JAKARTA – Khutbah Jumat bukan sekadar rangkaian pembuka sebelum shalat Jumat, tetapi menjadi sarana untuk mengingatkan umat kepada Allah serta membahas persoalan yang sedang dihadapi masyarakat. Karena itu, para ulama menegaskan bahwa isi khutbah seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan jamaah, bukan sekadar menjadi bacaan yang seragam atau mengikuti kepentingan tertentu.
Pertanyaan:
Apakah pada khutbah Jumat ada syarat-syarat tertentu?
Jawaban
Khutbah Jumat bertujuan untuk mengingatkan manusia, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
(QS. Al-Jumu’ah: 9)
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah.”
Disebutkan dalam Shahih Muslim dari Ummu Hisyam radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi ﷺ biasa berkhutbah kepada para sahabat dengan membaca Surah Qaf.
Karena itu, tema-tema yang dibutuhkan kaum muslimin hendaknya disampaikan oleh khatib. Kesalahan, bahkan termasuk bentuk memerangi agama, adalah menyeragamkan seluruh khutbah. Di Sha’dah, Taiz, dan Hudaidah misalnya, seluruh masjid diwajibkan menyampaikan khutbah yang sama.
“Wahai saudara-saudaraku, penyatuan khutbah seperti ini lambat laun akan menjadikan khutbah mengikuti kepentingan politik.”
Seorang yang mulia, yaitu guru kami yang dahulu mengajar bahasa Inggris, Ustaz Ramadan (seorang dosen di Universitas Islam Madinah), pernah bercerita:
“Suatu ketika kami mendengar seorang khatib di Mesir berkhutbah dengan mengatakan, ‘Barang siapa pergi berperang di Yaman atau Aljazair, maka ia seperti para sahabat Perang Badar.’ Setelah khutbah selesai, aku menemui khatib tersebut—aku tahu dia orang baik—lalu aku berkata, ‘Wahai anakku, apa ini? Mengapa engkau mengatakan demikian?’ Ia menjawab, ‘Demi Allah, teks khutbah ini dikirim kepada kami oleh Kementerian Wakaf.'”
Karena itu, berhati-hatilah, wahai saudara-saudaraku, agar politik yang menyimpang tidak mencampuri urusan agama. Sungguh mengherankan. Dahulu mereka mengatakan bahwa agama tidak boleh ikut campur dalam politik, tetapi ternyata mereka sendiri ingin memasukkan politik ke dalam segala hal.
Kembali kepada pembahasan khutbah Jumat, beliau mengatakan bahwa tujuan khutbah adalah mengingatkan manusia kepada Allah, memberikan motivasi (targhib) dan peringatan (tarhib), serta membahas persoalan-persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.
Apabila melihat masyarakat mulai berpaling dari agama dan lebih mencintai dunia, maka khatib hendaknya mendorong mereka kembali kepada agama dan mengingatkan agar tidak berlebihan mencintai dunia.
Jika melihat banyak orang menganggur, menghabiskan waktu di jalan-jalan sambil merokok dan tidak melakukan pekerjaan yang bermanfaat, maka doronglah mereka untuk bekerja. Sampaikan kepada mereka hadis Nabi ﷺ yang maknanya:
“Tidaklah seorang muslim menanam tanaman atau pohon, lalu dimakan oleh manusia, hewan, atau burung, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.”
Jika melihat masyarakat terjerumus dalam praktik riba, maka peringatkan mereka tentang bahaya riba. Demikian pula berbagai persoalan lain yang sedang dihadapi masyarakat.
Khutbah Jumat Tidak Perlu Terlalu Panjang
Ada beberapa hal lain yang ingin beliau tekankan.
Pertama, seorang khatib tidak seharusnya memanjangkan khutbah. Jika khutbah panjang, maka cukup sekitar 15 hingga 30 menit. Ada sebagian khatib yang baru selesai berkhutbah ketika para jamaah sudah merasa sangat letih.
Khatib juga harus memperhatikan kondisi jamaah. Apakah mereka mulai mengantuk atau ada keadaan tertentu yang perlu diperhatikan. Bahkan jika terjadi sesuatu ketika khutbah berlangsung, hendaknya ia menanggapinya.
Sebagaimana Rasulullah ﷺ pernah bertanya kepada seseorang:
“Wahai fulan, apakah engkau sudah shalat dua rakaat?”
Ketika orang itu menjawab belum, Nabi ﷺ bersabda:
“Berdirilah dan shalatlah dua rakaat.”
Demikian pula apabila ada orang berbicara ketika khutbah atau terjadi hal lain, khatib hendaknya memperhatikan keadaan jamaah.
Oleh sebab itu, khutbah sebaiknya tidak lebih dari 15 hingga 30 menit.
Dalam Shahih Muslim, dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
“Panjangnya shalat seseorang dan singkatnya khutbahnya merupakan tanda kefahamannya terhadap agama.”
Tentang Doa untuk Penguasa dalam Khutbah Jumat
Beliau juga menyampaikan bahwa mendoakan raja atau presiden secara rutin dalam khutbah merupakan bid’ah. Namun, apabila pada suatu kesempatan tertentu seorang pemimpin melakukan suatu kebaikan yang layak didoakan, maka hal itu tidak mengapa menurut pendapat beliau.
Beliau kemudian menyebutkan penjelasan Az-Zamakhsyari mengenai firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah.” (QS. Al-Jumu’ah: 9).
Az-Zamakhsyari bertanya, “Mengapa ayat ini tidak menyebut para raja dan penguasa?”
Lalu ia menjawab:
“Jika mereka saleh maka menyebut mereka termasuk mengingat Allah, sedangkan jika mereka tidak saleh maka tidak boleh disebut.”
Penulis teks ini tidak menyetujui jawaban tersebut dan menegaskan bahwa mereka tidak perlu disebutkan.
Tentang Doa untuk Khulafaur Rasyidin dan Penutup Khutbah
Beliau juga menyatakan bahwa mengucapkan doa keridaan kepada empat khalifah (radhiyallahu ‘anhum) secara khusus dalam khutbah Jumat merupakan bid’ah karena menurut beliau tidak terdapat riwayat dari Nabi ﷺ.
Beliau menyebut bahwa hal ini juga dijelaskan oleh Imam Asy-Syathibi dalam kitab Al-I’tisham.
Demikian pula, menurut beliau, membiasakan menutup khutbah dengan firman Allah:
﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ﴾
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil, berbuat ihsan, memberi kepada kaum kerabat, dan Dia melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90).
Menurut beliau, kebiasaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz sebagai pengganti kebiasaan Bani Umayyah yang mencela Ali bin Abi Thalib pada akhir khutbah.
Umar bin Abdul Aziz menggantinya dengan ayat tersebut karena kandungannya berbicara tentang keadilan.
Beliau mengatakan bahwa mencela Ali bukanlah bagian dari keadilan, bahkan bertentangan dengan perintah Allah untuk berlaku adil dan berbuat ihsan.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh: Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah
Alih bahasa: Abu Husna Gilang Malcom Habiebie
Sumber: Kaset Sifatul Adzan, 12 Dzulqa’dah 1435 H.

