JAKARTA – Menghadiri undangan sesama muslim bukan sekadar bentuk menghormati tuan rumah, tetapi juga termasuk bagian dari adab yang diajarkan dalam Islam. Meski demikian, tidak semua undangan memiliki hukum yang sama. Ada undangan yang wajib dipenuhi, ada pula yang hanya dianjurkan, bahkan dalam kondisi tertentu justru tidak boleh dihadiri karena bertentangan dengan ketentuan syariat. Pendahuluan Memenuhi undangan sesama muslim merupakan salah satu bentuk perwujudan ukhuwah Islamiyah dan penunaian hak antar-sesama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bahwa memenuhi undangan masuk dalam daftar kewajiban sosial seorang muslim. Namun, dalam ruang lingkup fikih, keharusan menghadiri undangan tidaklah berlaku secara kaku tanpa batasan. Para fukaha membedakan hukum menghadiri undangan berdasarkan jenisnya, serta menetapkan syarat-syarat khusus yang menjadi penentu apakah kehadiran tersebut dihukumi wajib, sunnah, dilarang (haram), atau gugur karena adanya uzur syar’i. Artikel ini membedah secara ilmiah hukum memenuhi undangan beserta syarat-syarat penjelasnya. Kedudukan Hak Muslim dan Klasifikasi Hukum Menghadiri Undangan Landasan utama perintah menghadiri undangan bersumber dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ : رَدُّ السَّلَامِ ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin.” Referensi: HR. Bukhari No. 1240 dan Muslim No. 2162. Berdasarkan dalil-dalil syariat, para ulama membagi jenis undangan menjadi dua kategori. 1. Undangan Walimatul ‘Urs (Pesta Pernikahan) Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat menghadiri undangan walimah pernikahan hukumnya wajib ‘ain, selama tidak terdapat uzur syar’i. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا ، وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah yang dihindari oleh orang yang seharusnya datang, sementara yang diundang justru orang yang enggan. Barang siapa tidak memenuhi undangan tersebut, maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” Referensi: HR. Bukhari No. 5177 dan Muslim No. 1428. 2. Undangan Selain Walimatul ‘Urs Untuk undangan selain walimah, seperti syukuran, khitanan, atau acara lainnya, mayoritas ulama berpendapat hukumnya sunnah (mustahab). Meski ada sebagian ulama yang mewajibkannya, pendapat yang lebih kuat menyatakan hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan. Tujuh Syarat Wajib Menghadiri Undangan Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Al-Qaul al-Mufid (3/111), kewajiban menghadiri undangan walimah berlaku apabila memenuhi syarat-syarat berikut. Tidak Terdapat Kemungkaran di Tempat Acara: Apabila di lokasi acara terdapat kemungkaran (seperti minuman keras, musik haram, atau ikhtilath) dan seseorang mampu menghentikannya, ia wajib hadir dengan dua niat: memenuhi undangan dan mengubah kemungkaran. Namun, jika ia tidak mampu menghilangkan kemungkaran tersebut, maka haram hukumnya untuk hadir. Pihak yang Mengundang Bukan Orang yang Wajib/Disunnahkan untuk Dihajr (Diboikot): Seperti orang yang terang-terangan berbuat fasik atau maksiat, di mana tindakan memboikotnya (hajr) diharapkan dapat membantunya bertobat. Pengundang Adalah Seorang Muslim: Hal ini merujuk pada teks hadis: “Hak seorang muslim atas muslim lainnya…” Makanan yang Disajikan Halal: Makanan dan minuman di tempat acara haruslah terjamin kehalalannya secara syariat. Tidak Menggugurkan Kewajiban Lain yang Lebih Penting: Kehadiran tersebut tidak boleh menyebabkan terabaikannya kewajiban syar’i lain yang tingkatannya lebih