai Masdar (Taslim) Sebagaimana firman Allah ﷻ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (الأحزاب: ٥٦) Terjemahan: “Wahai orang-orang yang beriman! Berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56). Maka maknanya adalah kita mendoakan keselamatan bagi beliau dari segala mara bahaya. Tanya Jawab Seputar Makna Salam Tanya: Bagaimana kita mendoakan keselamatan untuk Nabi ﷺ padahal beliau sudah wafat? Jawab: Doa keselamatan tidak terbatas pada masa hidup. Masih ada huru-hara hari kiamat. Oleh karena itu, doa para Rasul ketika manusia menyeberangi jembatan (Shirath) kelak adalah: اللَّهُمَّ سَلِّمْ سَلِّمْ (Ya Allah, selamatkanlah, selamatkanlah). Selain itu, salam juga bermakna keselamatan syariat dan sunnahnya dari tangan orang-orang yang mempermainkan agama, merujuk pada pemahaman ayat QS. An-Nisa: 59. Tanya: Apakah kalimat “Assalamu ‘alaika” itu bersifat berita (khabar) atau doa? Jawab: Kalimat tersebut adalah doa agar Allah menyelamatkannya. Bentuk strukturnya adalah berita, namun maknanya adalah doa. Tanya: Apakah mengucapkan salam kepada Nabi (seperti dalam tasyahud) berarti kita sedang berbicara langsung (khatab) dengannya layaknya manusia biasa? Jawab: Tidak. Jika itu adalah obrolan antar manusia, maka salatnya akan batal, karena dalam salat tidak boleh ada percakapan sesama manusia. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Iqtidha’ as-Sirath al-Mustaqim menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena kuatnya penghayatan (istihdhar) seseorang terhadap Nabi ﷺ saat mengucapkan salam, sehingga seakan-akan beliau ada di hadapannya. Buktinya, para sahabat mengucapkan Assalamu ‘alaika sementara beliau tidak mendengar mereka, atau berada di kota yang berbeda. Kesimpulan Shalawat kepada Nabi ﷺ yang paling tepat dimaknai sebagai permohonan agar Allah memuji beliau di hadapan para malaikat (Mala’ al-A’la). Sedangkan salam adalah doa memohonkan keselamatan paripurna bagi Nabi ﷺ, baik di dunia, di alam kubur, di hari kiamat, serta penjagaan terhadap sunnah dan syariat beliau. Wallahu a’lam. Oleh Abu Utsman Surya Huda Aprila Daftar Pustaka / Referensi Utama Al-Qur’an Al-Karim (QS. Al-Baqarah: 157, QS. Al-Hasyr: 23, QS. Al-Ahzab: 56, QS. An-Nisa: 59).Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zad Al-Mustaqni’, Jilid 3, hal. 149–150 & 163–164. https://www.youtube.com/watch?v=jNxR8Gdd6OE
MENCIUM HAJAR ASWAD BAGI WANITA
JAKARTA – Mencium Hajar Aswad bagi wanita memiliki adab dan ketentuan yang perlu diperhatikan, terutama ketika kondisi di sekitar Ka’bah sangat padat oleh jamaah laki-laki. Syariat tetap mendahulukan penjagaan aurat dan menghindari mudarat dibanding memaksakan diri untuk meraih sunnah mencium Hajar Aswad. Penjelasan Soal Mencium Hajar Aswad Bagi Wanita Soal:Apakah sah bagi seorang wanita mencium Hajar Aswad dalam keadaan auratnya terbuka dan dikelilingi oleh laki-laki? Jawab:Mencium Hajar Aswad saat tawaf merupakan sunnah muakkadah dari sunnah-sunnah thawaf. Jika hal itu memungkinkan dilakukan tanpa berdesakan atau menyakiti orang lain, maka boleh dilakukan sebagai bentuk meneladani Rasulullah ﷺ. Namun jika tidak memungkinkan kecuali dengan berdesakan dan menyakiti orang lain, maka wajib meninggalkannya dan cukup memberi isyarat dengan tangan. Terlebih lagi bagi wanita, karena ia harus menjaga auratnya, dan karena berdesakan bagi laki-laki saja tidak diperbolehkan, maka bagi wanita lebih tidak diperbolehkan lagi. Sebagaimana juga tidak boleh bagi wanita, sekalipun memungkinkan baginya mencium Hajar Aswad tanpa berdesakan, untuk membuka wajahnya ketika mencium Hajar Aswad, karena saat itu ada laki-laki non mahram di sekitarnya. Dijawab oleh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa Tata’allaq bil Hajji wal Umroh wa Ziarah hal. 76. Alih Bahasa: Gilang Malcom Habiebie https://www.youtube.com/watch?v=A-3qx_kDlJo
