JAKARTA – Mengiringi jenazah (ittiba’ al-janaiz) merupakan salah satu hak seorang Muslim. Para ulama sepakat bahwa mengiringi jenazah boleh dilakukan dari berbagai posisi, baik di depan, di belakang, di kanan, maupun di kiri, selama pelayat tetap berada dekat dengan jenazah. Perbedaan pendapat di antara para ulama bukanlah mengenai boleh atau tidaknya posisi tersebut, melainkan tentang posisi mana yang paling utama (afdal). Dari sini, muncul dua pandangan besar yang masing-masing memiliki landasan dari riwayat dan praktik para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pandangan Mayoritas Ulama Tentang Mengiringi Jenazah: Berjalan di Depan Lebih Utama Mayoritas ulama (jumhur), yaitu Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, menilai bahwa berjalan di depan jenazah merupakan posisi yang paling utama. Pendapat ini bersandar pada sejumlah riwayat mengenai praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat senior. 1. Kebiasaan Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ كَانُوا يَمْشُونَ أَمَامَ الْجِنَازَةِ “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar senantiasa berjalan di depan jenazah.” Referensi: Diriwayatkan secara mursal oleh Imam Malik dalam Al-Muwatta No. 226 dari Ibnu Syihab Az-Zuhri, dan diriwayatkan secara bersambung (maushul) oleh Abu Dawud No. 3179 dan At-Tirmidzi No. 1007 dari Az-Zuhri, dari Salim, dari Ibnu Umar. 2. Kebiasaan Banyak Sahabat Nabi Terdapat riwayat dari Suhail bin Abi Shalih, dari ayahnya: كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْشُونَ أَمَامَ الْجِنَازَةِ ، حَتَّى إِذَا تَبَاعَدُوا عَنْهَا قَامُوا يَنْتَظِرُونَهَا “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa berjalan di depan jenazah, hingga apabila mereka telah berada terlalu jauh darinya, mereka berhenti menunggunya.” Referensi: Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih dalam kitab Al-Mushannaf Jilid 2, Halaman 477. Atsar lainnya juga banyak tercatat dalam Al-Mushannaf Jilid 7, Halaman 208. Al-Qadhi Abdul Wahab menjelaskan bahwa kata kaana yang bermakna “biasa melakukan” menunjukkan adanya rutinitas. Para sahabat tidak mungkin merutinkan sesuatu melainkan hal tersebut merupakan amalan yang mereka pandang utama (Syarh ar-Risalah, Jilid 1, Halaman 106). Bahkan, Umar bin Khattab pernah mengatur agar orang-orang berjalan di depan ketika pemakaman istri Nabi, Zainab binti Jahsy. Imam Al-Baji menegaskan, “Umar melakukan itu di hadapan para sahabat dan tidak ada satu pun yang mengingkarinya” (Al-Muntaqa Syarh al-Muwatta’, Jilid 2, Halaman 9). Peristiwa ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatta No. 527. Ibnu Abdul Barr menambahkan bahwa sahabat-sahabat besar seperti Utsman bin Affan, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Hasan bin Ali, Ibnu Abbas, hingga Ibnu Zubair semuanya terbiasa berjalan di depan jenazah (At-Tamhid, Jilid 7, Halaman 473). Bahkan, Ibnu Syihab Az-Zuhri menganggap berjalan di belakang jenazah sebagai “menyalahi sunnah” (Al-Muwatta, No. 529; Tanwir al-Hawalik karya As-Suyuthi, Jilid 1, Halaman 176). Oleh karena itu, sejumlah imam juga memilih pendapat tersebut. Imam Malik berkata, “Berjalan di depan jenazah adalah sunnah.” (Al-Mudawwanah, Jilid 1, Halaman 253). Imam Asy-Syafi’i berkata, “Kami tidak mengetahui letak keutamaan melainkan dari perbuatan para sahabat. Kami belum pernah mendengar ada kawan-kawan kami (ulama Syafi’iyyah) yang menyelisihinya.” (Al-Umm, Jilid 2, Halaman 613). Abdullah bin Imam Ahmad berkata, “Aku melihat ayahku jika mengurus jenazah, beliau maju dan berjalan di depannya. Beliau berkata: ‘Berjalan di depan jenazah lebih aku sukai, dan posisinya dekat dengannya.’” (Masa’il al-Imam Ahmad Riwayat Ibnihi Abdullah, Halaman 143-144). Pandangan Mazhab Hanafi dan Zhahiri: Berjalan di Belakang Lebih Utama Sebaliknya, Imam Abu Hanifah, Ishaq bin Rahawaih, Al-Awza’i, dan kalangan Zhahiriyah berpendapat bahwa mengiringi jenazah dengan berjalan dibelakang jenazah lebih utama (Al-Awsath karya Ibnu al-Mundzir, Jilid 5, Halaman 416). Imam Muhammad bin Al-Hasan menukil ucapan Abu Hanifah: “Berjalan di belakangnya lebih utama, namun jika berjalan di depannya tidak mengapa asalkan tidak menghilang darinya.” (Al-Hujjah ‘ala Ahl al-Madinah, Jilid 1, Halaman 366). 