JAKARTA – Banyak orang mengaitkan gagalnya sebuah pernikahan atau putusnya hubungan tanpa sebab yang jelas dengan adanya gangguan sihir. Pertanyaan seperti ini memang kerap muncul di kalangan kaum muslimin, terutama ketika berbagai ikhtiar telah dilakukan tetapi proses menuju pernikahan terus mengalami hambatan. Lantas, benarkah sihir bisa menjadi penyebabnya? Bagaimana Islam menjelaskan persoalan ini, dan adakah cara mengobatinya tanpa harus mendatangi dukun atau tukang sihir? Pertanyaan Fadhilatusy Syaikh, apakah sihir dapat memberikan pengaruh hingga menyebabkan terhentinya proses atau rencana pernikahan? Jika pengaruh tersebut benar adanya, apakah ada pengobatannya berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah tanpa harus mendatangi dukun atau tukang sihir? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Jawaban Syaikh rahimahullah Jawaban atas pertanyaan ini adalah bahwa sihir tanpa diragukan lagi memiliki pengaruh yang nyata, sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan kenyataan. Adapun dalil dari Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman: فَيَتَعَلَّمونَ مِنهُما ما يُفَرِّقونَ بِهِ بَينَ المَرءِ وَزَوجِهِ “Lalu mereka mempelajari dari keduanya (Harut dan Marut) sesuatu yang dapat mereka gunakan untuk memisahkan antara seorang suami dengan istrinya.”(QS. Al-Baqarah: 102) Allah juga berfirman dalam kisah Nabi Musa ‘alaihissalam: ﴿قالَ بَل أَلقوا فَإِذا حِبالُهُم وَعِصِيُّهُم يُخَيَّلُ إِلَيهِ مِن سِحرِهِم أَنَّها تَسعى﴾ “…sehingga karena sihir mereka, Musa merasa seolah-olah tali-tali dan tongkat-tongkat itu bergerak cepat.”(QS. Thaha: 66) Adapun kenyataannya, maka hal itu juga menjadi bukti. Sihir dapat memengaruhi orang yang terkena sihir, baik pada akalnya, tubuhnya, pikirannya, maupun kecenderungan serta perilakunya. Sihir termasuk dosa besar, bahkan sebagian bentuknya merupakan kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Karena itu, wajib bagi kaum muslimin menjauhi sihir dan berhati-hati darinya, demi menghindari azab Allah serta sebagai bentuk kasih sayang kepada sesama hamba Allah. Cara Mengobati Orang yang Terkena Sihir Pengobatan bagi orang yang terkena sihir dilakukan dengan membacakan Al-Qur’an (ruqyah syar’iyyah), yaitu membaca ayat-ayat perlindungan seperti: Ayat Kursi. Surah Al-Ikhlas. Surah Al-Falaq. Surah An-Nas. Serta ayat-ayat lain yang mengandung perlindungan dari berbagai kejahatan. Selain itu, dapat pula disiapkan air yang dicampur dengan tujuh lembar daun bidara (sidr) yang telah ditumbuk. Kemudian dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an dan ditiupkan ke dalam air tersebut, di antaranya firman Allah Ta’ala: “Apa yang kalian bawa itu adalah sihir. Sesungguhnya Allah akan membatalkannya.”(QS. Yunus: 81) Serta ayat-ayat lain yang menjelaskan batalnya sihir. Setelah itu air tersebut diminumkan kepada orang yang terkena sihir. Selain ruqyah, sihir juga dapat diobati dengan obat-obatan yang mubah, baik yang berasal dari tumbuh-tumbuhan maupun selainnya. Apabila media sihir diketahui keberadaannya, maka sihir tersebut dapat dibatalkan dengan mengambil benda tersebut, kemudian membukanya, merusaknya, membakarnya, atau menghilangkannya dengan cara-cara yang dibenarkan syariat. Tentang Mendatangi Tukang Sihir untuk Menghilangkan Sihir Adapun mendatangi tukang sihir agar menghilangkan sihir, apabila dilakukan karena keadaan darurat, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama membolehkannya dengan alasan bahwa keadaan darurat dapat membolehkan sesuatu yang asalnya terlarang. Mereka berpendapat bahwa apabila sihir berhasil dihilangkan, maka bahaya yang menimpa orang tersebut pun akan lenyap. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala: ﴿وَقَد فَصَّلَ لَكُم ما حَرَّمَ عَلَيكُم إِلّا مَا اضطُرِرتُم إِلَيهِ﴾ “Sungguh Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan atas kalian, kecuali apa yang kalian terpaksa melakukannya.”