JAKARTA – Puasa untuk ibu hamil dan menyusui sering menjadi pertanyaan setiap kali Ramadhan tiba, apakah tetap wajib berpuasa seperti biasa, atau ada keringanan dalam syariat? Tidak sedikit muslimah yang berada dalam kondisi hamil atau menyusui merasa bimbang, antara keinginan menjalankan kewajiban dan kekhawatiran terhadap kesehatan diri serta buah hati yang dikandung atau disusuinya.
Pendahuluan
Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Namun syariat Islam memberikan keringanan (rukhsah) kepada orang-orang yang mengalami kesulitan atau bahaya jika berpuasa, di antaranya adalah wanita hamil dan wanita menyusui. Keringanan ini didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan hadis Nabi ﷺ serta penjelasan para sahabat.
Permasalahan yang sering muncul adalah:
Apakah cukup mengqadha puasa saja, atau juga wajib membayar fidyah?
Jawabannya bergantung pada sebab mereka berbuka.
Pembagian Kondisi Puasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa, maka keadaannya terbagi menjadi dua:
1. Berbuka karena takut membahayakan dirinya sendiri
Misalnya:
- Takut sakit bertambah parah,
- Badan sangat lemah,
- Dokter menyarankan tidak berpuasa karena risiko kesehatan ibu.
Hukumnya:
- Wajib qadha saja, tanpa fidyah.
Dalil Hadis
عن أنس الكعبي رضي الله عنه قال: قال رسول الله ﷺ:
“إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ”
(رواه الترمذي 715 وأبو داود 2408)
Artinya:
“Sesungguhnya Allah meringankan bagi musafir kewajiban puasa dan setengah shalat (shalat diqashar), dan meringankan bagi wanita hamil dan menyusui kewajiban puasa.”
Makna hadis ini:
Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan musafir dalam hal keringanan berbuka, yaitu boleh tidak berpuasa dan wajib menggantinya (qadha).
2. Berbuka karena takut membahayakan anaknya
Contohnya:
- Ibu hamil khawatir janinnya keguguran bila berpuasa,
- Ibu menyusui khawatir air susunya berkurang sehingga anaknya terancam keselamatannya.
Hukumnya:
- Wajib qadha dan wajib fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin setiap hari yang ditinggalkan.
Fidyah yang dikeluarkan adalah:
satu mud dari makanan pokok negeri (sekitar ± 6–7 ons beras) per hari.
Dalil dari Al-Qur’an
Allah Ta’ala berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
(البقرة: 184)
Artinya:
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Tafsir Sahabat Ibnu Abbas رضي الله عنهما
Ibnu Abbas رضي الله عنهما menjelaskan ayat tersebut:
قال ابن عباس رضي الله عنهما:
“كانت رخصة للشيخ الكبير والمرأة الكبيرة وهما يطيقان الصوم أن يفطرا ويطعما كل يوم مسكينًا، والحبلى والمرضع إذا خافتا على أولادهما أفطرتا وأطعمتا”
(رواه أبو داود 2318)
Artinya:
“Ayat ini adalah keringanan bagi laki-laki tua dan perempuan tua yang masih mampu berpuasa, mereka boleh berbuka dan memberi makan satu orang miskin setiap hari. Dan juga bagi wanita hamil dan menyusui apabila mereka khawatir terhadap anak-anak mereka, maka mereka berbuka dan memberi makan (orang miskin).”
Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa:
- Jika kekhawatiran tertuju pada anak → qadha + fidyah.
Qiyas (Analogi Fikih)
Para ulama juga mengqiyaskan kasus ini dengan orang yang berbuka untuk menyelamatkan nyawa orang lain.
Contoh:
- Seseorang berbuka puasa untuk menolong orang yang hampir mati (tenggelam, pingsan, atau kelaparan parah).
Maka hukumnya:
- Wajib qadha,
- Wajib fidyah, karena berbuka demi menjaga jiwa orang lain.
Ibu hamil dan menyusui yang berbuka demi menjaga keselamatan anak termasuk dalam makna ini.
Kesimpulan
Hukum puasa untuk ibu hamil dan menyusui dapat diringkas sebagai berikut:
Dengan kondisi:
- Takut bahaya pada dirinya, maka kewajibannya Qadha saja
- Takut bahaya pada dirinya, maka kewajibannya Qadha + fidyah (1 mud makanan per hari)
Syariat Islam dibangun di atas:
الرحمة ورفع الحرج (kasih sayang dan menghilangkan kesulitan)
Allah tidak menghendaki bahaya bagi ibu maupun anak, namun tetap menjaga kewajiban ibadah dengan cara yang sesuai kemampuan.
Wallahu A’lam
Abu Utsman Surya Huda Aprila
(Disarikan dari kitab Al-Fiqh Al- Manhaji 2/94)



