JAKARTA – Gerakan dalam shalat bukan sekadar persoalan bergerak atau diam. Dalam fikih, setiap gerakan yang dilakukan di luar rangkaian gerakan shalat memiliki hukum yang berbeda-beda, mulai dari yang diwajibkan, dianjurkan, diperbolehkan, dimakruhkan, hingga yang dapat membatalkan shalat. Karena itu, memahami batasannya menjadi penting agar ibadah tetap sah sekaligus terjaga kekhusyukannya.
Pendahuluan
Kekhusyukan dan ketenangan (tuma’ninah) merupakan inti serta ruh dari ibadah shalat. Kendati demikian, dalam praktiknya seorang mushalli (orang yang shalat) sering kali melakukan gerakan-gerakan fisik di luar gerakan shalat, seperti membetulkan pakaian, melihat jam, atau melangkah untuk mengisi barisan.
Secara hukum asal (al-ashl), melakukan gerakan tambahan di luar gerakan shalat hukumnya adalah makruh, kecuali jika ada kebutuhan (hajah) tertentu. Para ulama, seperti Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah, membedah permasalahan ini secara komprehensif untuk memberikan batasan yang jelas antara gerakan yang diperbolehkan, yang dianjurkan, hingga gerakan yang dapat membatalkan shalat.
Pembagian Lima Klasifikasi Hukum Gerakan dalam Shalat
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah merumuskan bahwa gerakan di luar shalat terbagi menjadi lima kategori hukum.
1. Gerakan Wajib (Harakah Wajibah)
Gerakan yang wajib dilakukan adalah gerakan yang menjadi penentu keabsahan shalat. Apabila gerakan ini tidak dilakukan, maka shalatnya menjadi batal.
Contohnya, seseorang yang menyadari adanya najis pada penutup kepala (ghutrah) atau pakaiannya saat shalat wajib bergerak untuk melepasnya. Demikian pula apabila seseorang diberi tahu bahwa arah kiblatnya keliru, maka ia wajib bergerak menghadap kiblat yang benar.
Landasan dalil:
Ketika Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam sedang mengimami para sahabat, Malaikat Jibril datang mengabarkan bahwa pada sandal beliau terdapat najis. Seketika itu pula Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melepas sandalnya di tengah shalat dan tetap melanjutkan shalatnya.
Referensi: HR Abu Dawud No. 650, dishahihkan Al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil No. 284.
2. Gerakan Terlarang/Haram (Harakah Muharramah)
Gerakan yang haram adalah gerakan tambahan yang dilakukan secara banyak dan berturut-turut (katsirah mutawaliyah) tanpa adanya kondisi darurat. Gerakan seperti ini membatalkan shalat, karena termasuk melakukan sesuatu yang merusak ibadah secara sengaja.
3. Gerakan Sunnah (Harakah Mustahabbah)
Gerakan yang dianjurkan adalah gerakan yang bertujuan menyempurnakan shalat (ikmal as-shalah).
Contohnya melangkah untuk merapatkan saf, maju mengisi celah kosong (furjah) di saf depan, atau bergerak menyempurnakan barisan.
Landasan dalil:
Ketika Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma shalat malam bersama Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, ia berdiri di sebelah kiri Rasulullah. Nabi kemudian memegang kepala Ibnu Abbas dari belakang dan memindahkannya ke sebelah kanan beliau.
Referensi: HR Bukhari dan Muslim.
4. Gerakan Mubah (Harakah Mubahah)
Gerakan mubah terbagi menjadi dua bentuk.
Pertama, gerakan sedikit karena kebutuhan (yasirah lil hajah).
Contohnya ketika Rasulullah menggendong cucunya, Umamah binti Zainab, saat shalat. Ketika berdiri beliau menggendongnya, dan ketika sujud beliau meletakkannya.
Referensi: HR Bukhari No. 5996 dan Muslim No. 543.
Contoh lainnya ialah ketika Rasulullah melangkah sedikit untuk membukakan pintu bagi Aisyah radhiyallahu ‘anha saat sedang shalat.
Referensi: HR Abu Dawud No. 922 dan At-Tirmidzi No. 601.
Kedua, gerakan banyak karena kondisi darurat (katsirah lid dharurah).
