HUKUM SUJUD KEPADA SELAIN ALLAH, ANTARA KESYIRIKAN DAN KEHARAMAN

APA HUKUM SUJUD DI ATAS KASUR TEBAL YANG TERBUAT DARI WOL? HUKUM SUJUD KEPADA SELAIN ALLAH, ANTARA KESYIRIKAN DAN KEHARAMAN

PENDAHULUAN

JAKARTA – Sujud, bersujud, maupun membungkukkan badan (al-inhina’) merupakan simbol ketundukan yang sangat sakral dalam agama Islam. Namun, dalam kajian akidah dan fikih, hukum sujud kepada selain Allah tidak secara otomatis dipukul rata sebagai bentuk kemurtadan atau kesyirikan tanpa melihat hakikat dan motif dari perbuatan tersebut.

Para ulama membagi sujud menjadi dua kategori utama: sujud ibadah dan sujud tahiyyah (penghormatan). Pemahaman yang keliru dalam membedakan kedua jenis sujud tersebut kerap melahirkan sikap mudah mengafirkan (takfir) secara serampangan. Artikel ini membedah perbedaan kedua jenis sujud tersebut, tinjauan sejarah syariatnya, serta konsensus ulama dari berbagai mazhab.

DUA KLASIFIKASI SUJUD DALAM ISLAM

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah merumuskan pembagian sujud ini dengan sangat jelas:

السُّجُودُ عَلَى ضَرْبَيْنِ : سُجُودُ عِبَادَةٍ مَحْضَةٍ ، وَسُجُودُ تَشْرِيفٍ ، فَأَمَّا الْأَوَّلُ فَلَا يَكُونُ إلَّا لِلَّهِ

“Sujud itu terbagi menjadi dua macam: sujud ibadah murni dan sujud tasyrif (penghormatan). Adapun yang pertama, maka tidak boleh ditujukan kecuali hanya kepada Allah.”

Referensi: Majmu’ al-Fatawa (4/361).

1. SUJUD IBADAH (SUJUD ‘IBADAH)

Sujud ibadah adalah sujud yang dilakukan atas dasar ketundukan batin, perendahan diri yang mutlak, dan niat beribadah. Sujud jenis ini adalah hak eksklusif Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Barang siapa yang melakukan sujud kepada selain Allah dengan niat ibadah, maka dia telah terjerumus ke dalam Syirik Akbar (kesyirikan besar).

Beliau juga menegaskan:

وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى: أَنَّ السُّجُودَ لِغَيْرِ اللَّهِ مُحَرَّمٌ

“Kaum muslimin telah berijma’ (sepakat) bahwa sujud kepada selain Allah adalah haram.” (Majmu’ al-Fatawa, 4/358).

2. SUJUD PENGHORMATAN (SUJUD TAHIYYAH / TASYRIF)

Sujud ini dilakukan semata-mata sebagai bentuk salam, apresiasi, dan penghormatan kepada pihak yang disujudinya, tanpa diiringi niat ibadah. Pada syariat umat-umat terdahulu sebelum datangnya Islam, sujud penghormatan adalah hal yang mubah (diperbolehkan). Namun, ketika Islam datang, syariat mengharamkan dan melarang total segala bentuk sujud kepada makhluk, meskipun sekadar untuk penghormatan.

Bagi seorang muslim yang melakukan sujud tahiyyah kepada makhluk, dia telah melakukan perbuatan haram (dosa besar), namun perbuatan tersebut tidak mengeluarkannya dari Islam (bukan syirik/kufur).

