JAKARTA – Lupa mengucapkan talbiyah sering membuat sebagian jamaah haji atau umrah merasa khawatir ibadah ihramnya tidak sah. Padahal, para ulama menjelaskan bahwa yang paling utama dalam ibadah adalah niat yang ada di dalam hati. Karena itu, orang yang sudah berniat umrah atau haji ketika berihram tetap dihukumi sesuai niatnya meskipun dia lupa melafalkan talbiyyah secara sempurna.
Berikut Tanya Jawab Soal Hukum Lupa Mengucapkan Talbiyyah
Pertanyaan:
Seorang jamaah haji berihram dari miqat, tetapi ketika bertalbiyah dia lupa mengucapkan: “Labbaik ‘umratan mutamatti‘an bihā ilal-hajj (aku memenuhi panggilan-Mu untuk umrah dengan tamattu‘ hingga haji).” Apakah dia tetap menyempurnakan manasiknya sebagai tamattu‘? Dan apa yang harus dia lakukan jika telah bertahallul dari umrahnya kemudian berihram haji dari Makkah?
Jawaban:
Jika ketika berihram dia memang berniat umrah, tetapi lupa mengucapkan talbiyah sementara hatinya berniat umrah, maka hukumnya sama seperti orang yang mengucapkan talbiyah. Dia melakukan thawaf, sa‘i, mencukur atau memendekkan rambut, lalu bertahallul.
Disyariatkan baginya untuk membaca talbiyah di tengah perjalanan. Namun, seandainya dia tidak bertalbiyah sama sekali, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya, karena talbiyah hukumnya sunnah muakkadah.
Maka dia melakukan thawaf, sa‘i, dan memendekkan rambut serta menjadikannya sebagai umrah, karena memang dia berniat umrah.
Adapun jika ketika ihram dia berniat haji, sementara waktunya masih longgar, maka yang lebih utama adalah mengubah hajinya menjadi umrah. Dia melakukan thawaf, sa‘i, memendekkan rambut, lalu bertahallul, alhamdulillah. Dengan demikian, hukumnya menjadi seperti jamaah yang melakukan haji tamattu‘.
Ditulis oleh: Abu Husna Gilang Malcom Habiebie
Dijawab oleh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa 17/76.


