JAKARTA – Banyak kaum muslimin yang masih belum memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan Qurban secara menyeluruh, padahal ibadah ini termasuk syiar besar dalam Islam yang dilaksanakan setiap tahun. Oleh karena itu, penting untuk mempelajari berbagai hukum yang berkaitan dengan Qurban agar pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan syariat dan tidak sekadar menjadi rutinitas tanpa ilmu.
Penjelasan makna Qurban:
Qurban dengan istilah populer di bahasa Indonesia dan dikenal pula dengan istilah “Udhiyyah” dalam bahasa Arab adalah amalan penyembelihan hewan seperti Unta, Sapi, Kambing, dan Domba pada hari-hari Idul Adha (tanggal 10,11,12,13 bulan Dzulhijjah) dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala. [Ahkam Udhhiyyah Syaikh Utsaimin hal 5]
Dalil-dalil yang menjelaskannya Berkaitan dengan Qurban:
1. Ber-Qurban telah disyariatkan dalam Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ para Ulama, diantara dalil yang menjelaskannya dalam Al-Qur’an adalah Allah berfirman:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu Dialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah). (Al-Ḥajj [22]:34)
2. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! (Al-Kauṡar [108]:2)
Adapun dalil-dalil dalam hadis Nabi yang shahih diantaranya adalah
1. Di dalam Shahih Bukhari no 5564 disebutkan
أَنَسٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صَفْحَتِهِمَا وَيَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ
“Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya dan bertanduk, beliau meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut lalu menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri.”
2. Di dalam Shahih Bukhari no 5552 disebutkan
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِالْمُصَلَّى
“Dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma telah mengabarkan kepadanya, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih binatang kurban di tempat yang digunakan untuk shalat (ied).”
3. Di dalam Shahih Muslim no 1967 disebutkan
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
Dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut diserahkan kepada beliau untuk dikurbankan, lalu beliau bersabda kepada ‘Aisyah: “Wahai ‘Aisyah, bawalah pisau kemari.” Kemudian beliau bersabda: “Asahlah pisau ini dengan batu.” Lantas ‘Aisyah melakukan apa yang diperintahkan beliau, setelah di asah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya.” Kemudian beliau mengucapkan: “Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” Kemudian beliau berkurban dengannya.”
4. Di dalam Sunan Abu Daud no 2812 disebutkan
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ عَنْ مِنْبَرِهِ فَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Dari Jabir bin Abdullah ia berkata: “Aku pernah mengikuti shalat ‘idul adhha bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di lapangan, maka ketika selesai berkhutbah beliau turun dari mimbar. Setelah itu didatangkan kepada beliau seekor kambing, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kambing tersebut dengan tangannya. Dan beliau mengucapkan: “BISMILLAAHI WALLAAHU AKBAR (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar), ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban.”
Adapun kesepakatan para ulama disebutkan oleh banyak ulama yang menegasakannya, seperti Imam Ibnu Qudamah dll.
Hukum ber-qurban dalam Islam
Dalam permasalah ini para ulama berbeda pendapat menjadi 2 pendapat:
1. Para ulama yang berpendapat bahwa Qurba hukumnya adalah WAJIB. Ini adalah pendapat Al-Auza’i dan Al-Laits, serta merupakan mazhab Abu Hanifah. Juga merupakan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, dan salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Imam Malik. Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaukani dan Al-Albani, serta juga dipegang oleh Ibnu Utsaimin.
2. Pendapat kedua: bahwa hal tersebut sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Ini adalah pendapat mayoritas ulama (jumhur), dan merupakan mazhab Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Banyak ulama dalam pendapat ini menegaskan bahwa meninggalkannya bagi yang mampu hukumnya makruh.
Pendapat yang benar dan lebih kuat adalah bahwa hal tersebut sunnah muakkadah. Pendapat ini (yang menyatakan sunnah dan dianjurkan) adalah pendapat mayoritas ulama. Namun, sikap kehati-hatian adalah seorang muslim tidak meninggalkannya selama ia mampu melakukannya. [Al-Mughni Ibnu Qudamah 8/325]
Ditulis Oleh: Abu Husna Gilang Malcom Habiebie



