PENDAHULUAN JAKARTA – Sujud, bersujud, maupun membungkukkan badan (al-inhina’) merupakan simbol ketundukan yang sangat sakral dalam agama Islam. Namun, dalam kajian akidah dan fikih, hukum sujud kepada selain Allah tidak secara otomatis dipukul rata sebagai bentuk kemurtadan atau kesyirikan tanpa melihat hakikat dan motif dari perbuatan tersebut. Para ulama membagi sujud menjadi dua kategori utama: sujud ibadah dan sujud tahiyyah (penghormatan). Pemahaman yang keliru dalam membedakan kedua jenis sujud tersebut kerap melahirkan sikap mudah mengafirkan (takfir) secara serampangan. Artikel ini membedah perbedaan kedua jenis sujud tersebut, tinjauan sejarah syariatnya, serta konsensus ulama dari berbagai mazhab. DUA KLASIFIKASI SUJUD DALAM ISLAM Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah merumuskan pembagian sujud ini dengan sangat jelas: السُّجُودُ عَلَى ضَرْبَيْنِ : سُجُودُ عِبَادَةٍ مَحْضَةٍ ، وَسُجُودُ تَشْرِيفٍ ، فَأَمَّا الْأَوَّلُ فَلَا يَكُونُ إلَّا لِلَّهِ “Sujud itu terbagi menjadi dua macam: sujud ibadah murni dan sujud tasyrif (penghormatan). Adapun yang pertama, maka tidak boleh ditujukan kecuali hanya kepada Allah.” Referensi: Majmu’ al-Fatawa (4/361). 1. SUJUD IBADAH (SUJUD ‘IBADAH) Sujud ibadah adalah sujud yang dilakukan atas dasar ketundukan batin, perendahan diri yang mutlak, dan niat beribadah. Sujud jenis ini adalah hak eksklusif Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Barang siapa yang melakukan sujud kepada selain Allah dengan niat ibadah, maka dia telah terjerumus ke dalam Syirik Akbar (kesyirikan besar). Beliau juga menegaskan: وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى: أَنَّ السُّجُودَ لِغَيْرِ اللَّهِ مُحَرَّمٌ “Kaum muslimin telah berijma’ (sepakat) bahwa sujud kepada selain Allah adalah haram.” (Majmu’ al-Fatawa, 4/358). 2. SUJUD PENGHORMATAN (SUJUD TAHIYYAH / TASYRIF) Sujud ini dilakukan semata-mata sebagai bentuk salam, apresiasi, dan penghormatan kepada pihak yang disujudinya, tanpa diiringi niat ibadah. Pada syariat umat-umat terdahulu sebelum datangnya Islam, sujud penghormatan adalah hal yang mubah (diperbolehkan). Namun, ketika Islam datang, syariat mengharamkan dan melarang total segala bentuk sujud kepada makhluk, meskipun sekadar untuk penghormatan. Bagi seorang muslim yang melakukan sujud tahiyyah kepada makhluk, dia telah melakukan perbuatan haram (dosa besar), namun perbuatan tersebut tidak mengeluarkannya dari Islam (bukan syirik/kufur). Imam Al-Qurthubi rahimahullah memberikan peringatan keras terhadap tradisi sujud penghormatan yang kerap dilakukan oleh sebagian kelompok: وَهَذَا السُّجُودُ الْمَنْهِيُّ عَنْهُ : قَدِ اتَّخَذَهُ جُهَّالُ الْمُتَصَوِّفَةِ عَادَةً فِي سَمَاعِهِمْ، وَعِنْدَ دُخُولِهِمْ عَلَى مَشَايِخِهِمْ وَاسْتِغْفَارِهِمْ ، فَيُرَى الْوَاحِدُ مِنْهُمْ إِذَا أَخَذَهُ الْحَالُ ـ بِزَعْمِهِ ـ يَسْجُدُ لِلْأَقْدَامِ ، لِجَهْلِهِ ؛ سَوَاءٌ أَكَانَ لِلْقِبْلَةِ أَمْ غَيْرِهَا ، جَهَالَةً مِنْهُ ، ضَلَّ سَعْيُهُمْ وَخَابَ عَمَلُهُمْ “Dan sujud yang terlarang ini telah dijadikan tradisi oleh orang-orang bodoh dari kalangan mutasawwifah (ahli tasawuf) dalam majelis sima’an mereka, serta ketika mereka masuk menemui syaikh-syaikh mereka… Jika salah seorang dari mereka sedang mengalami kondisi ekstase batin (menurut klaimnya), dia sujud di kaki syaikhnya karena kebodohannya… sia-sialah usaha mereka dan rugilah amal mereka.” (Tafsir al-Qurthubi, 1/294). BANTAHAN TERHADAP KLAIM “SUJUD KEPADA SELAIN ALLAH MUTLAK SYIRIK” Sebagian pihak mengklaim bahwa sujud kepada makhluk—apa pun niatnya—secara mutlak adalah syirik. Pandangan ini adalah pendapat yang lemah. Terdapat enam argumentasi syar’i dan