Imam Al-Qurthubi rahimahullah memberikan peringatan keras terhadap tradisi sujud penghormatan yang kerap dilakukan oleh sebagian kelompok:

وَهَذَا السُّجُودُ الْمَنْهِيُّ عَنْهُ : قَدِ اتَّخَذَهُ جُهَّالُ الْمُتَصَوِّفَةِ عَادَةً فِي سَمَاعِهِمْ، وَعِنْدَ دُخُولِهِمْ عَلَى مَشَايِخِهِمْ وَاسْتِغْفَارِهِمْ ، فَيُرَى الْوَاحِدُ مِنْهُمْ إِذَا أَخَذَهُ الْحَالُ ـ بِزَعْمِهِ ـ يَسْجُدُ لِلْأَقْدَامِ ، لِجَهْلِهِ ؛ سَوَاءٌ أَكَانَ لِلْقِبْلَةِ أَمْ غَيْرِهَا ، جَهَالَةً مِنْهُ ، ضَلَّ سَعْيُهُمْ وَخَابَ عَمَلُهُمْ

“Dan sujud yang terlarang ini telah dijadikan tradisi oleh orang-orang bodoh dari kalangan mutasawwifah (ahli tasawuf) dalam majelis sima’an mereka, serta ketika mereka masuk menemui syaikh-syaikh mereka… Jika salah seorang dari mereka sedang mengalami kondisi ekstase batin (menurut klaimnya), dia sujud di kaki syaikhnya karena kebodohannya… sia-sialah usaha mereka dan rugilah amal mereka.” (Tafsir al-Qurthubi, 1/294).

BANTAHAN TERHADAP KLAIM “SUJUD KEPADA SELAIN ALLAH MUTLAK SYIRIK”

Sebagian pihak mengklaim bahwa sujud kepada makhluk—apa pun niatnya—secara mutlak adalah syirik. Pandangan ini adalah pendapat yang lemah. Terdapat enam argumentasi syar’i dan historis yang membantah klaim tersebut.

PERTAMA: PERINTAH ALLAH KEPADA MALAIKAT UNTUK SUJUD KEPADA ADAM

Jika sujud fisik secara mutlak adalah kesyirikan, mustahil Allah memerintahkan para malaikat untuk melakukannya. Imam At-Thabari rahimahullah menafsirkan firman Allah (فَقَعُوا لَهُ سَاجِدِينَ):

سُجُودُ تَحِيَّةٍ وَتَكْرِمَةٍ ، لَا سُجُودَ عِبَادَةٍ

“Itu adalah sujud tahiyyah (penghormatan) dan pemuliaan, bukan sujud ibadah.” (Jami’ al-Bayan, 14/65).

Ibnu Hazm Az-Zhahiri rahimahullah menambahkan:

وَلَا خلاف بَين أحد من أهل الْإِسْلَام فِي أَن سجودهم لله تَعَالَى سُجُود عبَادة ، ولآدم سُجُود تَحِيَّة وإكرام

“Tidak ada perselisihan di antara umat Islam bahwa sujudnya malaikat kepada Allah adalah sujud ibadah, sedangkan kepada Adam adalah sujud tahiyyah dan ikram.” (Al-Fashl fi al-Milal, 2/129).

KEDUA: SUJUD YA’QUB DAN SAUDARA-SAUDARA YUSUF KEPADA NABI YUSUF

Mustahil para nabi melakukan kesyirikan. Tauhid tidak pernah berubah sejak zaman Adam hingga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun syariat yang mengatur interaksi fisik bisa berubah.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:

وَقَدْ كَانَ هَذَا سَائِغًا فِي شَرَائِعِهِمْ ؛ إِذَا سلَّموا عَلَى الْكَبِيرِ يَسْجُدُونَ لَهُ ، وَلَمْ يَزَلْ هَذَا جَائِزًا مِنْ لَدُنْ آدَمَ إِلَى شَرِيعَةِ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ ، فَحُرِّمَ هَذَا فِي هَذِهِ الْمِلَّةِ ، وجُعل السُّجُودُ مُخْتَصًّا بِجَنَابِ الرَّبِّ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى

“Hal ini dahulu diperbolehkan dalam syariat mereka; jika mereka memberi salam kepada orang besar, mereka bersujud kepadanya. Ini terus diperbolehkan sejak masa Adam hingga syariat Isa ‘alaihissalam. Kemudian hal ini diharamkan dalam agama (Islam) ini, dan sujud dijadikan hak khusus bagi Tuhan Subhanahu wa Ta’ala semata.” (Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 4/412).

