JAKARTA – Salat sambil membaca tulisan yang tertempel di dinding atau berada di sekitar tempat salat tidak membatalkan salat, tetapi kebiasaan ini dapat mengganggu kekhusyukan. Seorang muslim hendaknya memusatkan perhatian kepada ibadahnya dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud, bukan menyibukkan diri dengan hal-hal lain. Selain itu, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan pentingnya bagi laki-laki untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid apabila tidak memiliki uzur. Pertanyaan: Wahai Syaikh, suatu hari saya melaksanakan salat di ruangan kantor dan membaca tulisan-tulisan yang tertempel di dinding. Bagaimana hukum salat saya? Jawaban: Salatnya sah, tetapi seseorang yang sedang salat tidak sepantasnya menyibukkan diri dengan membaca tulisan yang ada di dinding atau di lantai. Sebaliknya, hendaknya dia memusatkan perhatian sepenuhnya kepada salat, menghadirkan hati, dan khusyuk menghadap Rabb-nya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: {قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ} “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1–2) Sunah bagi orang yang sedang salat, baik laki-laki maupun perempuan, adalah memusatkan perhatian kepada salatnya dan tidak memandang dinding atau hal-hal lainnya. Sebaliknya, hendaknya dia mengarahkan pandangannya ke tempat sujud dan menyibukkan diri dengan salatnya. Dia harus menyadari bahwa dirinya sedang bermunajat kepada Rabb-nya dan berdiri di hadapan-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِي صَلَاتِهِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ “Sesungguhnya, apabila salah seorang di antara kalian berdiri untuk salat, maka sesungguhnya dia sedang bermunajat kepada Rabb-nya.” (HR. Bukhari no. 405) Oleh karena itu, seorang mukmin hendaknya bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam perkara ini dan bersungguh-sungguh melaksanakan salat dengan sebaik-baiknya. Hendaknya dia memusatkan perhatian kepada salat dan khusyuk di hadapan Rabb-nya. Jangan sampai dia menyibukkan diri dengan pikiran lain atau membaca tulisan yang ada di dinding, lantai, maupun tempat lainnya. Adapun kebiasaanmu melaksanakan salat sendirian di kantor, hal ini merupakan suatu kemungkaran. Engkau wajib melaksanakan salat berjamaah di masjid. Seorang laki-laki tidak boleh melaksanakan salat sendirian di kantornya, demikian pula para pegawai kantor tidak boleh hanya melaksanakan salat di kantor mereka. Sebaliknya, para pegawai wajib melaksanakan salat bersama kaum muslimin di masjid-masjid Allah. Dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ “Barang siapa mendengar azan, kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya, kecuali jika ada uzur.” (HR. Ibnu Majah no. 793) Dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkeinginan untuk membakar rumah orang-orang yang meninggalkan salat berjamaah di masjid. Beliau bersabda: لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ، ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ “Sungguh, aku benar-benar berkeinginan untuk memerintahkan agar salat didirikan, kemudian aku memerintahkan seseorang untuk mengimami manusia. Setelah itu, aku pergi bersama beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar menuju orang-orang yang tidak menghadiri salat berjamaah, lalu aku membakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR. Bukhari no. 644) Beliau tidak mengatakan, “Orang-orang yang tidak melaksanakan salat,” melainkan mengatakan, “Orang-orang yang tidak menghadiri salat berjamaah.” Maksudnya, mereka tidak menghadiri salat bersama kaum muslimin di masjid. Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan: لَوْلَا مَا فِي الْبُيُوتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالذُّرِّيَّةِ لَأَقَمْتُ الصَّلَاةَ، صَلَاةَ الْعِشَاءِ، وَأَمَرْتُ فِتْيَانِي يُحَرِّقُونَ مَا فِي الْبُيُوتِ بِالنَّارِ “Seandainya bukan karena di dalam rumah-rumah itu terdapat kaum perempuan dan anak-anak, niscaya aku akan mendirikan salat Isya dan memerintahkan para pemuda untuk membakar rumah-rumah itu dengan api.” Oleh karena itu, setiap muslim wajib berhati-hati agar tidak meninggalkan salat berjamaah di masjid. Dia juga harus berhati-hati agar tidak menyerupai orang-orang munafik yang meninggalkan salat berjamaah, terutama salat Subuh. Sebab, banyak orang yang telah menyerupai orang-orang munafik dalam perkara ini. Setiap muslim hendaknya memastikan bahwa kelima salat wajib, yaitu Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, dilaksanakan secara berjamaah di masjid. Seorang laki-laki wajib melaksanakan salat di masjid bersama saudara-saudaranya sesama muslim. Dia tidak boleh meninggalkan salat berjamaah dengan memilih salat di rumah ataupun di kantornya. Salat di rumah diperuntukkan bagi kaum perempuan dan orang-orang yang sakit. Adapun orang yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala karuniai kesehatan, maka dia wajib melaksanakan salat bersama saudara-saudaranya sesama muslim di masjid. Dalam sebuah hadis sahih disebutkan bahwa seorang laki-laki buta pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia berkata: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَيْسَ لِي قَائِدٌ يُلَائِمُنِي – وَفِي لَفْظٍ: يَقُودُنِي – إِلَى الْمَسْجِدِ، فَهَلْ لِي مِنْ رُخْصَةٍ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي؟ “Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki penuntun yang cocok untuk mengantarkanku ke masjid.” Dalam riwayat lain disebutkan, “yang menuntunku ke masjid.” “Apakah aku mendapatkan keringanan untuk melaksanakan salat di rumah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bertanya kepadanya: هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟ “Apakah engkau mendengar panggilan untuk salat?” Dia menjawab, “Ya.” Beliau pun bersabda, “Kalau begitu, penuhilah panggilan itu.” Dalam riwayat lain, beliau bersabda: لَا أَجِدُ لَكَ رُخْصَةً “Aku tidak mendapati adanya keringanan bagimu.” Laki-laki tersebut adalah orang buta yang tidak memiliki penuntun untuk mengantarkannya ke masjid. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkannya untuk memenuhi panggilan salat dan tidak memberikan keringanan kepadanya. Lantas, bagaimana dengan orang yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala karuniai penglihatan yang sehat? Bagaimana pula dengan orang yang memiliki tubuh kuat dan sehat? Oleh sebab itu, setiap muslim wajib bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan berhati-hati terhadap hukuman-Nya. Hendaknya dia segera melaksanakan salat di masjid-masjid Allah bersama saudara-saudaranya sesama muslim. Dengan demikian, dia akan memperoleh pahala yang besar, nama baik, serta kesempatan untuk berkumpul bersama saudara-saudaranya, saling mengenal, dan mempererat hubungan persaudaraan. Kita memohon kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar memberikan petunjuk kepada kita semua. Dijawab oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Disadur dari: Majmu’ Fatawa, 8/164. Alih bahasa: Gilang Malcom Habiebie
HUKUM MEMBANGUNKAN ANAK UNTUK SALAT MESKI SEDANG SAKIT
JAKARTA – Membangunkan anak untuk salat merupakan bagian dari tanggung jawab orang tua dalam mengajarkan kewajiban agama sejak dini. Namun, bagaimana jika anak sedang sakit, kelelahan, mengalami luka, atau patah tulang? Apakah orang tua tetap perlu membangunkannya untuk salat, dan bagaimana cara anak menunaikan salat dalam kondisi tersebut? Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan kewajiban orang tua dalam membimbing anak melaksanakan salat sesuai dengan usia dan kemampuan mereka. Pertanyaan: Seorang perempuan dari Republik Arab Mesir bertanya, “Apakah kami boleh menuntut anak-anak laki-laki dan perempuan kami yang belum mencapai usia dua belas tahun untuk melaksanakan salat apabila mereka sedang mengalami kelelahan atau kecapekan, menderita luka, maupun patah tulang? Apakah kami boleh membangunkan mereka untuk salat dan meminta mereka mengqadha salat tersebut?” Jawaban: Ya, anak-anak diajari dan dibangunkan untuk melaksanakan salat. Mereka mengerjakan salat sesuai dengan keadaan masing-masing. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan salat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkannya ketika berusia sepuluh tahun.” (HR. Abu Dawud no. 495) Membangunkan anak untuk salat saat waktunya tiba, kemudian mereka melaksanakan salat sesuai dengan keadaan masing-masing. Jika mampu salat sambil berdiri, hendaknya dia salat sambil berdiri. Jika tidak mampu, hendaknya dia salat sambil duduk. Jika tidak mampu, hendaknya dia salat dengan berbaring miring. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Imran bin Hushain ketika dia sedang sakit: صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَمُسْتَلْقِيًا “Salatlah sambil berdiri. Jika engkau tidak mampu, maka sambil duduk. Jika engkau tidak mampu, maka sambil berbaring miring. Jika engkau tidak mampu, maka sambil telentang.” (HR. Bukhari no. 1117) Membangunkan anak untuk salat merupakan kewajiban kedua orang tua terhadap anak-anak mereka, yaitu melaksanakan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuai dengan kemampuan. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16) Ketentuan ini tetap berlaku meskipun anak tersebut belum balig, selama dia telah berusia tujuh tahun atau lebih. Anak yang telah berusia tujuh tahun, tetapi belum mencapai sepuluh tahun, diperintahkan untuk salat, tetapi tidak dipukul. Adapun anak yang telah berusia sepuluh tahun atau lebih, dia diperintahkan untuk salat dan dipukul apabila meninggalkannya. Anak tersebut tetap melaksanakan salat sesuai dengan keadaannya. Jika dia sedang sakit, mengalami luka, atau mengalami kondisi semisalnya, maka dia diajari dan diarahkan untuk melaksanakan salat sesuai dengan keadaannya, sebagaimana orang dewasa. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan taufik kepada kita semua. Dijawab oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Disadur dari: Majmu’ Fatawa, 8/40. Alih bahasa: Gilang Malcom Habiebie
HUKUM MENANGIS KETIKA SALAT
JAKARTA – Menangis ketika salat terkadang terjadi karena seseorang tersentuh oleh ayat-ayat Al-Qur’an yang dibaca atau didengarnya, disertai rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan kekhusyukan dalam beribadah. Lantas, bagaimana hukum menangis ketika salat? Apakah tangisan tersebut memengaruhi ibadah seseorang? Simak penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengenai hukum menangis saat salat dan hal-hal yang perlu diperhatikan agar tidak mengganggu orang lain. Penjelasan Hukum Menangis Ketika Salat Pertanyaan: Bagaimana hukum menangis ketika salat? Jawaban: Menangis ketika salat tidak mengapa apabila seseorang dikuasai oleh tangisan karena rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, mengagungkan-Nya, serta khusyuk ketika membaca atau mendengarkan Al-Qur’an. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menangis ketika salat, begitu pula orang-orang saleh. Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa suara dada beliau terdengar bergemuruh seperti gemuruh kuali yang mendidih karena menangis saat salat. Suara Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu juga tidak terdengar karena tangisan, sementara suara isak tangis Umar radhiyallahu ‘anhu terdengar ketika beliau mengimami manusia dalam salat. Maksudnya, apabila tangisan menguasai seseorang dan bukan karena riya, melainkan benar-benar timbul karena mendengarkan atau membaca Al-Qur’an, maka tidak ada dosa baginya. Namun, hendaknya dia tetap berusaha semampunya agar tangisannya tidak mengganggu orang lain atau menghalangi mereka dalam memahami bacaan Al-Qur’an. Sebab, tujuan utamanya adalah meraih kekhusyukan sekaligus membantu orang-orang memahami firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sehingga mereka dapat menyimak dan mengambil pelajaran darinya. Adapun tangisan yang tidak mampu ditahan oleh seseorang, maka hal itu tidak mengapa dan tidak membahayakannya. Dijawab oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Disadur dari: Majmu’ Fatawa, 8/27. Alih bahasa: Gilang Malcom Habiebie