historis yang membantah klaim tersebut. PERTAMA: PERINTAH ALLAH KEPADA MALAIKAT UNTUK SUJUD KEPADA ADAM Jika sujud fisik secara mutlak adalah kesyirikan, mustahil Allah memerintahkan para malaikat untuk melakukannya. Imam At-Thabari rahimahullah menafsirkan firman Allah (فَقَعُوا لَهُ سَاجِدِينَ): سُجُودُ تَحِيَّةٍ وَتَكْرِمَةٍ ، لَا سُجُودَ عِبَادَةٍ “Itu adalah sujud tahiyyah (penghormatan) dan pemuliaan, bukan sujud ibadah.” (Jami’ al-Bayan, 14/65). Ibnu Hazm Az-Zhahiri rahimahullah menambahkan: وَلَا خلاف بَين أحد من أهل الْإِسْلَام فِي أَن سجودهم لله تَعَالَى سُجُود عبَادة ، ولآدم سُجُود تَحِيَّة وإكرام “Tidak ada perselisihan di antara umat Islam bahwa sujudnya malaikat kepada Allah adalah sujud ibadah, sedangkan kepada Adam adalah sujud tahiyyah dan ikram.” (Al-Fashl fi al-Milal, 2/129). KEDUA: SUJUD YA’QUB DAN SAUDARA-SAUDARA YUSUF KEPADA NABI YUSUF Mustahil para nabi melakukan kesyirikan. Tauhid tidak pernah berubah sejak zaman Adam hingga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun syariat yang mengatur interaksi fisik bisa berubah. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: وَقَدْ كَانَ هَذَا سَائِغًا فِي شَرَائِعِهِمْ ؛ إِذَا سلَّموا عَلَى الْكَبِيرِ يَسْجُدُونَ لَهُ ، وَلَمْ يَزَلْ هَذَا جَائِزًا مِنْ لَدُنْ آدَمَ إِلَى شَرِيعَةِ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ ، فَحُرِّمَ هَذَا فِي هَذِهِ الْمِلَّةِ ، وجُعل السُّجُودُ مُخْتَصًّا بِجَنَابِ الرَّبِّ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى “Hal ini dahulu diperbolehkan dalam syariat mereka; jika mereka memberi salam kepada orang besar, mereka bersujud kepadanya. Ini terus diperbolehkan sejak masa Adam hingga syariat Isa ‘alaihissalam. Kemudian hal ini diharamkan dalam agama (Islam) ini, dan sujud dijadikan hak khusus bagi Tuhan Subhanahu wa Ta’ala semata.” (Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 4/412). KETIGA: PERISTIWA SUJUDNYA MU’ADZ BIN JABAL KEPADA RASULULLAH Dari Abdullah bin Abi Aufa, dia berkata: لَمَّا قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّامِ سَجَدَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ( مَا هَذَا يَا مُعَاذُ؟ ) ، قَالَ : أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَافَقْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ نَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( فَلَا تَفْعَلُوا، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا…) “Ketika Mu’adz tiba dari Syam, dia bersujud kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi bertanya: ‘Apa ini wahai Mu’adz?’ Dia menjawab: ‘Aku mendatangi Syam dan mendapati mereka sujud kepada para uskup dan panglima mereka, maka aku ingin agar kami melakukan hal itu kepadamu.’ Rasulullah bersabda: ‘Jangan kalian lakukan, karena seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah, niscaya aku akan memerintahkan seorang istri sujud kepada suaminya…’” (HR. Ibnu Majah No. 1853, dihasankan oleh Al-Albani). Jika perbuatan Mu’adz mutlak kesyirikan, Nabi pasti akan memintanya memperbarui syahadat. Namun Nabi sekadar melarangnya sebagai hukum fikih. Syaikhul Islam menggarisbawahi: (وَمَعْلُومٌ أَنَّهُ لَمْ يَقُلْ: لَوْ كُنْت آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَعْبُدَ – “Sangat jelas bahwa Nabi tidak mengatakan: ‘Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk menyembah selain Allah…” KEEMPAT: SUJUD BINATANG KEPADA NABI Binatang tidak dituntut oleh hukum ibadah, namun beberapa mukjizat menunjukkan hewan bersujud kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Taimiyah menyatakan: وَقَدْ كَانَتْ الْبَهَائِمُ تَسْجُدُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَالْبَهَائِمُ لَا تَعْبُدُ إلا اللَّهَ ، فَكَيْفَ يُقَالُ : يَلْزَمُ مِنْ السُّجُودِ لِشَيْءِ عِبَادَتُهُ ؟! “Sungguh hewan-hewan pernah bersujud kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal hewan tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah. Lantas bagaimana bisa dikatakan bahwa sujud kepada sesuatu secara otomatis berarti menyembahnya?!” (Majmu’ al-Fatawa, 4/360). KELIMA: PERBEDAAN ANTARA AMALAN HATI (KETUNDUKAN) DAN SYARIAT FISIK Ibnu
