HUKUM MEMBATASI JUMLAH ANAK

HUKUM MEMBATASI JUMLAH ANAK

JAKARTA – Membatasi jumlah anak menjadi pembahasan yang berkaitan dengan cara seseorang menyikapi rezeki, kehamilan, dan tanggung jawab dalam keluarga. Dalam tulisan ini, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin menjelaskan perbedaan antara membatasi jumlah keturunan secara permanen dan mengatur jarak kehamilan untuk kebutuhan tertentu, termasuk bagaimana sikap seorang Muslim ketika alasan pembatasan tersebut didasari kekhawatiran terhadap rezeki atau kemampuan mendidik anak.

Pertanyaan

Apa hukum pembatasan keturunan atau membatasi jumlah anak, khususnya apabila tidak ada kendala medis untuk hamil, tetapi pembatasan tersebut dilakukan karena kekhawatiran terhadap rezeki pada tingkat individu?

Bagaimana pula hukumnya apabila negara menjadikan pembatasan keturunan sebagai kebijakan resmi, terlebih karena sebagian orang yang dibayar untuk mendukung penguasa, yang disebut sebagai ulama, memberikan fatwa setiap hari demi menyenangkan penguasa dan mendapatkan uang, bahwa Islam tidak mengharamkan pembatasan keturunan dengan menggunakan hadis tentang ‘azl sebagai dalil mereka? Bagaimana hukum masalah tersebut?

Jawaban Soal Membatasi Jumlah Anak

Kami menjelaskan bahwa mencegah kehamilan terbagi menjadi dua jenis.

Pertama: membatasi jumlah keturunan (tahdid an-nasl).

Maksudnya, seseorang menetapkan bahwa jumlah anaknya, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh melebihi jumlah tertentu. Hal ini tidak diperbolehkan karena segala urusan berada di tangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Orang yang membatasi jumlah keturunannya tidak mengetahui apa yang akan terjadi. Bisa jadi anak-anak yang dimilikinya meninggal dunia sehingga akhirnya ia tidak memiliki anak sama sekali.

Kedua: mengatur jarak kehamilan (tanzhim an-nasl).

Maksudnya, seorang perempuan sering melahirkan sehingga mengalami gangguan pada kondisi fisiknya atau urusan rumah tangganya. Ia ingin mengurangi frekuensi kehamilan untuk jangka waktu tertentu, misalnya dengan mengatur agar ia hamil sekali setiap dua tahun.

Hal ini tidak mengapa, dengan izin suami. Sebab, hal tersebut termasuk dalam praktik ‘azl, yaitu mengeluarkan sperma di luar rahim, yang dahulu dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Allah maupun Rasul-Nya tidak melarangnya.

Membatasi Jumlah Anak karena Takut Kekurangan Rezeki

Adapun membatasi atau mengatur keturunan karena takut kekurangan rezeki, maka tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut merupakan bentuk buruk sangka kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Dalam beberapa sisi, hal itu menyerupai perbuatan orang-orang jahiliah yang membunuh anak-anak mereka karena takut miskin. Perbuatan tersebut tidak diperbolehkan karena mengandung dua hal yang dilarang:

  • Berburuk sangka kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
  • Menyerupai perbuatan orang-orang jahiliah dalam beberapa aspek.

Seorang Muslim wajib meyakini bahwa tidak ada satu makhluk melata pun di bumi melainkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala-lah yang menjamin rezekinya.

Apabila Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan anak-anak kepadanya, Allah juga akan membukakan pintu-pintu rezeki baginya agar ia mampu mengurus dan memenuhi kebutuhan anak-anak tersebut.

Membatasi Jumlah Anak karena Khawatir Tidak Mampu Mendidik Keturunannya

Sebagian orang mungkin berkata, “Saya membatasi atau mengatur keturunan bukan karena takut kekurangan rezeki, melainkan karena khawatir tidak mampu berlaku adil dalam mendidik dan membimbing anak-anak.”

Ini juga merupakan kekeliruan. Sebab, pendidikan dan bimbingan anak, sebagaimana rezeki mereka, berada di tangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Sebagaimana engkau bertawakal kepada Allah dalam urusan rezeki anak-anakmu, engkau juga harus bertawakal kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam urusan pendidikan, adab, dan petunjuk bagi mereka.

Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Memberi Petunjuk. Maha Suci Dia dan segala puji bagi-Nya.

Allah berfirman:

مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِي

“Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah orang yang mendapat petunjuk.”

Dengan demikian, orang yang mengatur atau membatasi keturunan karena takut tidak mampu mendidik anak-anaknya juga telah berburuk sangka kepada Rabb-nya, Tabāraka wa Ta‘ālā.

Padahal, segala urusan berada di tangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh karena itu, yang semestinya dilakukan seseorang adalah tidak melakukan sesuatu yang mengurangi jumlah anak, kecuali apabila ada kebutuhan atau keadaan darurat yang menuntutnya.

Banyaknya Umat dan Keturunan Merupakan Nikmat Allah

Selanjutnya, para pendengar hendaknya mengetahui bahwa banyaknya umat dan keturunan merupakan salah satu nikmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Karena itulah, Nabi Syu‘aib ‘alaihis salam mengingatkan kaumnya tentang nikmat tersebut. Allah berfirman:

وَاذْكُرُوا إِذْ كُنتُمْ قَلِيلًا فَكَثَّرَكُمْ

“Dan ingatlah ketika dulu kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.”

Demikian pula, Allah menyebut nikmat ini kepada Bani Israil. Allah berfirman:

وَأَمْدَدْنَاكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيرًا

“Dan Kami membantu kamu dengan harta kekayaan dan anak-anak, serta menjadikan jumlah kamu lebih banyak.”

Banyaknya umat, tidak diragukan lagi, merupakan salah satu sebab kemuliaan dan kekuatannya, kemampuannya untuk berdiri sendiri, serta kecukupannya dengan apa yang dimilikinya tanpa bergantung kepada pihak lain.

Bahkan, jumlah penduduk yang besar terkadang menjadi sebab terbukanya berbagai sumber rezeki. Sebagaimana telah kami singgung sebelumnya, tidak ada satu makhluk melata pun di bumi melainkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjamin rezekinya.

Kita mengetahui bahwa sebagian negara pernah menaklukkan negara lain yang lebih besar dan lebih kuat darinya. Hal itu terjadi antara lain karena kemiskinan penduduknya mendorong mereka untuk membuka berbagai usaha, pabrik, dan industri, serta menghasilkan produk dalam jumlah besar.

Oleh sebab itu, umat Islam harus memahami bahwa upaya membatasi atau mengatur keturunan, menurut pandangan yang dijelaskan di sini, merupakan bagian dari tipu daya musuh-musuh terhadap kita.

Hal tersebut bertentangan dengan apa yang dikehendaki oleh Nabi ﷺ, yaitu memperbanyak jumlah umat ini agar beliau dapat berbangga dengan banyaknya umatnya di hadapan para nabi lainnya.

Dijawab oleh:
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin

Sumber:
Fatawa Nur ‘ala Darb, 9/2

Alih Bahasa:
Gilang Malcom Habiebie

 

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id