Misalnya ketika melaksanakan Shalat Khauf dalam kondisi peperangan sambil berjalan kaki atau berkendara, sebagaimana diisyaratkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 238–239.
5. Gerakan Makruh (Harakah Makruhah)
Gerakan makruh adalah seluruh gerakan yang tidak termasuk dalam empat kategori sebelumnya. Inilah hukum asal gerakan tambahan dalam shalat.
Contohnya bermain-main dengan jam tangan, pena, membetulkan pakaian atau janggut tanpa kebutuhan, maupun mengusap hidung berulang kali. Gerakan seperti ini mengurangi kesempurnaan pahala shalat. Apabila dilakukan terus-menerus dan berlebihan, hukumnya berubah menjadi haram dan dapat membatalkan shalat.
Parameter Pembatalan Gerakan Dalam Shalat: Sifat Gerakan dan Batasan Tiga Kali
Di tengah masyarakat berkembang anggapan bahwa shalat batal apabila seseorang bergerak sebanyak tiga kali. Namun para ulama menegaskan bahwa batasan tersebut tidak memiliki dalil yang shahih.
1. Penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin
Dalam Majmu’ Fatawa (13/309–311), Syaikh Ibn Utsaimin menjelaskan bahwa ukuran batalnya shalat bukanlah jumlah gerakan, tetapi banyaknya gerakan menurut ukuran kebiasaan (‘urf).
Apabila seseorang yang dilihat dari kejauhan tampak seperti tidak sedang shalat karena terlalu banyak bergerak secara berturut-turut, maka shalatnya batal.
Beliau juga menegaskan:
“Setiap orang yang membatasi hukum syariat dengan jumlah atau tata cara tertentu wajib mendatangkan dalil. Jika tidak, maka ia telah membuat ketetapan sendiri dalam syariat Allah.”
2. Penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Dalam Fatawa ‘Ulama al-Balad al-Haram (hlm. 162–164), Syaikh Ibn Baz menjelaskan bahwa batasan tiga kali gerakan hanyalah hasil ijtihad sebagian ulama fikih dan tidak memiliki landasan dalil yang kuat.
Beliau menegaskan bahwa gerakan yang sedikit menurut ukuran kebiasaan, atau gerakan yang banyak tetapi tidak dilakukan secara terus-menerus, tidak membatalkan shalat. Namun seorang muslim tetap dianjurkan meninggalkan segala bentuk gerakan sia-sia (al-‘abats) demi menjaga kekhusyukan.
Kedudukan Tuma’ninah dan Kewajiban Khusyuk
Syaikh Ibn Baz mengingatkan bahwa tuma’ninah merupakan salah satu rukun shalat yang sangat agung. Beliau berdalil dengan hadis tentang orang yang buruk shalatnya (al-musii’ shalatahu).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang shalatnya tidak tuma’ninah untuk mengulang shalatnya hingga tiga kali seraya bersabda:
ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
“Kembalilah shalat, karena sesungguhnya engkau belum shalat.”
Kemudian Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tata cara shalat yang benar:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ، وَاقْرَأْ بِمَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ رَأْسَكَ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَسْتَوِيَ وَتَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَسْتَوِيَ قَائِمًا، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
Artinya:
“Jika engkau hendak shalat, sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke kiblat lalu bertakbirlah. Bacalah ayat Al-Qur’an yang mudah bagimu. Kemudian rukuklah hingga engkau benar-benar tenang dalam rukuk. Lalu bangkitlah hingga berdiri tegak. Setelah itu sujudlah hingga engkau tenang dalam sujud. Kemudian bangkitlah hingga duduk dengan tenang. Lalu sujud kembali hingga tenang dalam sujud. Setelah itu berdirilah dengan tenang. Lakukanlah semua itu dalam seluruh shalatmu.”
Referensi: HR Bukhari dan Muslim.
Hadis ini menjadi dalil yang sangat jelas bahwa shalat yang dilakukan tanpa tuma’ninah tidaklah sah. Oleh karena itu, khusyuk dan ketenangan merupakan ruh shalat, sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Mu’minun ayat 1–2:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu mereka yang khusyuk dalam shalatnya.”
Wallahu A’lam.
Oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila
Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/12683/الحركة-في-الصلاة?topic-reference=55