1. Makna Kata “Mengikuti” Mereka berpegang pada hadis shahih riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami tujuh perkara: menjenguk orang sakit, mengikuti jenazah (ittiba’ al-janaiz)…” Referensi: HR. Bukhari No. 5849 dan Muslim No. 2066. Imam Al-Jassash berpendapat bahwa kata “mengikuti” (muttabi’) secara bahasa berarti orang yang posisinya berada di belakang Sy(arh Mukhtashar At-Thahawi, Jilid 2, Halaman 222). Ibnu Hazm juga menegaskan hal serupa (Al-Muhalla bi al-Atsar, Jilid 3, Halaman 393). Syaikh Al-Albani pun memilih pendapat ini (Ahkam al-Jana’iz, Halaman 74). 2. Hadis Keutamaan Mengiringi Jenazah dengan Berjalan di Belakang Mereka juga mengutip ucapan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu: “Sesungguhnya keutamaan orang yang berjalan di belakang jenazah dibandingkan orang yang berjalan di depannya adalah seperti keutamaan shalat berjamaah dibandingkan shalat sendirian.” Referensi: Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf Jilid 4, Halaman 174, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf Jilid 4, Halaman 101, dan At-Thahawi Jilid 1, Halaman 279. Dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, Jilid 3, Halaman 183. Menilai Pendapat yang Paling Kuat (Tarjih Ulama) Ketika para ulama ahli hadis meneliti berbagai dalil di atas, mereka menyimpulkan bahwa pendapat mayoritas ulama, yaitu berjalan di depan jenazah, lebih kuat. Di antara alasannya sebagai berikut. 1. Hadis yang Memerintahkan Berjalan di Belakang Dinilai Lemah Hadis-hadis yang memerintahkan mengiringi jenazah dengan berjalan di belakang, termasuk ucapan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, memiliki kelemahan (dha’if). Ibnu Abdul Barr berkata, “Itu semua hadis-hadis Kufah yang sanadnya tidak bisa dijadikan hujah. Imam Ahmad mendhaifkan hadis Ali bin Abi Thalib tersebut.” (Al-Istidzkar, Jilid 3, Halaman 21; At-Tamhid, Jilid 7, Halaman 468). Imam An-Nawawi juga menegaskan, “Hadis-hadis yang memerintahkan berjalan di belakang tidak valid (tsabit).” (Al-Majmu’, Jilid 5, Halaman 279; Tarh at-Tatsrib karya Al-Iraqi, Jilid 4, Halaman 283). 2. Makna “Mengikuti” Tidak Harus Berada di Belakang Ibnu Daqiq al-Id menjelaskan bahwa kata “mengikuti” tidak selalu berarti harus berada persis di belakang secara fisik. Mengikuti dalam konteks ini bermakna berpartisipasi (Syarh al-Ilmam, Jilid 2, Halaman 70). Imam Asy-Syafi’i mempertegas: “Jenazah itu dipikul, ia tidak mengikuti siapa pun. Justru orang-oranglah yang membersamainya. Tidak ada yang ragu bahwa orang yang berjalan di depannya tetap terhitung bersamanya.” (Al-Umm, Jilid 2, Halaman 614). Hal senada disampaikan Al-Qadhi Abdul Wahab (Syarh ar-Risalah, Jilid 1, Halaman 109). 3. Kesimpulan Ulama Ibnu Abdul Barr menyimpulkan: “Berjalan di depan jenazah adalah pilihan terbanyak para ulama dari kalangan sahabat, tabiin, dan generasi setelahnya. Dan itu yang lebih afdal, insya Allah.” (Al-Istidzkar, Jilid 3, Halaman 17). Ibnu al-Mundzir
SHOLAT TAUBAT
