Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan menyalurkan (memberikan) zakat kepada orang-orang yang memang berhak mendapatkannya di negara lain? Posisi saya sekarang sedang berada di Arab Saudi (ingin menyalurkan zakat ke negara lain). Baarakallahu fiikum.
Jawaban:
Diperbolehkan menyalurkan zakat harta ke negara lain berdasarkan pendapat yang benar, jika memang ada maslahat yang jelas, semisal kemiskinan yang sangat memprihatinkan, kaum Muslimin di negara tersebut begitu sangat membutuhkannya, atau yang semisalnya. Tidak diperbolehkan menyalurkan zakat harta ke negeri lain jika tujuannya untuk mengistimewakan negeri tersebut, padahal di dalam negaranya masih banyak orang yang lebih berhak untuk menerimanya.
Bagaimanakah cara mengetahui orang yang berhak mendapatkan zakat dan yang tidak? Berikut jawabannya: Apabila penduduk suatu negeri masih diragukan, apakah berhak mendapatkan zakat ataukah tidak, sementara saudaranya (yang seiman) di negeri lain sudah sangat jelas kondisinya berhak untuk mendapatkan zakat, sangat berharap menerima bantuan dan kasih sayang, maka, mereka jauh lebih berhak untuk menerima zakat tersebut. Memberikan zakat kepada mereka merupakan bentuk dari menyambung tali silaturrahim.
Sumber:
Khalid al-Juraisy, Al-Fataawaa asy-Syar’iyyah fii al-Masaail al-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa al-Balad al-Haraam, hal. 266. Lihat pula: Syekh Ibnu Jibrin, Fataawaa az-Zakaah yang disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 53.
Alih Bahasa:
Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H