PENTINGNYA ISTIGHFAR
Abu Utsman Surya Huda Aprila KHUTBAH PERTAMA Mukaddimah Khutbah I إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ. Ma’asyiral Muslimin, jamaah Jumat yang dirahmati Allah,* saya berwasiat kepada diri saya pribadi dan kepada hadirin sekalian untuk senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. JAKARTA – Sesungguhnya di antara ibadah yang sangat mudah dilakukan, memiliki pahala yang sangat besar, namun sering dilalaikan oleh banyak dari kita adalah membasahi lisan dengan berzikir kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Nabi *Shallallahu ‘alaihi wasallam* pernah berwasiat kepada salah seorang sahabat: لَا يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْبًا مِنْ ذِكْرِ اللهِ “Hendaknya lisanmu senantiasa basah karena berzikir kepada Allah.” (HR. Tirmidzi) Di antara sekian banyak zikir yang agung dan mendapat perhatian khusus dalam syariat adalah istighfar, yaitu memohon ampun kepada Allah. Sungguh beruntung orang yang senantiasa melazimkan istighfar. Rasulullah *Shallallahu ‘alaihi wasallam* bersabda: طُوبَى لِمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيفَتِهِ اسْتِغْفَارًا كَثِيرًا “Sungguh beruntung seseorang yang kelak di hari kiamat mendapati pada catatan amalnya terdapat banyak istighfar.” (HR. Ibnu Majah) Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sosok yang paling banyak beristighfar, meskipun beliau telah dijamin pengampunan dosanya. Beliau bersabda: إِنَّهُ لَيُغَانُ عَلَى قَلْبِي، وَإِنِّي لأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ فِي الْيَوْمِ مِائَةَ مَرَّةٍ “Sesungguhnya hatiku terkadang merasakan penutup (rasa tidak nyaman/lalai sejenak), dan sesungguhnya aku memohon ampun (beristighfar) kepada Allah dalam sehari sebanyak seratus kali.” (HR. Muslim) Di riwayat lain, beliau juga menyeru kepada umatnya: يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى اللهِ، فَإِنِّي أَتُوبُ فِي الْيَوْمِ إِلَيْهِ مِائَةَ مَرَّةٍ “Wahai manusia, bertobatlah kepada Allah, sesungguhnya aku bertobat kepada-Nya dalam sehari sebanyak seratus kali.” (HR. Muslim) Jamaah rahimakumullah, ada beberapa alasan kuat mengapa kita di zaman ini sangat ditekankan untuk memperbanyak istighfar. Pertama, mudahnya kita terjerumus dalam kemaksiatan di zaman modern. Hari ini, maksiat sangat mudah dilakukan dari dalam rumah sekalipun melalui perantara gadget dan media sosial. Jika zaman dahulu seseorang harus keluar rumah untuk melihat hal yang diharamkan, kini maksiat mata dan telinga begitu bebasnya masuk ke layar ponsel kita. Berapa banyak aurat yang tersingkap yang sengaja maupun tidak sengaja kita lihat? Jika kita tidak banyak beristighfar, maka dosa-dosa itu akan terus menumpuk di hati kita. Kedua, ketidakmampuan kita dalam mensyukuri nikmat Allah. Nikmat yang Allah berikan sangatlah banyak dan tidak mungkin kita mampu mensyukurinya dengan sempurna. Para ulama mencontohkan, hikmah mengapa setelah keluar dari toilet (jamban) kita disunnahkan membaca: غُفْرَانَكَ “(Aku memohon) ampunan-Mu ya Allah.” (HR. Abu Dawud) Ini karena keluarnya kotoran dari tubuh adalah nikmat sehat yang luar biasa. Andai kotoran itu tertahan, akan timbul banyak penyakit. Kita membaca istighfar karena sadar betapa