JAKARTA – Termasuk luasnya rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada umat Islam adalah senantiasa dibukanya pintu taubat. Pintu ini tidak akan pernah tertutup bagi hamba-Nya yang berdosa hingga nyawa sampai di tenggorokan atau dalam keadaan sekarat, maupun hingga matahari terbit dari arah barat. Untuk memfasilitasi dan menyempurnakan permohonan ampunan tersebut, syariat Islam mengajarkan sebuah ibadah khusus yang utama, yaitu Sholat Taubat. Melalui sholat ini, seorang hamba yang berdosa dapat mendekatkan diri kepada Rabb-nya dengan amal shalih, disertai harapan agar taubatnya diterima. Pensyariatan Sholat Taubat Para ulama sepakat (ijma’) mengenai disyariatkannya Sholat Taubat. Hal ini bersandar pada hadis shahih yang diriwayatkan dari sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ “Tidaklah seorang hamba melakukan suatu dosa, lalu ia bersuci dengan baik, kemudian berdiri untuk melaksanakan sholat dua rakaat, dan dilanjutkan dengan memohon ampun kepada Allah, melainkan Allah pasti akan mengampuninya.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat dari Surah Ali ‘Imran ayat 135: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, mereka (segera) mengingat Allah, lalu memohon ampunan atas dosa-dosanya, dan siapa (lagi) yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan dosanya itu, sedang mereka mengetahui.” Referensi: Hadis riwayat Abu Dawud No. 1521, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud. Dalam riwayat lain dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ أَوْ أَرْبَعًا يُحْسِنُ فِيهِمَا الذِّكْرَ وَالْخُشُوعَ، ثُمَّ اسْتَغْفَرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ، غَفَرَ لَهُ “Barang siapa berwudhu dan membaguskan wudhunya, kemudian berdiri menunaikan sholat dua atau empat rakaat, di mana ia membaguskan zikir dan kekhusyukan di dalamnya, lalu memohon ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla, niscaya Allah mengampuninya.” (HR. Ahmad No. 26998. Para pentahkik Al-Musnad menyatakan sanadnya hasan, dan Syaikh Al-Albani memasukkannya dalam Silsilah al-Ahadits as-Shahihah No. 3398). Sebab dan Waktu Pelaksanaan Sholat Taubat Sebab Pelaksanaan Sholat Taubat disyariatkan ketika seorang Muslim terjerumus ke dalam kemaksiatan, baik dosa besar maupun dosa kecil. Ketika menyadari kesalahannya, ia wajib segera bertaubat dan disunnahkan mengiringi taubat tersebut dengan mendirikan sholat dua rakaat sebagai bentuk amal kedekatan (qurbah) kepada Allah. Waktu Pelaksanaan Sholat ini disunnahkan untuk dikerjakan segera ketika seorang Muslim bertekad kuat untuk bertaubat dari dosa yang dilakukannya, baik tepat setelah maksiat terjadi maupun setelah berlalu beberapa waktu. Taubat tetap diterima selama belum muncul salah satu dari dua penghalang mutlak berikut: Gargarah (nyawa sampai di tenggorokan). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ “Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba-Nya selama nyawanya belum sampai di tenggorokan.” (HR. At-Tirmidzi No. 3537, dihasankan oleh Al-Albani). Matahari terbit dari arah barat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ “Barang siapa bertaubat sebelum matahari terbit dari arah barat, maka Allah akan menerima taubatnya.” (HR. Muslim No. 2703). Apakah Boleh Dikerjakan pada Waktu Terlarang (Waktu Nahy)? Sholat Taubat termasuk dalam kategori Sholat Dzat al-Asbab, yaitu sholat yang memiliki sebab khusus. Oleh karena itu, sholat ini boleh dikerjakan ketika sebabnya muncul, termasuk pada waktu-waktu yang secara umum dilarang untuk melaksanakan sholat sunnah mutlak, seperti setelah Ashar atau setelah Subuh. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan dalam Majmu’ al-Fatawa (23/215): “Seluruh sholat yang memiliki sebab (dzawat al-asbab) akan kehilangan nilainya jika ditunda melewati waktu terlarang, seperti sujud tilawah, tahiyatul masjid, sholat gerhana, sholat sunnah wudhu, dan begitu pula Sholat Taubat. Apabila seseorang berbuat dosa, maka taubat diwajibkan seketika itu juga (segera), dan ia disunnahkan mendirikan sholat dua rakaat lalu bertaubat, sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Bakar Ash-Shiddiq.” Tata Cara (Sifat) Sholat Taubat dan Amalan Pendukung 1. Jumlah Rakaat dan Pelaksanaan Sholat Taubat dilaksanakan sebanyak dua rakaat. Sholat ini dikerjakan secara munfarid atau sendirian karena tidak disyariatkan untuk dilaksanakan secara berjamaah. 