utama. Jika menggugurkan kewajiban lain, maka menghadiri undangan menjadi haram. Tidak Menimbulkan Mudarat Bagi yang Diundang: Seperti membutuhkan perjalanan yang memberatkan, meninggalkan keluarga yang sangat membutuhkan keberadaannya, atau adanya ancaman bahaya fisik dan kehormatan. Undangan Bersifat Khusus/Personal: Para ulama menambahkan bahwa pengundang harus menujukan undangan secara khusus kepada individu tersebut, bukan sekadar ajakan umum kepada khalayak ramai di tempat terbuka (ud’u al-haddar). Hukum Penerapan bagi Wanita Bagi seorang wanita muslimah, terdapat aturan tambahan yang sangat mengikat terkait kehadiran dalam suatu acara: Izin Suami: Seorang wanita diwajibkan meminta izin kepada suaminya sebelum keluar rumah untuk menghadiri undangan acara apa pun. Gugurnya Kewajiban Karena Mudarat Rumah Tangga: Apabila kehadiran wanita tersebut berpotensi melalaikan kewajiban utamanya dalam mendidik dan merawat anak-anak, merugikan hak-hak suami, atau ia tidak selamat dari keburukan/gangguan jemaah di majelis tersebut, maka hal ini menjadi uzur syar’i yang menggugurkan kewajiban hadir. Jika pada undangan yang wajib saja hukumnya gugur, maka pada undangan yang hukumnya sunnah tentu lebih utama untuk ditinggalkan. Kesimpulan Pada dasarnya, menghadiri undangan walimah pernikahan merupakan kewajiban bagi muslim yang diundang secara khusus, sedangkan menghadiri undangan selain walimah hukumnya sunnah. Namun, semua itu tetap terikat dengan syarat-syarat syariat sehingga kewajiban tersebut bisa gugur apabila terdapat kemungkaran, mudarat, atau menyebabkan kewajiban lain menjadi terabaikan. Wallahu A’lam. Oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/22006/حكم-اجابة-الدعوة-،-وشروط-ذلك?topic-reference=210 https://www.youtube.com/watch?v=qT92GydwIdc&pp=0gcJCaMLAYcqIYzv
AMALAN-AMALAN PENJAMIN RUMAH DI SURGA
JAKARTA – Amalan-amalan yang menjadi sebab dibangunkan rumah di surga merupakan kabar gembira yang dijanjikan Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa ada sejumlah ibadah dan akhlak mulia yang menjadi jalan untuk meraih balasan tersebut, mulai dari menjaga shalat sunnah, membangun masjid, hingga memperindah akhlak. Lalu, amalan apa saja yang secara khusus disebutkan dalam hadis sebagai penyebab dibangunkan rumah di surga? Pendahuluan Mendapatkan tempat tinggal berupa istana atau rumah di surga merupakan salah satu cita-cita tertinggi setiap muslim. Surga adalah sebaik-baik tempat kembali yang penuh dengan kenikmatan, keridhaan Allah Ta’ala, ampunan-Nya, serta balasan pahala yang sangat agung. Begitu berharganya tempat tinggal di surga, hingga para hamba pilihan Allah memanjatkan doa khusus serta mendapatkan kabar gembira langsung dari langit terkait hal tersebut. Artikel ilmiah ini menguraikan keutamaan rumah di surga berdasarkan ayat Al-Qur’an dan riwayat hadis, serta merinci amalan-amalan khusus yang menjadi sebab (asbab) dibangunkan rumah di surga bagi seorang muslim. Keutamaan dan Kerinduan Orang-Orang Shalih akan Rumah di Surga 1. Doa Istri Fir’aun (Asiyah) Betapa mulianya kerinduan akan rumah di surga dicontohkan langsung oleh istri Fir’aun (Asiyah radhiyallahu ‘anha). Beliau memilih kedekatan di sisi Allah dan rumah di surga ketimbang kemewahan istana duniawi, sebagaimana diabadikan dalam Al-Qur’an: وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ آمَنُوا امْرَأَتَ فِرْعَوْنَ إِذْ قَالَتْ رَبِّ ابْنِ لِي عِنْدَكَ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ وَنَجِّنِي مِنْ فِرْعَوْنَ وَعَمَلِهِ وَنَجِّنِي مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ “Dan Allah membuat perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, yaitu istri Fir’aun, ketika dia berkata: ‘Ya Tuhanku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga, dan selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya, serta selamatkanlah aku dari kaum yang zalim.’” Referensi: Al-Qur’an, Surah At-Tahrim: 11. 