lemahnya kita dalam mensyukuri satu nikmat tersebut secara layak. Ketiga, banyaknya kekurangan di dalam ibadah kita. Siapa di antara kita yang bisa salat dengan khusyuk seratus persen dari takbiratul ihram hingga salam? Pikiran kita sering melayang ke mana-mana. Itulah sebabnya, seusai ibadah yang mulia sekalipun, syariat menuntun kita untuk beristighfar. Selesai salat fardu, zikir pertama yang kita baca adalah: Astaghfirullah, Astaghfirullah, Astaghfirullah. Orang-orang saleh mencontohkan hal ini. Setelah mereka menunaikan ibadah mulia di malam hari (Tahajud), mereka menutup malamnya menjelang subuh dengan istighfar. Allah memuji mereka di dalam Al-Qur’an: وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ “Dan pada akhir malam (waktu sahur) mereka memohon ampunan (beristighfar).” (QS. Az-Zariyat: 18) Bahkan pada akhir rangkaian ibadah haji yang sangat melelahkan, setelah wukuf di Arafah, jamaah haji disyariatkan untuk beristighfar, sebagaimana firman Allah: ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ “Kemudian bertolaklah kamu dari tempat orang banyak bertolak (Arafah) dan mohonlah ampunan (beristighfarlah) kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 199) Di akhir hayat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, setelah 23 tahun perjuangan dakwah beliau yang tanpa celah berbuah kesuksesan besar, Allah juga tetap memerintahkannya untuk beristighfar lewat surah An-Nasr: إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ (١) وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا (٢) فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ ۚ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا (٣) “Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan engkau melihat manusia berbondong-bondong masuk agama Allah, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya (beristighfarlah). Sungguh, Dia Maha Penerima tobat.” (QS. An-Nasr: 1-3) Semoga Allah melembutkan hati kita agar lisan ini senantiasa ringan mengucapkan istighfar. أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ. KHUTBAH KEDUA Mukaddimah Khutbah II الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَامْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ تَعْظِيمًا لِشَأْنِهِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ الدَّاعِي إِلَى رِضْوَانِهِ. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيمًا كَثِيرًا. Hadirin jamaah shalat Jumat rahimakumullah, ketahuilah, sejauh mana kita membersihkan dosa kita dengan istighfar di dunia, sejauh itu pula derajat kita akan diangkat di surga. Di akhirat kelak, ada seseorang yang terheran-heran karena derajatnya diangkat begitu tinggi di surga. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِي الْجَنَّةِ، فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، أَنَّى لِي هَذِهِ؟ فَيَقُولُ: بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla akan mengangkat derajat seorang hamba yang saleh di surga, lalu hamba itu bertanya: ‘Wahai Rabb-ku, dari mana aku mendapatkan (derajat setinggi) ini?’ Allah menjawab: ‘Karena istighfar (permohonan ampun) anakmu untukmu.’” (HR. Ahmad) Dan ketahuilah, mengapa di Padang Mahsyar ketika matahari didekatkan dan semua manusia memohon syafaat, seluruh Nabi seperti Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa alaihimussalam menolak untuk memberi syafaat karena mereka merasa takut atas kesalahan mereka? Namun Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam lah yang maju dan diizinkan memberikan syafaat (Syafaatul Uzhma). Hal itu tidak lain karena beliau sepenuhnya telah diampuni dosanya, sesuai janji Allah: إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا * لِيَغْفِرَ لَكَ اللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ “Sungguh, Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata. Agar Allah mengampuni dosamu yang telah lalu dan yang akan datang…” (QS. Al-Fath: 1-2) Karena beliau bersih tanpa dosa, beliau menduduki
