Pertanyaan:
Di univesitas kami, yaitu Universitas al-Malik bin Su’ud, di dalamnya terdapat kotak amal yang dimanfaatkan oleh para mahasiswa untuk kepentingan mereka. Kotak amal tersebut merupakan salah satu sumber dana yang dikelola oleh pihak universitas dengan cara memotong beberapa persen dari beasiswa mahasisa. Tujuan adanya kotak amal tersebut, ialah untuk membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan (dalam ekonomi). Pertanyaannya, apakah uang yang ada di dalam kotak amal itu wajib dikeluarkan zakatnya?
Jawaban:
Tidak ada kewajiban untuk menunaikan zakat pada uang yang berada di dalam kotak amal semacam itu, atau yang sejenisnya. Dikarenakan, uang tersebut termasuk harta yang tak bertuan. Tidak ada pemiliknya secara mutlak. Namun yang ada, uang tersebut disiapkan hanya untuk amal-amal kebaikan, sebagaimana halnya harta wakaf yang diinfakkan untuk amal kebaikan.
Sumber:
Khalid al-Juraisy, Al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaail al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, hal. 263-264. Syekh Ibnu Baz, Fataawaa az-Zakaah, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 47.
Alih Bahasa:
Al-Faqiir Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H.