KETIGA: PERISTIWA SUJUDNYA MU’ADZ BIN JABAL KEPADA RASULULLAH

Dari Abdullah bin Abi Aufa, dia berkata:

لَمَّا قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّامِ سَجَدَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ( مَا هَذَا يَا مُعَاذُ؟ ) ، قَالَ : أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَافَقْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ نَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( فَلَا تَفْعَلُوا، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا…)

“Ketika Mu’adz tiba dari Syam, dia bersujud kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi bertanya: ‘Apa ini wahai Mu’adz?’ Dia menjawab: ‘Aku mendatangi Syam dan mendapati mereka sujud kepada para uskup dan panglima mereka, maka aku ingin agar kami melakukan hal itu kepadamu.’ Rasulullah bersabda: ‘Jangan kalian lakukan, karena seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah, niscaya aku akan memerintahkan seorang istri sujud kepada suaminya…'” (HR. Ibnu Majah No. 1853, dihasankan oleh Al-Albani).

Jika perbuatan Mu’adz mutlak kesyirikan, Nabi pasti akan memintanya memperbarui syahadat. Namun Nabi sekadar melarangnya sebagai hukum fikih. Syaikhul Islam menggarisbawahi: (وَمَعْلُومٌ أَنَّهُ لَمْ يَقُلْ: لَوْ كُنْت آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَعْبُدَ – “Sangat jelas bahwa Nabi tidak mengatakan: ‘Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk menyembah selain Allah…”

KEEMPAT: SUJUD BINATANG KEPADA NABI

Binatang tidak dituntut oleh hukum ibadah, namun beberapa mukjizat menunjukkan hewan bersujud kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Taimiyah menyatakan:

وَقَدْ كَانَتْ الْبَهَائِمُ تَسْجُدُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَالْبَهَائِمُ لَا تَعْبُدُ إلا اللَّهَ ، فَكَيْفَ يُقَالُ : يَلْزَمُ مِنْ السُّجُودِ لِشَيْءِ عِبَادَتُهُ ؟!

“Sungguh hewan-hewan pernah bersujud kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal hewan tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah. Lantas bagaimana bisa dikatakan bahwa sujud kepada sesuatu secara otomatis berarti menyembahnya?!” (Majmu’ al-Fatawa, 4/360).

KELIMA: PERBEDAAN ANTARA AMALAN HATI (KETUNDUKAN) DAN SYARIAT FISIK

Ibnu Taimiyah memberikan fondasi filosofis yang mendalam:

أمَّا الْخُضُوعُ وَالْقُنُوتُ بِالْقُلُوبِ ، وَالِاعْتِرَافُ بِالرُّبُوبِيَّةِ وَالْعُبُودِيَّةِ : فَهَذَا لَا يَكُونُ عَلَى الْإِطْلَاقِ إلَّا لِلَّهِ… وَأَمَّا السُّجُودُ : فَشَرِيعَةٌ مِنْ الشَّرَائِعِ ؛ إذْ أَمَرَنَا اللَّهُ تَعَالَى أَنْ نَسْجُدَ لَهُ ، وَلَوْ أَمَرَنَا أَنْ نَسْجُدَ لِأَحَدٍ مِنْ خَلْقِهِ غَيْرِهِ : لَسَجَدْنَا لِذَلِكَ الْغَيْرِ ، طَاعَةً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Adapun ketundukan dan kekhusyukan dengan hati, serta pengakuan terhadap rububiyyah dan ubudiyyah, maka ini mutlak tidak boleh kecuali bagi Allah semata. Adapun sujud (gerakan fisik), maka ia hanyalah bagian dari syariat-syariat. Allah memerintahkan kita sujud kepada-Nya. Seandainya Allah memerintahkan kita sujud kepada salah satu makhluk-Nya, niscaya kita akan sujud kepada makhluk tersebut sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.” (Majmu’ al-Fatawa, 4/360).