2. Bacaan Surah Tidak ada dalil shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengkhususkan surah tertentu untuk dibaca setelah Al-Fatihah dalam sholat ini. Oleh karena itu, orang yang melaksanakan Sholat Taubat dipersilakan membaca surah apa saja dari Al-Qur’an. 3. Istighfar Setelah Sholat Setelah menyelesaikan sholat, dianjurkan untuk memperbanyak istighfar dan memohon ampunan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. 4. Diiringi Amal Shalih (Sedekah) Orang yang bertaubat dianjurkan untuk bersungguh-sungguh dalam melakukan amal shalih. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaha: 82). Di antara amal shalih yang utama untuk menghapus dosa adalah sedekah. Hal ini terlihat dari sikap sahabat Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika Allah menerima taubatnya karena tidak mengikuti Perang Tabuk. Ia berkata: يا رسول الله إنّ من توبتي أن أنخلع من مالي صدقة إلى الله وإلى رسوله “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sebagai bentuk taubatku, aku akan melepaskan seluruh hartaku sebagai sedekah untuk Allah dan Rasul-Nya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian merespons: أمسك عليك بعض مالك فهو خير لك “Tahanlah sebagian hartamu untukmu, itu lebih baik bagimu.” (Muttafaq ‘Alaih). Kesimpulan Sholat Taubat adalah sunnah (masyru’) yang didasarkan pada hadis shahih dan ijma’ ulama. Sholat ini terdiri dari dua rakaat yang dikerjakan sendirian, tanpa pengkhususan surah tertentu, kemudian diikuti dengan permohonan ampunan atau istighfar. Pelaksanaannya dianjurkan segera setelah seseorang menyadari kesalahannya, baik dosa besar maupun dosa kecil. Sholat ini juga termasuk sholat yang memiliki sebab khusus sehingga dapat dikerjakan ketika sebabnya muncul, termasuk pada waktu yang secara umum merupakan waktu terlarang untuk sholat sunnah mutlak. Taubat hendaknya tidak berhenti pada sholat dan istighfar, tetapi juga diiringi dengan kesungguhan meninggalkan dosa serta memperbanyak amal shalih. Sedekah dan amal kebaikan lainnya dapat menjadi bagian dari kesungguhan seorang hamba dalam memperbaiki diri setelah bertaubat. Wallahu A’lam. Abu Utsman Surya Huda Aprila
HUKUM MEMBATASI JUMLAH ANAK
JAKARTA – Membatasi jumlah anak menjadi pembahasan yang berkaitan dengan cara seseorang menyikapi rezeki, kehamilan, dan tanggung jawab dalam keluarga. Dalam tulisan ini, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin menjelaskan perbedaan antara membatasi jumlah keturunan secara permanen dan mengatur jarak kehamilan untuk kebutuhan tertentu, termasuk bagaimana sikap seorang Muslim ketika alasan pembatasan tersebut didasari kekhawatiran terhadap rezeki atau kemampuan mendidik anak. Pertanyaan Apa hukum pembatasan keturunan atau membatasi jumlah anak, khususnya apabila tidak ada kendala medis untuk hamil, tetapi pembatasan tersebut dilakukan karena kekhawatiran terhadap rezeki pada tingkat individu? Bagaimana pula hukumnya apabila negara menjadikan pembatasan keturunan sebagai kebijakan resmi, terlebih karena sebagian orang yang dibayar untuk mendukung penguasa, yang disebut sebagai ulama, memberikan fatwa setiap hari demi menyenangkan penguasa dan mendapatkan uang, bahwa Islam tidak mengharamkan pembatasan keturunan dengan menggunakan hadis tentang ‘azl sebagai dalil mereka? Bagaimana hukum masalah tersebut? Jawaban Soal Membatasi Jumlah Anak Kami menjelaskan bahwa mencegah kehamilan terbagi menjadi dua jenis. Pertama: membatasi jumlah keturunan (tahdid an-nasl). Maksudnya, seseorang menetapkan bahwa jumlah anaknya, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh melebihi jumlah tertentu. Hal ini tidak diperbolehkan karena segala urusan berada di tangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Orang yang membatasi jumlah keturunannya tidak mengetahui apa yang akan terjadi. Bisa jadi anak-anak yang dimilikinya meninggal dunia sehingga akhirnya ia tidak memiliki anak sama sekali. Kedua: mengatur jarak kehamilan (tanzhim