Pertanyaan :
Apa hukum membooking tempat di masjid?
Jawaban :
Menurut pendapatku di dalam membooking tempat di masjid adalah jika orang tersebut di masjid maka tidak mengapa dengan syarat shof belum banyak sehingga dia akan melewati shof shof tersebut setelahnya, adapun orang yang membooking tempat di masjid kemudian dia keluar maka ini tidak boleh; karna dia telah mengklaim hal yang dia tidak berhak untuknya, dan berkata sebagian ahli ilmu : bahwasanya hal itu dibolehkan dan ini adalah pendapat yang terkenal dikalangan para ulama madzhab hanbali Rahimahumullah, mereka mengatakan : seseorang boleh untuk membooking tempat di masjid untuk sholat di dalamnya, akan tetapi ini pendapat yang lemah tanpa diragukan lagi; karna masjid adalah milik Allah dan yang paling berhak untuk masjid adalah dia yang datang lebih awal
Dijawab oleh : Syeikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin Rahimahullah
Sumber : Al-Mauqi’u Rasmi Lifadhilati Syaikh ‘allamah Muhammad Bin Sholeh Al-Utsaimin Rahimahullah / hukmu hajzil Amakiin fil Masjid
Alih Bahasa : Alfaqir Abu Utsman Surya Huda Aprila