(QS. Al-An’am: 119) Pendapat ini dinukil dari sebagian tabi’in. Namun, ulama yang lain melarang mendatangi tukang sihir untuk menghilangkan sihir. Mereka berdalil bahwa ketika Nabi ﷺ ditanya tentang an-nusyrah (menghilangkan sihir dengan sihir), beliau bersabda: “Itu adalah termasuk perbuatan setan.” Mereka juga menjelaskan bahwa apabila pintu ini dibuka, maka praktik sihir justru akan semakin berkembang. Bisa saja seseorang menyihir, lalu orang lain berpura-pura mengobatinya, kemudian keduanya memperoleh keuntungan dari orang yang terkena sihir. Padahal, orang yang sedang mengalami gangguan sihir biasanya rela mengeluarkan harta dalam jumlah besar demi kesembuhannya. Hal ini tentu akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Wallahu a’lam. Dijawab oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahAlih bahasa: Abu Husna Gilang Malcom HabiebieSumber: Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, 4/2 https://www.youtube.com/watch?v=95oNNIF6zJA
PAKAH ADA BATAS MINIMAL DAN MAKSIMAL MAHAR DALAM ISLAM?
JAKARTA – Mahar merupakan salah satu hak istri yang wajib dipenuhi dalam akad nikah. Meski demikian, tidak sedikit masyarakat yang menganggap semakin tinggi nilai mahar, semakin tinggi pula kehormatan seorang perempuan. Padahal, Islam tidak menetapkan batas minimal maupun maksimal mahar, melainkan menekankan kemudahan dan kemampuan calon suami agar pernikahan tidak menjadi beban. Pertanyaan Apakah ada batas minimal dan maksimal untuk mahar? Jawaban Tidak ada batas minimal mahar. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam kisah wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi ﷺ, kemudian beliau bersabda kepada seorang sahabat: زَوَّجْتُكَها بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Aku menikahkan engkau dengannya dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an yang ada padamu.” Demikian pula, tidak ada batas maksimal mahar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ﴿وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا﴾(QS. An-Nisa: 20) “Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak (qinthar), maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dosa yang nyata?” Yang menjadi dalil dari ayat ini adalah firman Allah: “Sedangkan kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka harta yang banyak (qinthar).” Apabila seorang suami memiliki kelapangan harta dan ingin memberikan mahar yang besar, maka hal itu tidak mengapa. Akan tetapi, jika ia adalah orang yang kurang mampu sehingga pemberian mahar yang besar memberatkannya dan menyulitkannya, maka tidak boleh membebaninya dengan hal tersebut. Inilah yang banyak terjadi di tengah masyarakat. Seolah-olah seorang perempuan diperlakukan seperti barang dagangan atau hewan yang diperjualbelikan. Mungkin ada yang berkata kepada calon suami, “Si Fulan memberikan mahar sekian dan sekian. Apakah kamu bisa memberi lebih?” Mereka tidak lagi mempertimbangkan apakah pelamar itu sekufu (sepadan) atau seorang laki-laki yang saleh. Mereka juga tidak memperhatikan keadaan agamanya, apakah ia menjaga shalat atau tidak. Yang mereka tanyakan hanyalah, “Si Fulan memberi sekian, apakah kamu punya tambahan?” Menurut penulis, sikap seperti ini merupakan bentuk penghinaan terhadap anak perempuan dan terhadap kaum wanita, karena mereka ditempatkan layaknya komoditas yang diperjualbelikan. Padahal, yang seharusnya menjadi pertimbangan utama adalah memilih laki-laki yang saleh, meskipun maharnya tidak besar dan hanya sesuai dengan kemampuan hartanya. Wallahu a’lam. Dijawab oleh: Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’iy rahimahullah Alih bahasa: Abu Husna Gilang Malcom Habiebie Sumber: Kaset Adabun Nikah, 25 Rajab 1435 H. https://www.youtube.com/watch?v=PlGs30Ooxx8
APAKAH KHUTBAH JUMAT MEMILIKI SYARAT TERTENTU?