HUKUM BERIHRAM DARI JEDDAH
JAKARTA – Hukum berihram dari Jeddah masih sering ditanyakan oleh jamaah, terutama bagi yang datang menggunakan pesawat dan langsung transit atau singgah di Jeddah sebelum menuju Makkah. Sebagian orang mengira Jeddah bisa dijadikan miqat pengganti Yalamlam, padahal para ulama telah menjelaskan rincian hukumnya berdasarkan hadis-hadis tentang penetapan miqat oleh Rasulullah ﷺ. Berikut Penjelasan Hukum Berihram dari Jeddah Soal: Apakah Jeddah dapat menjadi miqat makani sebagai pengganti Yalamlam, padahal sebagian ulama membolehkannya? Jawaban: Patokan dalam penentuan miqat adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما, yang diriwayatkan oleh Muhammad al-Bukhari dan Muslim bin al-Hajjaj dalam kitab Shahih mereka: “Sesungguhnya Nabi ﷺ telah menetapkan Dzul Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah, Juhfah bagi penduduk Syam, Qarnul Manazil bagi penduduk Najd, dan Yalamlam bagi penduduk Yaman. Miqat-miqat itu berlaku bagi penduduk daerah tersebut dan bagi siapa saja yang melewatinya dari selain penduduknya, bagi orang yang ingin berhaji atau berumrah. Adapun orang yang tinggal di dalam batas miqat tersebut, maka ia berihram dari tempat ia memulai, sampai-sampai penduduk Mekah berihram dari Mekah.” Dan diriwayatkan dari Aisyah binti Abu Bakar رضي الله عنها bahwa: “Sesungguhnya Nabi ﷺ menetapkan Dzatu ‘Irq sebagai miqat bagi penduduk Irak.”(HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i). Abu Dawud dan Al-Mundziri tidak memberikan komentar terhadap hadis tersebut. Sedangkan Ibnu Hajar al-Asqalani berkata dalam At-Talkhish: “Hadis ini diriwayatkan melalui jalur Al-Qasim dari Aisyah. Yang meriwayatkannya secara tunggal adalah Al-Mu‘afa bin ‘Imran dari Aflah darinya. Al-Mu‘afa adalah seorang perawi yang terpercaya.” Miqat-miqat tersebut berlaku bagi penduduk daerahnya masing-masing dan juga bagi siapa saja yang melewatinya dari selain penduduk daerah itu, selama ia ingin melaksanakan haji atau umrah. Adapun orang yang tinggal di dalam batas miqat, maka ia berihram dari tempat ia memulai. Bahkan penduduk Mekah berihram dari Mekah. Namun, orang yang ingin melaksanakan umrah sementara ia berada di dalam tanah haram, maka ia harus keluar ke daerah halal lalu berihram untuk umrah dari sana. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada Aisyah binti Abu Bakar رضي الله عنها atas perintah Rasulullah ﷺ, ketika beliau memerintahkan saudaranya, Abdurrahman bin Abu Bakar, untuk mengantarnya ke Tan‘im agar ia dapat berihram umrah. Peristiwa itu terjadi setelah haji pada Haji Wada’. Di antara miqat yang telah disebutkan adalah Yalamlam. Maka siapa saja yang melewatinya, baik penduduk daerah tersebut maupun selainnya, dan ia ingin berhaji atau berumrah, wajib berihram darinya. Orang yang berada di pesawat wajib berihram ketika sejajar dengan miqat, sebagaimana orang yang berada di laut juga wajib berihram dari tempat yang sejajar dengan miqatnya. Adapun Jeddah, maka ia menjadi miqat bagi penduduk Jeddah dan juga bagi orang yang tinggal di sana apabila ingin berhaji atau berumrah. Namun menjadikan Jeddah sebagai miqat pengganti Yalamlam tidak memiliki dasar. Barang siapa melewati Yalamlam lalu tidak berihram darinya dan baru berihram dari Jeddah, maka ia wajib membayar dam, sebagaimana orang yang melewati miqat-miqat lainnya dalam keadaan ingin haji atau umrah. Sebab miqatnya adalah Yalamlam, dan karena jarak antara Mekah dan Yalamlam lebih jauh daripada jarak antara Jeddah dan Mekah. Dijawab oleh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Fatawa Tata’alaq bil Hajji wal Umroh wa Ziarah hal. 45. Alih Bahasa: Gilang Malcom Habiebie https://www.youtube.com/watch?v=qT92GydwIdc