2. Kabar Gembira untuk Khadijah binti Khuwailid Ummul Mu’minin Khadijah radhiyallahu ‘anha mendapatkan kabar gembira yang sangat monumental melalui Malaikat Jibril ‘alaihissalam berupa rumah istimewa di surga atas pengorbanan dan kesetiaannya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Malaikat Jibril datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata: فَإِذَا هِيَ أَتَتْكَ فَاقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنْ رَبِّهَا وَمِنِّي ، وَبَشِّرْهَا بِبَيْتٍ فِي الْجَنَّةِ مِنْ قَصَبٍ ، لَا صَخَبَ فِيهِ وَلَا نَصَبَ “Jika ia datang kepadamu, sampaikanlah salam kepadanya dari Rabb-nya dan dariku, serta berilah kabar gembira kepadanya dengan sebuah rumah di surga yang terbuat dari mutiara berongga (qashab), yang tidak ada kebisingan di dalamnya dan tidak pula keletihan.” Referensi: Hadis Riwayat Bukhari (No. 3820) dan Muslim (No. 2432). Amalan-Amalan Pembawa Sebab Dibangunkan Rumah di Surga 1. Menjaga Shalat Sunnah Rawatib 12 Rakaat Sehari Semalam Dari Ramlah binti Sakhr (Ummu Habibah) radhiyallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ bersabda: مَنْ صَلَّى فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً ، بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ : أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barang siapa yang shalat (sunnah) dalam sehari semalam sebanyak dua belas rakaat, maka akan dibangunkan baginya sebuah rumah di surga: empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” Referensi: Hadis Riwayat At-Tirmidzi (No. 415), dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi. 2. Bersabar dan Memuji Allah saat Ditinggal Wafat oleh Anak (Bayt al-Hamd) Sikap ridha dan kembali kepada Allah saat diuji dengan wafatnya buah hati dibalas dengan sebuah rumah khusus di surga bernama Bayt al-Hamd. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: ابْنُوا لِعَبْدِي بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ وَسَمُّوهُ : بَيْتَ الْحَمْدِ “Bangunkanlah untuk hamba-Ku sebuah rumah di surga dan namakanlah rumah itu Bayt al-Hamd (Rumah Pujian).” Referensi: Hadis Riwayat At-Tirmidzi (No. 1021), dihasankan oleh Al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (No. 1408). 3. Membangun Masjid karena Allah Dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ فِي الْجَنَّةِ مِثْلَهُ “Barang siapa membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangunkan baginya bangunan yang serupa di surga.” Referensi: Hadis Riwayat Bukhari (No. 450) dan Muslim (No. 533). Bahkan, meskipun hanya ikut membangun dalam ukuran yang sangat kecil, keutamaannya tetap berlaku. Rasulullah ﷺ bersabda: مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ ، أَوْ أَصْغَرَ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ “Barang siapa membangun masjid karena Allah meski hanya seukuran tempat burung bertelur atau lebih kecil, Allah akan membangunkan baginya rumah di surga.” Referensi: Hadis Riwayat Ibnu Majah (No. 738), dishahihkan oleh Al-Albani. 