JAKARTA – Khutbah Jumat bukan sekadar rangkaian pembuka sebelum shalat Jumat, tetapi menjadi sarana untuk mengingatkan umat kepada Allah serta membahas persoalan yang sedang dihadapi masyarakat. Karena itu, para ulama menegaskan bahwa isi khutbah seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan jamaah, bukan sekadar menjadi bacaan yang seragam atau mengikuti kepentingan tertentu. Pertanyaan: Apakah pada khutbah Jumat ada syarat-syarat tertentu? Jawaban Khutbah Jumat bertujuan untuk mengingatkan manusia, sebagaimana firman Allah Ta’ala: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ﴾(QS. Al-Jumu’ah: 9) “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah.” Disebutkan dalam Shahih Muslim dari Ummu Hisyam radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi ﷺ biasa berkhutbah kepada para sahabat dengan membaca Surah Qaf. Karena itu, tema-tema yang dibutuhkan kaum muslimin hendaknya disampaikan oleh khatib. Kesalahan, bahkan termasuk bentuk memerangi agama, adalah menyeragamkan seluruh khutbah. Di Sha’dah, Taiz, dan Hudaidah misalnya, seluruh masjid diwajibkan menyampaikan khutbah yang sama. “Wahai saudara-saudaraku, penyatuan khutbah seperti ini lambat laun akan menjadikan khutbah mengikuti kepentingan politik.” Seorang yang mulia, yaitu guru kami yang dahulu mengajar bahasa Inggris, Ustaz Ramadan (seorang dosen di Universitas Islam Madinah), pernah bercerita: “Suatu ketika kami mendengar seorang khatib di Mesir berkhutbah dengan mengatakan, ‘Barang siapa pergi berperang di Yaman atau Aljazair, maka ia seperti para sahabat Perang Badar.’ Setelah khutbah selesai, aku menemui khatib tersebut—aku tahu dia orang baik—lalu aku berkata, ‘Wahai anakku, apa ini? Mengapa engkau mengatakan demikian?’ Ia menjawab, ‘Demi Allah, teks khutbah ini dikirim kepada kami oleh Kementerian Wakaf.’” Karena itu, berhati-hatilah, wahai saudara-saudaraku, agar politik yang menyimpang tidak mencampuri urusan agama. Sungguh mengherankan. Dahulu mereka mengatakan bahwa agama tidak boleh ikut campur dalam politik, tetapi ternyata mereka sendiri ingin memasukkan politik ke dalam segala hal. Kembali kepada pembahasan khutbah Jumat, beliau mengatakan bahwa tujuan khutbah adalah mengingatkan manusia kepada Allah, memberikan motivasi (targhib) dan peringatan (tarhib), serta membahas persoalan-persoalan yang sedang dihadapi masyarakat. Apabila melihat masyarakat mulai berpaling dari agama dan lebih mencintai dunia, maka khatib hendaknya mendorong mereka kembali kepada agama dan mengingatkan agar tidak berlebihan mencintai dunia. Jika melihat banyak orang menganggur, menghabiskan waktu di jalan-jalan sambil merokok dan tidak melakukan pekerjaan yang bermanfaat, maka doronglah mereka untuk bekerja. Sampaikan kepada mereka hadis Nabi ﷺ yang maknanya: “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman atau pohon, lalu dimakan oleh manusia, hewan, atau burung, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.” Jika melihat masyarakat terjerumus dalam praktik riba, maka peringatkan mereka tentang bahaya riba. Demikian pula berbagai persoalan lain yang sedang dihadapi masyarakat. Khutbah Jumat Tidak Perlu Terlalu