BISAKAH SIHIR MENGHALANGI PERNIKAHAN? INI PENJELASAN ULAMA DAN CARA MENGOBATINYA MENURUT SYARIAT

BISAKAH SIHIR MENGHALANGI PERNIKAHAN? INI PENJELASAN ULAMA DAN CARA MENGOBATINYA MENURUT SYARIAT

JAKARTA – Banyak orang mengaitkan gagalnya sebuah pernikahan atau putusnya hubungan tanpa sebab yang jelas dengan adanya gangguan sihir. Pertanyaan seperti ini memang kerap muncul di kalangan kaum muslimin, terutama ketika berbagai ikhtiar telah dilakukan tetapi proses menuju pernikahan terus mengalami hambatan. Lantas, benarkah sihir bisa menjadi penyebabnya? Bagaimana Islam menjelaskan persoalan ini, dan adakah cara mengobatinya tanpa harus mendatangi dukun atau tukang sihir?

Pertanyaan

Fadhilatusy Syaikh, apakah sihir dapat memberikan pengaruh hingga menyebabkan terhentinya proses atau rencana pernikahan? Jika pengaruh tersebut benar adanya, apakah ada pengobatannya berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah tanpa harus mendatangi dukun atau tukang sihir? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban Syaikh rahimahullah

Jawaban atas pertanyaan ini adalah bahwa sihir tanpa diragukan lagi memiliki pengaruh yang nyata, sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan kenyataan.

Adapun dalil dari Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:

فَيَتَعَلَّمونَ مِنهُما ما يُفَرِّقونَ بِهِ بَينَ المَرءِ وَزَوجِهِ

“Lalu mereka mempelajari dari keduanya (Harut dan Marut) sesuatu yang dapat mereka gunakan untuk memisahkan antara seorang suami dengan istrinya.”
(QS. Al-Baqarah: 102)

Allah juga berfirman dalam kisah Nabi Musa ‘alaihissalam:

﴿قالَ بَل أَلقوا فَإِذا حِبالُهُم وَعِصِيُّهُم يُخَيَّلُ إِلَيهِ مِن سِحرِهِم أَنَّها تَسعى﴾

“…sehingga karena sihir mereka, Musa merasa seolah-olah tali-tali dan tongkat-tongkat itu bergerak cepat.”
(QS. Thaha: 66)

Adapun kenyataannya, maka hal itu juga menjadi bukti. Sihir dapat memengaruhi orang yang terkena sihir, baik pada akalnya, tubuhnya, pikirannya, maupun kecenderungan serta perilakunya.

Sihir termasuk dosa besar, bahkan sebagian bentuknya merupakan kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Karena itu, wajib bagi kaum muslimin menjauhi sihir dan berhati-hati darinya, demi menghindari azab Allah serta sebagai bentuk kasih sayang kepada sesama hamba Allah.

Cara Mengobati Orang yang Terkena Sihir

Pengobatan bagi orang yang terkena sihir dilakukan dengan membacakan Al-Qur’an (ruqyah syar’iyyah), yaitu membaca ayat-ayat perlindungan seperti:

  • Ayat Kursi.
  • Surah Al-Ikhlas.
  • Surah Al-Falaq.
  • Surah An-Nas.
  • Serta ayat-ayat lain yang mengandung perlindungan dari berbagai kejahatan.

Selain itu, dapat pula disiapkan air yang dicampur dengan tujuh lembar daun bidara (sidr) yang telah ditumbuk. Kemudian dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an dan ditiupkan ke dalam air tersebut, di antaranya firman Allah Ta’ala:

“Apa yang kalian bawa itu adalah sihir. Sesungguhnya Allah akan membatalkannya.”
(QS. Yunus: 81)

Serta ayat-ayat lain yang menjelaskan batalnya sihir. Setelah itu air tersebut diminumkan kepada orang yang terkena sihir.

Selain ruqyah, sihir juga dapat diobati dengan obat-obatan yang mubah, baik yang berasal dari tumbuh-tumbuhan maupun selainnya.

Apabila media sihir diketahui keberadaannya, maka sihir tersebut dapat dibatalkan dengan mengambil benda tersebut, kemudian membukanya, merusaknya, membakarnya, atau menghilangkannya dengan cara-cara yang dibenarkan syariat.

Tentang Mendatangi Tukang Sihir untuk Menghilangkan Sihir

Adapun mendatangi tukang sihir agar menghilangkan sihir, apabila dilakukan karena keadaan darurat, para ulama berbeda pendapat.

Sebagian ulama membolehkannya dengan alasan bahwa keadaan darurat dapat membolehkan sesuatu yang asalnya terlarang. Mereka berpendapat bahwa apabila sihir berhasil dihilangkan, maka bahaya yang menimpa orang tersebut pun akan lenyap. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala:

﴿وَقَد فَصَّلَ لَكُم ما حَرَّمَ عَلَيكُم إِلّا مَا اضطُرِرتُم إِلَيهِ﴾

“Sungguh Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan atas kalian, kecuali apa yang kalian terpaksa melakukannya.”
(QS. Al-An’am: 119)

Pendapat ini dinukil dari sebagian tabi’in.

Namun, ulama yang lain melarang mendatangi tukang sihir untuk menghilangkan sihir. Mereka berdalil bahwa ketika Nabi ﷺ ditanya tentang an-nusyrah (menghilangkan sihir dengan sihir), beliau bersabda:

“Itu adalah termasuk perbuatan setan.”

Mereka juga menjelaskan bahwa apabila pintu ini dibuka, maka praktik sihir justru akan semakin berkembang. Bisa saja seseorang menyihir, lalu orang lain berpura-pura mengobatinya, kemudian keduanya memperoleh keuntungan dari orang yang terkena sihir. Padahal, orang yang sedang mengalami gangguan sihir biasanya rela mengeluarkan harta dalam jumlah besar demi kesembuhannya. Hal ini tentu akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Alih bahasa: Abu Husna Gilang Malcom Habiebie
Sumber: Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, 4/2

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id