an-nasl). Maksudnya, seorang perempuan sering melahirkan sehingga mengalami gangguan pada kondisi fisiknya atau urusan rumah tangganya. Ia ingin mengurangi frekuensi kehamilan untuk jangka waktu tertentu, misalnya dengan mengatur agar ia hamil sekali setiap dua tahun. Hal ini tidak mengapa, dengan izin suami. Sebab, hal tersebut termasuk dalam praktik ‘azl, yaitu mengeluarkan sperma di luar rahim, yang dahulu dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Allah maupun Rasul-Nya tidak melarangnya. Membatasi Jumlah Anak karena Takut Kekurangan Rezeki Adapun membatasi atau mengatur keturunan karena takut kekurangan rezeki, maka tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut merupakan bentuk buruk sangka kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dalam beberapa sisi, hal itu menyerupai perbuatan orang-orang jahiliah yang membunuh anak-anak mereka karena takut miskin. Perbuatan tersebut tidak diperbolehkan karena mengandung dua hal yang dilarang: Berburuk sangka kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Menyerupai perbuatan orang-orang jahiliah dalam beberapa aspek. Seorang Muslim wajib meyakini bahwa tidak ada satu makhluk melata pun di bumi melainkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala-lah yang menjamin rezekinya. Apabila Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan anak-anak kepadanya, Allah juga akan membukakan pintu-pintu rezeki baginya agar ia mampu mengurus dan memenuhi kebutuhan anak-anak tersebut. Membatasi Jumlah Anak karena Khawatir Tidak Mampu Mendidik Keturunannya Sebagian orang mungkin berkata, “Saya membatasi atau mengatur keturunan bukan karena takut kekurangan rezeki, melainkan karena khawatir tidak mampu berlaku adil dalam mendidik dan membimbing anak-anak.” Ini juga merupakan kekeliruan. Sebab, pendidikan dan bimbingan anak, sebagaimana rezeki mereka, berada di tangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sebagaimana engkau bertawakal kepada Allah dalam urusan rezeki anak-anakmu, engkau juga harus bertawakal kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam urusan pendidikan, adab, dan petunjuk bagi mereka. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Memberi Petunjuk. Maha Suci Dia dan segala puji bagi-Nya. Allah berfirman: مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِي “Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah orang yang mendapat petunjuk.” Dengan demikian, orang yang mengatur atau membatasi keturunan karena takut tidak mampu mendidik anak-anaknya juga telah berburuk sangka kepada Rabb-nya, Tabāraka wa Ta‘ālā. Padahal, segala urusan berada di tangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh karena itu, yang semestinya dilakukan seseorang adalah tidak melakukan sesuatu yang mengurangi jumlah anak, kecuali apabila ada kebutuhan atau keadaan darurat yang menuntutnya. Banyaknya Umat dan Keturunan Merupakan Nikmat Allah Selanjutnya, para pendengar hendaknya mengetahui bahwa banyaknya umat dan keturunan merupakan salah satu nikmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena itulah, Nabi Syu‘aib ‘alaihis salam mengingatkan kaumnya tentang nikmat tersebut. Allah berfirman: وَاذْكُرُوا إِذْ كُنتُمْ قَلِيلًا فَكَثَّرَكُمْ “Dan ingatlah ketika dulu kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” Demikian pula, Allah menyebut nikmat ini kepada Bani Israil. Allah berfirman: وَأَمْدَدْنَاكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيرًا “Dan Kami membantu kamu dengan harta kekayaan dan anak-anak, serta menjadikan jumlah kamu lebih banyak.” Banyaknya umat, tidak diragukan lagi, merupakan salah satu sebab kemuliaan dan kekuatannya, kemampuannya untuk berdiri sendiri, serta kecukupannya dengan apa yang dimilikinya tanpa bergantung kepada pihak lain. Bahkan, jumlah penduduk yang besar terkadang menjadi sebab terbukanya berbagai sumber rezeki. Sebagaimana telah kami singgung