MEMPERBANYAK SHOLAWAT UNTUK MENGHILANGKAN KESULITAN
JAKARTA – Membanyakkan sholawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan salah satu ibadah yang memiliki keutamaan agung dalam Islam. Di antara faedah utamanya adalah menjadi sarana dicukupinya berbagai kerisauan dunia maupun akhirat serta diampuninya dosa-dosa seorang hamba. Kendati demikian, pemahaman terhadap aspek sanad riwayat, adab berdoa, serta pemilihan lafal sholawat yang shahih sangat penting agar ibadah yang dilakukan senantiasa berada di atas tuntunan As-Sunnah. RIWAYAT KEUTAMAAN SHOLAWAT DALAM MENGATASI KECEMASAN Landasan utama mengenai keutamaan membaca sholawat sebagai pengganti doa permohonan bersumber dari riwayat Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu. Beliau menceritakan kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat sepertiga malam terakhir, kemudian Ubay mengajukan pertanyaan terkait porsi sholawat dalam doanya: قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ! إِنِّي أُكْثِرُ الصَّلَاةَ عَلَيْكَ ؛ فَكَمْ أَجْعَلُ لَكَ مِنْ صَلَاتِي ؟ فَقَالَ : مَا شِئْتَ . قَالَ : قُلْتُ : الرُّبُعَ ؟ قَالَ : مَا شِئْتَ ، فَإِنْ زِدْتَ فَهُوَ خَيْرٌ لَك . قُلْتُ : النِّصْفَ ؟ قَالَ : مَا شِئْتَ ، فَإِنْ زِدْتَ فَهُوَ خَيْرٌ لَك . قَالَ : قُلْتُ : فَالثُّلُثَيْنِ ؟ قَالَ : مَا شِئْتَ ، فَإِنْ زِدْتَ فَهُوَ خَيْرٌ لَك . قُلْتُ : أَجْعَلُ لَكَ صَلَاتِي كُلَّهَا ، قَالَ : إِذًا تُكْفَى هَمَّكَ وَيُغْفَرُ لَكَ ذَنْبُكَ Artinya: “Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku sering memperbanyak sholawat kepadamu, lantas berapa porsi sholawat yang harus aku jadikan dalam doaku?’ Beliau menjawab: ‘Terserah engkau.’ Aku bertanya: ‘Seperempat?’ Beliau menjawab: ‘Terserah engkau, namun jika engkau menambahnya maka itu lebih baik bagimu.’ Aku bertanya: ‘Separuh?’ Beliau menjawab: ‘Terserah engkau, namun jika engkau menambahnya maka itu lebih baik bagimu.’ Aku bertanya: ‘Dua pertiga?’ Beliau menjawab: ‘Terserah engkau, namun jika engkau menambahnya maka itu lebih baik bagimu.’ Aku berkata: ‘Kalau begitu, aku jadikan seluruh doaku berupa sholawat kepadamu.’ Beliau bersabda: ‘Jika demikian, kecemasanmu akan dicukupi dan dosamu akan diampuni.’” Referensi: Hadis riwayat Ahmad dalam Al-Musnad (35/166) dan At-Tirmidzi (No. 2457). At-Tirmidzi menyatakan bahwa hadis ini hasan. Tinjauan Kritik Sanad Secara keilmuan hadis, riwayat Ubay bin Ka’ab ini memiliki jalur tunggal (tafarrud) melalui Sufyan dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil. Sebagian besar kritikus hadis, seperti Ibnu Ma’in, Abu Hatim, dan Ibnu Hibban, menilai Abdullah bin Muhammad bin Aqil memiliki kelemahan dari sisi hafalan (layyin al-hadits / radi’ al-hifzh). Namun, riwayat ini memiliki beberapa jalur penguat (shawahid), antara lain: Hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: Diriwayatkan oleh Ibn Abi ‘Ashim dan Al-Bazzar. Riwayat Habban bin Munqidh radhiyallahu ‘anhu: Diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam Al-Mu’jam al-Kabir (4/35). Riwayat mursal Ya’qub bin Zaid At-Taimi: Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf (2/215). Meskipun jalur-jalur pendukung tersebut tidak lepas dari kelemahan sanad, kelemahan pada riwayat Ubay bin Ka’ab dan mursal Ya’qub bin Zaid tidak tergolong sangat parah (laisa bi syadid ad-dha’f). Oleh karena itu, para ulama mentoleransi penggunaannya dalam bab Fadhail