HUKUM DAN SYARAT MENGUSAP DUA KAUS KAKI SEBAGAI PENGGANTI MEMBASUH KAKI SAAT WUDHU

HUKUM DAN SYARAT MENGUSAP DUA KAUS KAKI SEBAGAI PENGGANTI MEMBASUH KAKI SAAT WUDHU

JAKARTA – Mengusap dua kaus kaki saat wudhu menjadi salah satu pembahasan fikih yang cukup sering ditanyakan. Banyak orang mengetahui adanya keringanan (rukhshah) untuk mengusap khuff, tetapi masih bingung apakah ketentuan tersebut juga berlaku pada kaus kaki yang digunakan sehari-hari. Karena itu, penting untuk memahami dasar hukumnya, syarat-syaratnya, serta penjelasan para ulama agar ibadah wudhu dilakukan sesuai tuntunan syariat.

Di antara Kemudahan Syariat dalam Wudhu

Di antara kemudahan (rukhshah) yang diberikan oleh syariat Islam dalam bab bersuci adalah diperbolehkannya mengusap dua sepatu (khuff) saat berwudhu sebagai pengganti membasuh kedua kaki. Seiring perkembangan zaman, penggunaan sepatu kulit (khuff) mulai jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari dan digantikan oleh kaus kaki (jawrab) yang terbuat dari wol, katun, nilon, atau bahan kain lainnya.

Secara bahasa, Al-Khalil al-Farahidi dalam kitab Al-‘Ain (6/113) menjelaskan bahwa jawrab adalah kain pembungkus kaki. Sementara dalam kitab Mawahib al-Jalil (1/318) disebutkan:

الْجَوْرَبُ مَا كَانَ عَلَى شَكْلِ الْخُفِّ مِنْ كَتَّانٍ، أَوْ قُطْنٍ، أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ

“Jawrab (kaus kaki) adalah segala sesuatu yang berbentuk seperti khuff (sepatu) yang terbuat dari kain linen, katun, atau selain keduanya.”

Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada bahannya: khuff terbuat dari kulit, sedangkan jawrab terbuat dari selain kulit. Fenomena ini memicu pembahasan ilmiah di kalangan fukaha: apakah kaus kaki modern dapat diqiyaskan (dianalogikan) dengan sepatu kulit dalam hal kebolehan mengusapnya? Bagaimana status validitas dalilnya serta syarat-syarat yang mengikatnya?

Validitas Dalil: Antara Hadis Nabi dan Atsar Sahabat

1. Status Hadis Marfu’ tentang Mengusap Kaus Kaki

Secara riwayat marfu’ (yang disandarkan langsung kepada Nabi ﷺ), tidak ada satu pun hadis sahih yang secara tegas membolehkan mengusap kaus kaki. Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (No. 99) dari Al-Mughirah bin Syu’bah yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ berwudhu dan mengusap dua kaus kaki serta sandalnya, dinilai sebagai hadis yang syadz (ganjil) dan dhaif (lemah) oleh para pakar hadis (muhaqqiqin).

كَانَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ لَا يُحَدِّثُ بِهَذَا الْحَدِيثِ؛ لِأَنَّ الْمَعْرُوفَ عَنْ الْمُغِيرَةِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ

“Dahulu Abdurrahman bin Mahdi tidak mau menyampaikan hadis ini, karena riwayat yang ma’ruf dari Al-Mughirah adalah bahwa Nabi ﷺ mengusap kedua khuff (sepatu kulit).”

Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (No. 159) juga menyebutkan kelemahan riwayat tersebut. Penilaian serupa ditegaskan oleh Ali bin al-Madini, Yahya bin Ma’in, Sufyan Ats-Tsauri, Imam Ahmad, Imam Muslim, An-Nasa’i, Al-‘Uqaili, Ad-Daruquthni, hingga Al-Baihaqi.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (1/500) berkata:

وَهَؤُلَاءِ هُمْ أَعْلَامُ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ، وَإِنْ كَانَ التِّرْمِذِيُّ قَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ، فَهَؤُلَاءِ مُقَدَّمُونَ عَلَيْهِ…

“Mereka (yang mendhaifkan) adalah para tokoh utama imam hadis. Walaupun At-Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan, maka pendapat para imam tersebut lebih didahulukan daripada pendapat beliau.”

2. Validitas Atsar Para Sahabat

Meskipun jalur hadis marfu’-nya lemah, praktik mengusap kaus kaki sahih secara mutlak dari perbuatan para sahabat. Ibnu al-Mundzir dalam Al-Awsath (1/462) menyatakan bahwa kebolehan mengusap kaus kaki diriwayatkan dari sembilan orang sahabat, di antaranya Ali bin Abi Thalib, Ammar bin Yasir, Ibnu Umar, Anas bin Malik, dan Bilal.

Imam Ibnu al-Qayyim menambahkan dalam Tahdzib al-Sunan (1/187) bahwa total ada 13 sahabat yang mempraktikkannya, termasuk Umar bin Khattab dan Ibnu Abbas. Beliau berkata:

وَالْعُمْدَةُ فِي الْجَوَازِ عَلَى هَؤُلَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ…

“Sandaran utama dalam kebolehan mengusap kaus kaki adalah perbuatan para sahabat radhiyallahu ‘anhum, bukan pada hadis Abu Qais yang lemah.”