Panjang Ada beberapa hal lain yang ingin beliau tekankan. Pertama, seorang khatib tidak seharusnya memanjangkan khutbah. Jika khutbah panjang, maka cukup sekitar 15 hingga 30 menit. Ada sebagian khatib yang baru selesai berkhutbah ketika para jamaah sudah merasa sangat letih. Khatib juga harus memperhatikan kondisi jamaah. Apakah mereka mulai mengantuk atau ada keadaan tertentu yang perlu diperhatikan. Bahkan jika terjadi sesuatu ketika khutbah berlangsung, hendaknya ia menanggapinya. Sebagaimana Rasulullah ﷺ pernah bertanya kepada seseorang: “Wahai fulan, apakah engkau sudah shalat dua rakaat?” Ketika orang itu menjawab belum, Nabi ﷺ bersabda: “Berdirilah dan shalatlah dua rakaat.” Demikian pula apabila ada orang berbicara ketika khutbah atau terjadi hal lain, khatib hendaknya memperhatikan keadaan jamaah. Oleh sebab itu, khutbah sebaiknya tidak lebih dari 15 hingga 30 menit. Dalam Shahih Muslim, dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda: “Panjangnya shalat seseorang dan singkatnya khutbahnya merupakan tanda kefahamannya terhadap agama.” Tentang Doa untuk Penguasa dalam Khutbah Jumat Beliau juga menyampaikan bahwa mendoakan raja atau presiden secara rutin dalam khutbah merupakan bid’ah. Namun, apabila pada suatu kesempatan tertentu seorang pemimpin melakukan suatu kebaikan yang layak didoakan, maka hal itu tidak mengapa menurut pendapat beliau. Beliau kemudian menyebutkan penjelasan Az-Zamakhsyari mengenai firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah.” (QS. Al-Jumu’ah: 9). Az-Zamakhsyari bertanya, “Mengapa ayat ini tidak menyebut para raja dan penguasa?” Lalu ia menjawab: “Jika mereka saleh maka menyebut mereka termasuk mengingat Allah, sedangkan jika mereka tidak saleh maka tidak boleh disebut.” Penulis teks ini tidak menyetujui jawaban tersebut dan menegaskan bahwa mereka tidak perlu disebutkan. Tentang Doa untuk Khulafaur Rasyidin dan Penutup Khutbah Beliau juga menyatakan bahwa mengucapkan doa keridaan kepada empat khalifah (radhiyallahu ‘anhum) secara khusus dalam khutbah Jumat merupakan bid’ah karena menurut beliau tidak terdapat riwayat dari Nabi ﷺ. Beliau menyebut bahwa hal ini juga dijelaskan oleh Imam Asy-Syathibi dalam kitab Al-I’tisham. Demikian pula, menurut beliau, membiasakan menutup khutbah dengan firman Allah: ﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ﴾ “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil, berbuat ihsan, memberi kepada kaum kerabat, dan Dia melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90). Menurut beliau, kebiasaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz sebagai pengganti kebiasaan Bani Umayyah yang mencela Ali bin Abi Thalib pada akhir khutbah. Umar bin Abdul Aziz menggantinya dengan ayat tersebut karena kandungannya berbicara tentang keadilan. Beliau mengatakan bahwa mencela Ali bukanlah bagian dari keadilan, bahkan bertentangan dengan perintah Allah untuk berlaku adil dan berbuat ihsan. Wallahu a’lam. Dijawab oleh: Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah Alih bahasa: Abu Husna Gilang Malcom Habiebie Sumber: Kaset Sifatul Adzan, 12 Dzulqa’dah 1435 H. https://www.youtube.com/watch?v=jNxR8Gdd6OE