KEENAM: IJMA’ (KONSENSUS) ULAMA LINTAS MAZHAB

Para fukaha dari Empat Mazhab sepakat bahwa sujud tanpa niat ibadah adalah haram, bukan kufur:

  • Mazhab Hanafi: Fakhruddin Az-Zaila’i dalam Tabyin al-Haqa’iq (6/25) menukil bahwa perbuatan mencium tanah di depan ulama adalah haram dan pelakunya berdosa. Namun: (أَنَّهُ لَا يَكْفُرُ بِهَذَا السُّجُودِ ؛ لِأَنَّهُ يُرِيدُ بِهِ التَّحِيَّةَ – “Ia tidak kafir dengan sujud tersebut, karena dia bermaksud memberikan penghormatan”).
  • Mazhab Syafi’i: Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (4/69) menegaskan bahwa sujud di hadapan para syaikh adalah (حَرَامٌ قَطْعًا) atau haram mutlak, namun kekufuran hanya terjadi pada sebagian bentuknya (yakni jika ada niat ibadah). Syihabuddin Ar-Ramli juga menyatakan bahwa kekufuran hanya terjadi jika ada qashd (niat) menjadikannya sesembahan (Nihayat al-Muhtaj, 1/122).
  • Mazhab Hanbali: Ar-Ruhaibani dalam Matalib Uli an-Nuha (6/278) membedakan: (السُّجُودُ لِلْحُكَّامِ وَالْمَوْتَى بِقَصْدِ الْعِبَادَةِ : كَفْرٌ… وَالتَّحِيَّةُ لِمَخْلُوقٍ بِالسُّجُودِ لَهُ : كَبِيرَةٌ مِنْ الْكَبَائِرِ الْعِظَامِ – “Sujud kepada penguasa atau orang mati dengan niat ibadah adalah kufur… Sedangkan penghormatan kepada makhluk dengan sujud kepadanya adalah dosa besar dari dosa-dosa besar”).

Imam Asy-Syaukani rahimahullah memberikan nasihat tajam terkait bahaya takfir dalam hal ini:

وأما إذا لم يقصد إلا مجرد التعظيم… فليس هذا من الكفر في شيء ، وقد علم كل من كان من الأعلام ، أن التكفير بالإلزام ، من أعظم مزالق الأقدام ؛ فمن أراد المخاطرة بدينه ، فعلى نفسه تَجَنَّى

“Adapun jika dia tidak bermaksud kecuali sekadar pengagungan (bukan ibadah)… maka ini bukanlah kekufuran sama sekali. Para ulama terkemuka telah mengetahui bahwa mengafirkan dengan konsekuensi (tanpa melihat niat) adalah ketergelinciran langkah yang paling fatal. Barang siapa yang ingin mempertaruhkan agamanya, maka dia telah mencelakai dirinya sendiri.” (As-Sail al-Jarrar, 4/580).

KESIMPULAN

Sujud kepada selain Allah dalam syariat Islam terlarang secara mutlak. Jika disertai dengan niat pengabdian, ibadah, dan perendahan hati layaknya kepada Tuhan, maka statusnya adalah Syirik Akbar. Namun, apabila sujud atau bungkuk badan tersebut dilakukan semata-mata sebagai adat kesopanan, penghormatan, atau tradisi, perbuatan tersebut berstatus haram dan dosa besar, namun pelakunya tetap sebagai seorang muslim dan tidak dihukumi murtad.

Ketelitian dalam membedakan hal ini merupakan adab ilmiah yang diwariskan oleh para ulama ahli tahkik.

Abu Utsman Surya Huda Aprila

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id