4. Menjaga Akhlak: Meninggalkan Debat, Dusta, dan Memperbaiki Akhlak Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا ، وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا ، وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسُنَ خُلُقُهُ “Aku menjamin sebuah rumah di pinggiran surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan meskipun ia benar, sebuah rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meskipun bercanda, dan sebuah rumah di tingkatan tertinggi surga bagi orang yang berakhlak mulia.” Referensi: Hadis Riwayat Abu Dawud (No. 4800), dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib (No. 2648). Keutamaan Menunjukkan Kebaikan kepada Orang Lain Mengajarkan dan menyebarkan amalan-amalan tersebut kepada sesama muslim juga merupakan pintu pahala yang besar. Nabi ﷺ bersabda: إِنَّ الدَّالَّ عَلَى الْخَيْرِ كَفَاعِلِهِ “Sesungguhnya orang yang menunjukkan kepada kebaikan adalah seperti orang yang mengerjakannya.” Referensi: Hadis Riwayat At-Tirmidzi (No. 2670), dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi. Dengan mengajarkan amalan-amalan tersebut kepada orang lain, seorang muslim juga berpeluang memperoleh pahala sebagaimana orang yang mengamalkannya, atas karunia Allah Ta’ala. Kesimpulan Syariat Islam telah memberikan panduan yang jelas mengenai amalan-amalan yang menjadi sebab dibangunkannya rumah di surga. Amalan tersebut mencakup ibadah harian seperti menjaga shalat sunnah rawatib, kesabaran saat menghadapi musibah, keikhlasan membangun masjid, hingga menjaga akhlak dan lisan. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita untuk mengamalkan seluruh amalan tersebut dan menganugerahkan rumah terbaik di surga-Nya. Wallahu A’lam. Oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila https://www.youtube.com/watch?v=SLoWQiK_96E
ADAKAH WARNA KHUSUS PAKAIAN BAGI WANITA SAAT MENUNAIKAN SALAT?
JAKARTA – Benarkah ada warna khusus pakaian bagi wanita yang dianjurkan saat menunaikan salat? Anggapan bahwa mukena putih lebih utama masih banyak dijumpai di tengah masyarakat. Padahal, para ulama menjelaskan bahwa keyakinan tersebut perlu ditinjau kembali berdasarkan dalil syariat. Adakah Warna Khusus Pakaian bagi Wanita yang Akan Menunaikan Salat? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Keharusan wanita memakai kerudung atau mukena berwarna putih, atau warna terang saat salat, tidak ada dasarnya dalam syariat. Justru seorang wanita boleh memakai kerudung sesuai dengan apa yang biasa ia kenakan di luar salat. Jika biasanya memakai putih, silakan putih. Jika biasanya hitam, silakan hitam. Namun, jika ia memakai warna hitam, itu lebih baik karena pakaian luar yang ia kenakan (seperti abaya) biasanya berwarna hitam. Keserasian antara kerudung dengan pakaian lainnya akan lebih jauh dari kesan pamer atau berhias (tabarruj). Semakin jauh suatu pakaian dari tabarruj, maka itu semakin utama.” Sumber Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 2/7. Rof’ul Jahl fii Bayaan maa Laisa lahul Ashl, karya Dr. Ibrahim bin Fahd Al-Hawwas, hlm. 17. Teks Fatwa لا يشرع لون محدد لملابس المرأة عند الصلاة قال رحمه الله: “لبس المرأة عند الصلاة خماراً أبيض أو فاتح اللون لا أصل له، بل إن المرأة تلبس خماراً على ما تعتاده في غير الصلاة، إن كان أبيض فأبيض، وإن كان أسود فأسود، ولبسها للأسود أحسن؛ لأن الذي عليها لباس أسود وهو العباءة فتناسب الخمار مع اللباس الآخر أبعد من التبرج، وكلما كان أبعد من التبرج فهو أولى”. (فتاوى نور على الدرب 7 / 2) Alih Bahasa: Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H. https://www.youtube.com/watch?v=95oNNIF6zJA&pp=0gcJCaMLAYcqIYzv
BENARKAH WANITA MENUNAIKAN SALAT SETELAH SELESAINYA PARA LELAKI BERJEMAAH DI MASJID?