sebelumnya, tidak ada satu makhluk melata pun di bumi melainkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjamin rezekinya. Kita mengetahui bahwa sebagian negara pernah menaklukkan negara lain yang lebih besar dan lebih kuat darinya. Hal itu terjadi antara lain karena kemiskinan penduduknya mendorong mereka untuk membuka berbagai usaha, pabrik, dan industri, serta menghasilkan produk dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, umat Islam harus memahami bahwa upaya membatasi atau mengatur keturunan, menurut pandangan yang dijelaskan di sini, merupakan bagian dari tipu daya musuh-musuh terhadap kita. Hal tersebut bertentangan dengan apa yang dikehendaki oleh Nabi ﷺ, yaitu memperbanyak jumlah umat ini agar beliau dapat berbangga dengan banyaknya umatnya di hadapan para nabi lainnya. Dijawab oleh:Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin Sumber:Fatawa Nur ‘ala Darb, 9/2 Alih Bahasa:Gilang Malcom Habiebie
BAGAIMANA BERTAKZIAH KEPADA ORANG YANG DITINGGAL WAFAT?
JAKARTA – Bertakziah kepada keluarga yang ditinggal wafat bukan berarti harus membuat acara besar atau mengumpulkan banyak orang di rumah duka. Inti takziah adalah memberikan penghiburan dan menguatkan hati orang yang sedang tertimpa musibah agar bersabar serta mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sebagaimana tuntunan yang diajarkan Nabi ﷺ. Pertanyaan dari Yusuf Muhammad: Bagaimanakah cara bertakziah kepada orang yang ditinggal wafat oleh seseorang? Jawaban: Takziah kepada orang yang ditinggal wafat adalah dengan menyampaikan perkataan yang dapat menguatkannya untuk bersabar dan menanggung musibah yang menimpanya. Ucapan takziah terbaik adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Nabi ﷺ kepada salah seorang putri beliau ketika anaknya sedang menghadapi kematian. Nabi ﷺ bersabda kepada utusan yang dikirim oleh putri beliau kepada Rasulullah ﷺ: إِنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى، وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى، مُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ. “Sesungguhnya milik Allah-lah apa yang Dia ambil dan milik-Nya pula apa yang Dia berikan. Segala sesuatu di sisi-Nya telah memiliki ajal yang ditentukan. Maka, perintahkanlah dia agar bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah.” Inilah ucapan terbaik untuk disampaikan kepada orang yang tertimpa musibah. Apabila seseorang menyampaikan takziah dengan ungkapan lain yang dapat menguatkan orang yang tertimpa musibah agar bersabar dan tabah menghadapinya, maka hal itu juga tidak mengapa. Namun, mengikuti ucapan yang diajarkan oleh sunnah tentu lebih utama daripada ucapan lainnya. BERTAKZIAH BUKANLAH ACARA YANG HARUS DISELENGGARAKAN Selanjutnya, takziah bukanlah sesuatu yang harus diselenggarakan dengan cara membuka pintu rumah lebar-lebar, menyalakan lampu-lampu, menyediakan kursi-kursi, dan menyiapkan berbagai hidangan makanan. Semua itu termasuk perkara baru dalam agama yang dilarang. Sebab, para sahabat radhiallahu ‘anhum dahulu menganggap kegiatan membuat makanan dan berkumpul untuk menyantapnya di rumah keluarga mayit sebagai bagian dari niyahah (meratap atas kematian). Sementara itu, niyahah diharamkan, bahkan termasuk dosa besar. Oleh karena itu, menurut kami, takziah yang disyariatkan adalah ketika engkau menjumpai orang yang sedang tertimpa musibah, baik di rumah, di pasar, maupun di masjid, dan engkau melihatnya bersedih. Hendaklah engkau menghiburnya dan mengatakan kepadanya: “Bersabarlah dan harapkanlah pahala dari Allah. Sesungguhnya milik Allah-lah apa yang Dia ambil dan milik-Nya pula apa yang Dia berikan. Segala sesuatu di sisi-Nya telah memiliki ajal yang ditentukan. Apa yang telah terjadi tidak akan berubah dari ketetapan yang telah berlaku. Setiap orang di dunia ini pada akhirnya akan meninggalkannya.” Atau perkataan-perkataan lain yang dapat membantunya menerima dan menanggung