JAKARTA – Istikharah secara bahasa bermakna meminta pilihan yang tepat. Secara istilah, istikharah bermakna meminta agar perhatian dan kehendak diarahkan kepada sesuatu yang merupakan pilihan Allah dan yang lebih utama menurut-Nya, dengan melaksanakan shalat atau dengan membaca doa yang diriwayatkan dalam shalat istikharah. HUKUM SHOLAT ISTIKHARAH Para ulama telah bersepakat bahwa istikharah hukumnya sunnah. Dalil disyariatkannya istikharah adalah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Jabir رضي الله عنه, ia berkata: “Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada kami istikharah dalam segala urusan, sebagaimana beliau mengajarkan kepada kami suatu surah dari Al-Qur’an. Beliau bersabda: ‘Apabila salah seorang di antara kalian berkeinginan melakukan suatu perkara, hendaklah ia melaksanakan shalat dua rakaat selain shalat wajib, kemudian hendaklah ia berdoa: اللَّهُمَّ إنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلا أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلا أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي، أَوْ قَالَ: عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ، فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّ لِي، ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ. اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي، أَوْ قَالَ: عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ، فَاصْرِفْهُ عَن وَاصْرِفْنِي عَنْهُ، وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ، ثُمَّ ارْضِنِي بِهِ.’ Dan hendaklah ia menyebutkan hajat atau perkara yang hendak dilakukannya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat dalam Shahih-nya, di antaranya hadis no. 1166. Dalam sebagian riwayat terdapat lafaz: ثُمَّ رَضِّنِي بِهِ yang bermakna: “Kemudian jadikanlah aku ridha dengannya.” HIKMAH DISYARIATKANNYA SHALAT ISTIKHARAH Hikmah disyariatkannya istikharah adalah berserah diri kepada ketetapan Allah, melepaskan diri dari daya dan kekuatan diri sendiri, serta memohon pertolongan dan bersandar kepada-Nya سبحانه وتعالى, agar terkumpul dua kebaikan, yaitu kebaikan dunia dan kebaikan akhirat. Dalam hal ini, seseorang perlu mengetuk pintu Sang Raja (Allah سبحانه وتعالى). Dan tidak ada sesuatu yang lebih manjur untuk tujuan tersebut daripada shalat dan doa, karena di dalamnya terdapat pengagungan kepada Allah, pujian kepada-Nya, serta pengakuan akan kebutuhan dan ketergantungan kepada-Nya, baik melalui ucapan maupun keadaan. Kemudian, setelah melakukan istikharah, hendaknya ia melanjutkan kepada perkara yang dadanya terasa lapang untuk menerimanya. SEBAB DISYARIATKANNYA ISTIKHARAH Sebab istikharah (perkara yang menjadi tempat dilakukannya istikharah): Keempat mazhab sepakat bahwa istikharah dilakukan dalam perkara-perkara yang seorang hamba tidak mengetahui mana sisi yang benar dan lebih baik di dalamnya. Adapun perkara yang sudah diketahui kebaikan atau keburukannya, seperti ibadah, berbagai bentuk amal kebajikan, kemaksiatan, dan kemungkaran, maka tidak diperlukan istikharah dalam perkara-perkara tersebut. Kecuali apabila seseorang ingin mengetahui waktu yang paling tepat untuk melakukannya. Misalnya, seseorang ingin melaksanakan haji pada tahun ini, tetapi ada kemungkinan adanya musuh atau fitnah. Atau dalam hal memilih teman perjalanan, yaitu apakah ia akan bepergian bersama si fulan atau tidak. Berdasarkan hal tersebut, maka istikharah tidak berlaku pada perkara yang wajib, haram, dan makruh. Istikharah hanya dilakukan dalam perkara mandub (sunnah/dianjurkan) dan mubah (diperbolehkan). Adapun istikharah dalam perkara yang mandub, maka bukan pada asal hukumnya, karena perkara tersebut memang sudah dianjurkan. Istikharah dilakukan ketika terjadi pertentangan atau pilihan di antara beberapa perkara. Misalnya, seseorang memiliki dua perkara yang sama-sama dianjurkan, lalu ia ingin menentukan: mana yang harus didahulukan, atau apakah cukup memilih salah satunya saja? Sedangkan untuk perkara yang mubah, maka istikharah dapat dilakukan pada asal perkara tersebut, yaitu untuk menentukan apakah perkara mubah itu sebaiknya dilakukan atau ditinggalkan. KAPAN MEMULAI ISTIKHARAH? Orang yang melakukan istikharah hendaknya dalam keadaan pikirannya tidak terikat pada suatu pilihan tertentu dan belum bertekad untuk menentukan satu perkara tertentu. Sabda Nabi ﷺ dalam hadis: إذَا هَمَّ “Apabila ia berkeinginan…” menunjukkan bahwa istikharah dilakukan ketika suatu perkara baru pertama kali muncul dalam hati. Dengan keberkahan shalat dan doa, akan tampak baginya perkara yang merupakan kebaikan. Hal ini berbeda apabila seseorang sudah benar-benar menetapkan suatu perkara dalam pikirannya, dan tekad serta keinginannya terhadap perkara tersebut telah menjadi kuat. Dalam keadaan demikian, ia akan memiliki kecenderungan dan rasa suka terhadap perkara yang telah dipilihnya. Dikhawatirkan kecenderungan yang kuat tersebut membuat petunjuk yang benar menjadi tersembunyi darinya, karena kuatnya kecenderungan kepada apa yang telah ia putuskan. Ada kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan الهمّ (keinginan/tekad) dalam hadis tersebut adalah tekad yang kuat, karena suatu lintasan pikiran tidaklah menetap. Ia tidak akan terus bertahan kecuali pada sesuatu yang seseorang benar-benar berniat untuk bertekad melakukannya tanpa adanya kecenderungan tertentu. Jika tidak demikian, seandainya seseorang melakukan istikharah setiap kali muncul suatu lintasan pikiran dalam benaknya, niscaya ia akan melakukan istikharah untuk perkara-perkara yang sebenarnya tidak penting baginya, sehingga waktunya akan terbuang sia-sia. BACAAN DALAM SHALAT ISTIKHARAH Mengenai bacaan yang dibaca dalam shalat istikharah, terdapat tiga pendapat: A. Pendapat Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat bahwa dianjurkan membaca setelah Al-Fatihah: Pada rakaat pertama: surah قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (Al-Kafirun). Pada rakaat kedua: surah قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (Al-Ikhlas). An-Nawawi menyebutkan alasan mengapa kedua surah tersebut sesuai untuk dibaca. Beliau berkata: “Membaca kedua surah tersebut dalam shalat istikharah sesuai dengan maksud shalat ini, yaitu memurnikan keinginan, benar-benar menyerahkan urusan kepada Allah, dan menampakkan ketidakmampuan diri.” Mereka juga membolehkan untuk menambahkan bacaan lain selain kedua surah tersebut, khususnya ayat-ayat Al-Qur’an yang di dalamnya terdapat penyebutan tentang pilihan (الخِيَرَة). B. Pendapat Sebagian Salaf Sebagian ulama salaf memandang baik apabila dalam shalat istikharah seseorang menambahkan bacaan setelah Al-Fatihah dengan ayat-ayat berikut. Pada rakaat pertama, membaca firman Allah تعالى: وَرَبُّك يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ. مَا كَانَ لَهُمْ الْخِيَرَةُ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ. وَرَبُّك يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ. وَهُوَ اللَّهُ لا إلَهَ إلا هُوَ لَهُ الْحَمْدُ فِي الْأُولَى وَالْآخِرَةِ وَلَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ “Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Mahasuci Allah dan Mahatinggi dari apa yang mereka persekutukan. Dan Tuhanmu mengetahui apa yang mereka sembunyikan dalam dada mereka dan apa yang mereka nyatakan. Dialah Allah, tidak ada Tuhan selain Dia. Bagi-Nya segala puji di dunia dan di akhirat. Dan bagi-Nya segala keputusan, dan kepada-Nya kalian dikembalikan.” (QS. Al-Qashash: 68–70) Ayat-ayat tersebut dibaca pada rakaat pertama. Sedangkan pada rakaat kedua, dibaca firman Allah Ta‘ala: وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمْ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا “Tidaklah pantas bagi seorang mukmin
Apakah Boleh Meminta Doa kepada Orang yang Sholeh?
JAKARTA – Meminta doa kepada orang sholeh merupakan hal yang terkadang dilakukan seorang Muslim ketika memiliki kebutuhan atau sedang menghadapi suatu keadaan. Namun, apakah meminta orang yang shaleh untuk mendoakan kita diperbolehkan dalam Islam? Pertanyaan Wahai Syaikh, apakah boleh meminta doa kepada orang shaleh agar mereka mendoakan diri kami? Jawaban Saya tidak mengetahui adanya larangan dalam hal ini. Karena ada lebih dari satu orang yang datang kepada Rasulullah ﷺ. Di antaranya, seorang laki-laki buta datang dan berkata: “Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah untukku.” Maka Nabi ﷺ tidak mengingkari permintaannya tersebut. Nabi ﷺ juga pernah mendoakan beberapa orang. Oleh karena itu, saya tidak mengetahui adanya larangan dalam hal ini. Namun, seseorang tidak sepatutnya bergantung kepada doa orang lain. Karena Allah عز وجل berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia: ﴿وَقَالَ رَبُّكُـمُ ٱدْعُونِى أَسْتَجِبْ لَكُمْ﴾ “Dan Tuhanmu berfirman, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan untukmu.’” (QS. Ghafir: 60) Dan Allah عز وجل juga berfirman: ﴿وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنّي فَإِنّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُواْ لِى وَلْيُؤْمِنُواْ بِى لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ﴾ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Maka hendaklah mereka memenuhi seruan-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 186) Adapun meminta doa kepada orang lain, maka saya tidak mengetahui adanya masalah dalam meminta doa kepada seorang Muslim. Dijawab oleh Syaikh Muqbil dalam kaset Jilsah bil Hirozaat, 17 Rajab 1433. Diterjemahkan oleh Gilang Malcom Habiebie.