Bahkan, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (1/215) menyebutkan bahwa praktik tersebut termasuk ijma’ takriri karena tidak diketahui adanya sahabat yang mengingkarinya.

Analisis Qiyas: Persamaan Khuff dan Jawrab

Secara tinjauan fikih, tidak terdapat perbedaan mendasar antara khuff dan jawrab yang memengaruhi hukum.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa (21/214) menjelaskan:

فَإِنَّ الْفَرْقَ بَيْنَ الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ إِنَّمَا هُوَ كَوْنُ هَذَا مِنْ صُوفٍ وَهَذَا مِنْ جُلُودٍ…

“Perbedaan antara kaus kaki dan sepatu kulit hanyalah pada bahan pembuatnya. Perbedaan seperti ini tidak memberikan pengaruh dalam syariat. Maka tidak ada perbedaan apakah terbuat dari kulit, katun, linen, ataupun wol.”

Beliau juga menjelaskan bahwa kebutuhan (hajah) dan hikmah diberikannya rukhshah pada keduanya sama, sehingga membedakan keduanya tanpa alasan syar’i berarti memisahkan dua perkara yang hakikatnya serupa.

Syarat Mengusap Kaus Kaki Menurut Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama yang membolehkan mengusap kaus kaki menetapkan beberapa syarat agar kaus kaki tersebut dapat disamakan dengan khuff.

Syarat utamanya adalah kaus kaki harus tebal atau rapat (tsakhin), menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh saat wudhu, serta dapat digunakan berjalan tanpa mudah melorot.

  1. Larangan Kaus Kaki Tipis (Transparan): Imam Al-Kasani dalam Badai’ al-Sanai’ (1/10) menyatakan: “Jika keduanya tipis hingga air dapat tembus, maka tidak boleh mengusap di atas keduanya berdasarkan ijma’.” Senada dengan itu, Ibnu al-Qattan al-Fasi dalam Al-Iqna’ fi Masa’il al-Ijma’ menegaskan adanya kesepakatan ulama bahwa kaus kaki yang tidak tebal tidak sah untuk diusap.
  2. Argumen Fisik untuk Berjalan: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Syarh Umdat al-Fiqh (1/251) menjelaskan bahwa kaus kaki yang terlalu tipis tidak bisa digunakan untuk berjalan secara uruf, sehingga hilanglah unsur urgensi/kebutuhan (hajah) untuk mengusapnya.
  3. Fatwa Ulama Kontemporer: Lembaga Fatwa Arab Saudi (Al-Lajnah ad-Daimah), Syaikh Muhammad bin Ibrahim, dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz semuanya sepakat dalam fatwa mereka bahwa kaus kaki wajib tebal dan menutup kulit (satir al-basyarah). Jika kaus kaki itu transparan hingga memperlihatkan warna kulit kaki, maka mengusapnya tidak sah karena kaki tersebut dihukumi sama seperti kaki yang terbuka.

Catatan Sejarah: Imam Ahmad bin Hanbal mengingatkan dalam Al-Mughni (1/216) bahwa alasan para sahabat dahulu mengusap kaus kaki adalah karena kaus kaki mereka di zaman itu tebal dan berfungsi persis seperti sepatu (bimanziilatil khuff), yang dipakai untuk beraktivitas mondar-mandir. Kaus kaki transparan tipis barulah dikenal pada masa-masa kontemporer saat ini.

Pendapat yang Membolehkan Secara Mutlak

Meskipun mayoritas ulama mensyaratkan ketebalan kaus kaki, terdapat sebagian ulama yang membolehkan mengusap kaus kaki secara mutlak, meskipun tipis.

Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa pendapat ini dinukil dari Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Abu Yusuf, Muhammad asy-Syaibani, Ishaq, dan Dawud azh-Zhahiri. Pendapat ini juga dipilih oleh ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.

Namun, pendapat mayoritas ulama dipandang lebih kuat (rajih) dan lebih hati-hati (ahwath). Alasannya, hukum asal kaki dalam wudhu adalah dibasuh berdasarkan nash Al-Qur’an. Adapun mengusap merupakan rukhshah yang harus mengikuti batasan-batasan yang telah ditetapkan.

Al-Mubarakfuri dalam Tuhfat al-Ahwadzi (1/285) merangkum:

وَالْجَوْرَبَيْنِ إِذَا كَانَا ثَخِينَيْنِ صَفِيقَيْنِ…

“Apabila kaus kaki itu tebal, rapat, dapat menempel pada kaki tanpa diikat, dan bisa dipakai berjalan terus-menerus, maka tidak ada perbedaan yang memengaruhi hukum antara keduanya dengan khuff. Berbeda halnya dengan kaus kaki yang tipis.”

Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan para ulama, hukum mengusap dua kaus kaki saat wudhu diperbolehkan berdasarkan atsar para sahabat Nabi ﷺ serta qiyas terhadap khuff. Namun, mayoritas ulama memberikan syarat bahwa kaus kaki tersebut harus tebal, rapat, tidak transparan, dan menutup bagian kaki yang wajib dibasuh. Adapun mengusap kaus kaki yang terlalu tipis atau transparan tidak diperbolehkan menurut pendapat jumhur ulama.

Wallahu a’lam.

Oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila

Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/228222/حكم-المسح-على-الجوارب-الرقيقة?topic-reference=55

 

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id