JAKARTA – Dalam Islam, bepergian atau safar untuk mencari nafkah, menuntut ilmu, dan memenuhi keperluan lainnya merupakan perkara yang diperbolehkan. Namun, ketika urusan telah selesai, seorang Muslim dianjurkan untuk segera kembali kepada keluarganya dan tidak berlama-lama di perjalanan tanpa keperluan.
Keluarga memiliki hak yang perlu ditunaikan, mulai dari memberikan pendidikan, bimbingan, dan perlindungan hingga mencurahkan kasih sayang. Kehadiran seseorang di tengah keluarganya juga memiliki peran penting dalam mendampingi mereka dan memenuhi kebutuhan yang tidak selalu dapat dipenuhi dari kejauhan.
DALIL HADITS NABI ﷺ TENTANG BERSEGERA PULANG DARI SAFAR
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ، فَإِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ نَهْمَتَهُ مِنْ سَفَرِهِ، فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ
“Safar (bepergian) itu adalah sebagian dari azab (siksaan). Safar menghalangi salah seorang dari kalian dari makan, minum, dan tidurnya. Maka, apabila salah seorang dari kalian telah menyelesaikan urusannya dalam safar, hendaklah dia segera kembali kepada keluarganya.” (Muttafaq ‘Alaih).
Kata nahmatahu dalam hadits tersebut bermakna maksud atau urusan yang hendak diselesaikan. Dengan demikian, ketika keperluan safar telah terpenuhi, seorang Muslim dianjurkan untuk segera pulang dan kembali menjalankan tanggung jawabnya terhadap keluarga.
HIKMAH DAN PENJELASAN
1. Safar merupakan bagian dari kesulitan
Rasulullah ﷺ menyebut safar sebagai bagian dari azab karena perjalanan dapat mengganggu kenyamanan seseorang, terutama dalam urusan makan, minum, dan tidur. Seorang musafir juga menghadapi berbagai kesulitan yang tidak selalu dijumpai ketika berada di rumah.
Kesulitan tersebut semakin terasa pada masa dahulu, ketika perjalanan dilakukan dengan kendaraan sederhana, seperti unta, melewati teriknya musim panas ataupun dinginnya musim dingin. Karena itu, ketika urusan perjalanan telah selesai, tidak ada alasan untuk sengaja memperpanjang safar tanpa keperluan yang jelas.
2. Keluarga memiliki hak yang harus ditunaikan
Ketika seseorang bepergian, dia meninggalkan keluarga yang mungkin membutuhkan kehadirannya untuk mendapatkan pendidikan, bimbingan, perlindungan, dan perhatian. Ada pula keadaan mendadak yang mengharuskan dia berada di tengah keluarga untuk memberikan bantuan secara langsung.
Oleh karena itu, seorang Muslim hendaknya memperhatikan hak-hak keluarganya dan tidak membiarkan mereka terlalu lama tanpa kehadirannya jika urusan safar telah selesai. Kembali ke rumah menjadi salah satu cara untuk menunaikan tanggung jawab tersebut.
3. Menetap dan mengurus keluarga lebih utama daripada bepergian tanpa keperluan
Pada dasarnya, menetap bersama keluarga dan menunaikan tanggung jawab terhadap mereka lebih utama daripada bepergian tanpa kebutuhan yang jelas. Safar dapat dilakukan untuk memenuhi keperluan yang dibenarkan, seperti mencari nafkah, menuntut ilmu, atau urusan lainnya.
Namun, seseorang hendaknya tidak menjadikan perjalanan sebagai alasan untuk mengabaikan hak-hak keluarganya. Jika keperluan telah selesai, dia dianjurkan untuk segera kembali dan melanjutkan tanggung jawabnya di rumah.
4. Teladan kasih sayang Nabi ﷺ kepada para sahabat
Anjuran menyegerakan pulang dari safar juga sejalan dengan kisah Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu bersama sekitar 20 pemuda dari kaumnya. Mereka datang kepada Nabi ﷺ untuk belajar agama dan tinggal bersama beliau selama 20 malam.
Ketika Nabi ﷺ melihat bahwa mereka mulai merindukan keluarga, beliau memahami keadaan mereka dan memerintahkan agar mereka kembali kepada keluarganya. Beliau bersabda:
“Kembalilah kepada keluarga kalian, tinggallah bersama mereka, didiklah mereka, dan ajarilah mereka.”
Kisah ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap keadaan para sahabat sekaligus pentingnya menunaikan tanggung jawab kepada keluarga. Beliau tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga membimbing mereka agar menerapkan ilmu tersebut di tengah keluarga masing-masing.
Sumber: Syarh Riyadhus Shalihin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 4/621.
Oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila



