JAKARTA – Menikah merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan dalam Islam dan menjadi bagian dari kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, seorang muslim yang telah memiliki kemampuan untuk menikah hendaknya tidak menjauhi pernikahan, terlebih sampai membencinya, tetapi berusaha meneladani petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkara tersebut.
Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan para hamba-Nya yang telah mampu menikah untuk segera menikah. Allah ta’ala berfirman,
﴿ فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ… ﴾
“Kalian nikahilah wanita yang kalian sukai…”[1]
Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman,
﴿ وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ ﴾
“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian dan orang-orang yang sudah layak untuk menikah dari hamba-hamba sahaya kalian, baik laki-laki maupun perempuan.”[2]
Demikianlah seharusnya. Bukan malah menjauh dari pernikahan, atau bahkan membencinya. Sungguh, kebencian atas syariat Allah merupakan indikasi besar kerusakan Islam pada jiwa sesesorang. Ketidaksukaan rasa pada pernikahan merupakan penyebab datangnya kemurkaan. Nabi kita yang tercinta, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan sampai mewanti-wanti umatnya untuk jangan sampai membenci pernikahan, karena menikah itu termasuk dari sunnah beliau, dan barangsiapa yang membenci sunnahnya berarti membenci Islam.
Pernah suatu ketika, ada tiga orang datang ke kediaman Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya kepada istri beliau tentang peribadahan beliau. Setelah diterangkan, masing-masing dari mereka ingin meningkatkan ibadahnya.
Salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh, aku akan berpuasa sepanjang tahun tanpa putus (tidak berbuka).” Orang yang lain berkata, “Adapun diriku, maka aku akan menunaikan salat malam selama-lamanya (tidak tidur).” Orang yang lain mengakatan, “Adapun diriku, maka sungguh aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya.”
Ketika hal itu terdengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun langsung keluar seraya bersabda,
أَنْتُمُ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا؟ أَمَا وَاللهِ إِنِّي لَاخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، وَلَكِنِّي أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي.
“Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu? Demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya di antara kalian, akan tetapi aku tetap berpuasa dan berbuka, aku salat (malam) dan aku pun tidur, aku juga menikahi wanita. Barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, ia bukanlah termasuk dari golonganku!”[3]
Hadis di atas menunjukkan kepada kita, bahwa sekali pun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu manusia paling bertakwa di antara kita, namun beliau tetap menikahi wanita, berpuasa kemudian berbuka dan salat malam kemudian beristirahat. Justru dengan meninggalkannya, itu sebuah masalah besar. Bukan termasuk dari sunnah. Buktinya, di akhir sabdanya beliau memberikan sebuah ancaman keras.
Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي، وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ، وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ.
“Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian, karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh umat. Barangsiapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat).”[4]
Ditulis oleh:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H.
[1] QS. An-Nisa’: 3.
[2] QS. An-Nur: 32.
[3] HR. Al-Bukhari (5063) dan Muslim (1401), dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu.
[4] HR. Ibnu Majah (1846), dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits ini dinyatakan shahiih lighairih oleh Syaikh al-Albani. Lihat: Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (2383)