musibah tersebut. ACARA TAKZIAH YANG BERLEBIHAN DAN PERKARA-PERKARA YANG MENYERTAINYA Adapun hal yang engkau singgung mengenai kebiasaan sebagian orang yang menyelenggarakan acara takziah seolah-olah mereka sedang mengadakan pesta pernikahan, maka hal ini merupakan kemungkaran. Terlebih lagi, terkadang dalam acara tersebut terjadi percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Terkadang pula mereka berkumpul untuk mendengarkan seorang qari yang dibayar agar membaca Al-Qur’an dengan anggapan bahwa pahalanya akan dihadiahkan kepada ruh orang yang telah meninggal. Padahal, orang yang meninggal itu tidak memperoleh manfaat dari bacaan qari tersebut karena biasanya qari itu membaca dengan imbalan uang. Orang yang membaca Al-Qur’an demi uang tidak mendapatkan pahala, sebab suatu amalan yang semestinya dilakukan untuk mengharapkan wajah Allah, apabila ditujukan untuk memperoleh keuntungan duniawi, menjadi sia-sia. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ. “Barang siapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna, dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Mereka itulah orang-orang yang tidak memperoleh sesuatu pun di akhirat selain neraka. Gugurlah apa yang telah mereka usahakan di dunia, dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Hud: 15–16) Nasihat saya kepada saudara-saudara yang telah terbiasa melakukan kebiasaan buruk ini adalah agar mereka bertobat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, kemudian menutup pintu rumah mereka dan tidak membuka rumah untuk menyelenggarakan acara semacam itu. Saya juga menasihati saudara-saudara yang datang dari jauh untuk berbondong-bondong mendatangi keluarga mayit guna menyelenggarakan takziah, sebagaimana yang mereka anggap, agar tidak melakukan perjalanan tersebut. Hendaklah mereka tetap tinggal di daerah masing-masing, kemudian menghubungi keluarga yang tertimpa musibah melalui telepon untuk menyampaikan takziah atau mengirimkan surat berisi ucapan belasungkawa. Adapun rombongan besar yang datang dari berbagai tempat, pada hakikatnya hal itu menimbulkan beban fisik, finansial, dan keagamaan. Sebab, mereka berkumpul untuk melakukan sesuatu yang tidak disyariatkan, bahkan merupakan perkara baru dalam agama. Apakah Rasulullah ﷺ, para sahabat beliau, dan para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik dahulu menyelenggarakan acara takziah seperti ini? Sejarah kehidupan mereka ada di hadapan kita. Mereka sama sekali tidak melakukan hal tersebut. Ini merupakan perkara baru yang diada-adakan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan kebiasaan ini muncul akibat penjajahan orang-orang Nasrani terhadap sebagian negeri Islam. Orang-orang Nasrani dan kaum kafir lainnya memandang musibah kematian sebagai musibah yang bersifat material semata. Karena itu, mereka berusaha menghibur diri dari kesedihan dengan mengadakan perkumpulan-perkumpulan semacam ini. Akan tetapi, seorang mukmin tidak menghibur dirinya dengan cara-cara semacam itu. Seorang mukmin memperoleh ketenangan melalui: Keimanannya kepada Allah. Tawakal dan ketergantungannya kepada Allah. Keridaannya terhadap ketetapan dan takdir Allah. Berbagai perkara maknawi dan rohani, bukan semata-mata perkara material sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang Yahudi, Nasrani, dan kaum kafir lainnya. Namun, sebagian kaum Muslimin mengambil kebiasaan tersebut, kemudian menjadikannya sebagai tradisi. Kita memohon kepada Allah agar memberikan petunjuk kepada kita dan saudara-saudara kita menuju jalan-Nya yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang telah Dia beri nikmat, dari kalangan para nabi, orang-orang yang jujur dan teguh membenarkan kebenaran (shiddiqin), para syuhada, dan orang-orang saleh. Dijawab oleh:Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin SUMBER Fatawa Nur ‘ala Darb, 9/2. Alih Bahasa:Gilang Malcom Habiebie