Pertanyaan:
Saya pergi untuk umrah dan melakukan ihram dari Jeddah. Apakah saya perlu membayar dam (kurban)?
Jawaban:
Jika Anda berasal dari Jeddah, tidak ada masalah dan Anda tidak perlu membayar dam. Namun, jika Anda datang dari tempat lain, seperti Riyadh atau Taif, dengan niat untuk umrah tetapi baru melakukan ihram di Jeddah setelah melewati miqat, maka Anda wajib membayar dam karena Anda telah melewati miqat tanpa melakukan ihram terlebih dahulu.
Misalnya, jika Anda datang dari Taif atau dari Rabigh dan Anda tidak melakukan ihram dari Rabigh, lalu Anda melakukan umrah dari Jeddah, maka Anda harus membayar dam sebagai ganti karena tidak mematuhi ketentuan miqat.
Namun, jika Anda adalah penduduk Jeddah atau jika Anda pergi ke Jeddah tanpa berniat umrah sebelumnya, seperti Anda datang dari Riyadh, Madinah, atau tempat lain tanpa niat umrah, dan kemudian setelah sampai di Jeddah baru berniat untuk umrah, maka tidak ada masalah. Anda boleh melakukan ihram dari Jeddah dan tidak perlu membayar dam, karena niat umrah Anda baru muncul di Jeddah dan Anda belum melewati miqat dengan niat umrah sebelumnya.
Dijawab oleh : Syeikh Abdul Aziz Bin baz Rahimahullah
Sumber : Al-Mauqi’ur Rasmi Li Samahatis Syaikh Bin Baz / hukmu man ahrama lil’umroti min juddah
Alih Bahasa : Abu Utsman Surya Huda Aprila