JAKARTA – Di sebagian masyarakat masih terdapat anggapan bahwa wanita menunaikan salat di rumah sebaiknya menunggu hingga salat berjemaah kaum lelaki di masjid selesai terlebih dahulu. Anggapan ini dianggap sebagai bentuk kehati-hatian atau mengikuti waktu salat berjemaah. Lantas, benarkah keyakinan tersebut memiliki dasar dalam syariat Islam? Berikut penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah. Benarkah Wanita Menunaikan Salat Setelah Selesainya Para Lelaki Berjemaah di Masjid? Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah lebih utama jika seorang wanita menunda salatnya sampai salat berjemaah di masjid selesai?” Beliau rahimahullah menjawab, “Keyakinan seperti ini tidak ada dasarnya dalam syariat Islam. Justru bagi wanita (sama seperti laki-laki), yang paling utama adalah mengerjakan salat di awal waktunya. Kecuali untuk salat Isya, yang lebih utama adalah diundur sampai setelah sepertiga malam. Jika seorang wanita berada di rumahnya, kami katakan kepadanya, ‘Selama tidak memberatkanmu, undurlah salat Isya sampai setelah sepertiga malam, namun jangan sampai melewati pertengahan malam.’ Beliau melanjutkan bahwa cara menghitung pertengahan malam adalah dari waktu matahari terbenam (Maghrib) hingga terbit fajar (Subuh), kemudian rentang waktu tersebut dibagi dua. Dengan demikian, waktu pertengahan malam bukan dihitung berdasarkan pukul 00.00, melainkan berdasarkan selisih antara waktu Maghrib dan Subuh. Syaikh Ibnu Utsaimin kemudian menegaskan, “Kesimpulannya, yang paling utama bagi wanita adalah menyegerakan salat di awal waktu sebagaimana laki-laki. Kecuali salat Isya, yang lebih utama bagi wanita—demikian pula bagi laki-laki selama tidak memberatkan—adalah mengundurkannya. Sebab, telah ada riwayat sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa pada suatu malam beliau mengakhirkan salat Isya, kemudian keluar menemui para sahabat, mengimami mereka salat, lalu bersabda: إنه لوقتها لولا أن أشق على أمتي ‘Sungguh, inilah waktu salat Isya yang sebenarnya, seandainya tidak memberatkan umatku.’^[1] Sumber Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 12/3. Rof’ul Jahl fii Bayaan maa Laisa lahul Ashl, karya Dr. Ibrahim bin Fahd Al-Hawwas, hlm. 16. Teks Fatwa اعتقاد أن تأخير المرأة الصلاة حتى تنتهي الجماعة في المسجد لا أصل له سُئل رحمه الله: عن تأخير المرأة الصلاة حتى تنتهي الجماعة في المسجد هل هو أفضل؟ قال رحمه الله: “هذا لا أصل له في الشرع، بل المرأة كغيرها، الأفضل لها أن تقدم الصلاة في أول وقتها، إلا صلاة العشاء فالأفضل أن تؤخرها إلى ما بعد ثلث الليل، فإذا كانت المرأة في بيتها فإننا نقول لها: ما دام ليس عليك مشقة فأخري صلاة العشاء إلى ما بعد ثلث الليل، لكن لا تؤخريها إلى ما بعد نصف الليل، والمعتبر نصف الليل من الغروب إلى طلوع الفجر، فنصْف ما بين الغروب إلى طلوع الفجر هذا هو وقت العشاء، فالمرأة الأفضل لها أن تقدم الصلاة في أول وقتها كالرجل، إلا صلاة العشاء فإن الأفضل لها وللرجال أيضًا إذا لم يشق عليهم الأفضل أن يؤخروا صلاة العشاء؛ لأنه ثبت عن النبي ﷺ أنه تأخر ذات ليلة في صلاة العشاء فخرج إلى أصحابه فصلى ثم قال: ((إنه لوقتها لولا أن أشق على أمتي)).” Alih Bahasa: Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H. [1] HR. Muslim No. 638. https://www.youtube.com/watch?v=lwalbN-OTQ8