al-A’mal (keutamaan amal). Prinsip ini diperkuat oleh hadis shahih riwayat Muslim (No. 384) dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: (فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا – “Sesungguhnya barang siapa yang bersholawat kepadaku sekali, maka Allah akan bersholawat kepadanya sepuluh kali”). Seseorang yang mendapatkan limpahan sholawat (rahmat dan pujian) dari Allah secara terus-menerus tentu akan dicukupi segala urusan yang merisaukan hatinya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah saat ditanya mengenai makna hadis Ubay bin Ka’ab menerangkan sebagaimana dinukil oleh Ibnu al-Qayyim dalam Jala’ al-Afham (hal. 76): “Ubay bin Ka’ab memiliki doa khusus yang biasa ia panjatkan untuk dirinya sendiri. Lalu ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apakah ia sebaiknya menjadikan porsi doanya tersebut berupa sholawat kepada beliau. Ketika Ubay memutuskan menjadikan seluruh doanya berupa sholawat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa kecemasan dan dosanya akan diampuni. Hal itu karena barang siapa yang bersholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekali, Allah akan bersholawat kepadanya sepuluh kali. Dan barang siapa yang dilimpahi sholawat oleh Allah, niscaya Allah akan mencukupi kerisauannya dan mengampuni dosanya.” KETENTUAN FIKIH DAN ADAB BERDOA Dalam mengamalkan sholawat, terdapat dua prinsip utama yang hendaknya diperhatikan oleh setiap muslim: 1. Memadukan Sholawat dengan Variasi Doa dan Pujian Syariat Islam mengajarkan keanekaragaman bentuk zikir dan doa agar setiap sisi keimanan hamba dapat berkembang. Seorang muslim tidak sepatutnya meninggalkan seluruh bentuk permohonan hajat atau pujian kepada Allah hanya dengan membatasi diri pada bacaan sholawat sepanjang hidupnya. Tuntunan berdoa yang paling utama adalah mengombinasikan pujian kepada Allah, pembacaan sholawat, lalu menyampaikan hajat pribadi secara langsung. Hal ini didasarkan pada hadis Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ، فَلْيَبْدَأْ بِتَمْجِيدِ رَبِّهِ جَلَّ وَعَزَّ ، وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ، ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ثُمَّ يَدْعُو بَعْدُ بِمَا شَاءَ Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian berdoa, hendaklah ia memulai dengan mengagungkan Rabb-nya Azza wa Jalla dan memuji-Nya, kemudian membaca sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdoa setelahnya dengan hajat yang ia kehendaki.” Referensi: Hadis riwayat Abu Dawud (No. 1481) dan At-Tirmidzi (No. 3477). At-Tirmidzi menilai hadis ini hasan shahih. 2. Mengutamakan Lafal Sholawat yang Ma’tsur Di era modern, marak beredar berbagai formula sholawat susunan manusia di media sosial yang sebagian di antaranya memuat lafal yang meragukan atau berlebihan. Sikap yang paling selamat bagi seorang muslim adalah mencukupkan diri pada lafal-lafal sholawat yang diajarkan langsung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ash-shighah al-ma’tsurah), seperti Sholawat Ibrahimiyyah. Dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tata cara bersholawat kepada beliau, maka beliau mengajarkan: قُولُوا : اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ Artinya: “Ucapkanlah: ‘Ya Allah, berilah sholawat kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberi sholawat kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, berilah keberkahan kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberi keberkahan kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.’” Referensi: Hadis riwayat Bukhari (No. 3370) dan Muslim (No. 406). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan