KAPAN WAKTU SUNNAH QAILULAH (TIDUR SIANG) YANG BENAR?

KAPAN WAKTU SUNNAH QAILULAH (TIDUR SIANG) YANG BENAR?

JAKARTA – Qailulah sering dipahami sebagai tidur siang. Padahal, dalam pembahasan fikih, qailulah tidak sekadar berkaitan dengan tidur, tetapi juga menyangkut kapan waktu yang dianjurkan untuk melakukannya. Karena itu, tidak sedikit yang bertanya apakah qailulah dilakukan sebelum masuk waktu zuhur, sesudah zuhur, atau keduanya sama-sama termasuk sunnah.

Pendahuluan

Di antara sekian banyak sunnah yang dianjurkan dalam Islam adalah qailulah. Secara umum, masyarakat mengenalnya sebagai aktivitas tidur siang. Namun, dalam ruang lingkup fikih, terdapat pembahasan mendalam mengenai apakah qailulah disyaratkan harus tidur, serta kapan batasan waktu dimulainya dan berakhirnya aktivitas tersebut.

Memahami batasan waktu qailulah secara akurat menjadi penting, khususnya bagi mereka yang ingin meraih keutamaan sunnah ini guna menopang ibadah malam (tahajud). Artikel ini akan membedah secara ilmiah hakikat qailulah dan letak waktunya berdasarkan nash hadis serta pandangan para fuqaha, dengan menitikberatkan pada mazhab Hanbali.

HAKIKAT QAILULAH: APAKAH HARUS TIDUR?

Secara bahasa, para pakar mengisyaratkan bahwa qailulah atau qa’ilah tidak selalu diidentikkan dengan tidur secara fisik, melainkan esensinya adalah beristirahat di pertengahan siang. Imam Al-Bahuti rahimahullah dalam kitab Kassyaf al-Qina’ (1/177) menjelaskan:

وَتُسْتَحَبُّ القَائِلَةُ أَيْ الِاسْتِرَاحَةُ وَسَطَ النَّهَارِ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَ ذَلِكَ نَوْمٌ ، قَالَهُ الْأَزْهَرِيُّ

“Disunnahkan melakukan qailulah, yaitu beristirahat di pertengahan siang, meskipun aktivitas tersebut tidak disertai dengan tidur. Demikian yang dinyatakan oleh Al-Azhari.”

Pendapat ini diperkuat oleh firman Allah Ta’ala mengenai keadaan penghuni surga yang memiliki tempat qailulah terbaik, padahal telah disepakati bahwa di dalam surga tidak ada aktivitas tidur:

أَصْحَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَئِذٍ خَيْرٌ مُسْتَقَرًّا وَأَحْسَنُ مَقِيلًا

“Penghuni-penghuni surga pada hari itu paling baik tempat tinggalnya dan paling indah tempat qailulah (istirahatnya).”

Referensi: Al-Qur’an, Surah Al-Furqan ayat 24.

Meskipun sekadar beristirahat sudah termasuk qailulah, tidur di pertengahan siang tetap merupakan bentuk yang paling utama dan sangat dianjurkan. Abdullah bin Ahmad bin Hanbal mengisahkan kebiasaan ayahnya:

“Dahulu ayahku (Imam Ahmad) selalu tidur di pertengahan siang, baik pada musim dingin maupun musim panas. Beliau tidak pernah meninggalkannya dan selalu membiasakanku untuk melakukannya.”

BATASAN WAKTU QAILULAH BERDASARKAN PENDAPAT MUKTAMAD MAZHAB

Terdapat pembahasan di kalangan ulama mengenai letak waktu qailulah, apakah sebelum matahari tergelincir (qabla zawal) atau sesudahnya (ba’da zawal).

1. Pandangan Utama: Sebelum Matahari Tergelincir (Qabla Zawal)

Pendapat yang paling kuat (al-aqrab) dan menjadi pegangan resmi (muktamad) dalam mazhab Hanbali, serta juga dipegang oleh mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa waktu asli qailulah adalah sebelum masuk waktu zuhur (sebelum matahari tergelincir).

Beberapa ulama yang menegaskan pendapat ini antara lain:

  • Ibnu Muflih dalam Al-Furu’ (11/36) dan penulis Al-Iqna’ (4/347): “Hakikat makan siang (ghada’) dan qailulah adalah sebelum zawal.”
  • Abu Ya’la Al-Farra’ dalam Al-Ta’liq al-Kabir (3/295): “Qailulah adalah waktu sebelum tergelincirnya matahari.”
  • Ibnu Balban dalam Mukhtashar al-Ifadat (hal. 410): “Disunnahkan qailulah di pertengahan siang, dan hakikat waktunya adalah sebelum zawal.”
  • Al-Khathib Asy-Syarbini dari mazhab Syafi’i dalam Mughni al-Muhtaj (1/463): “Disunnahkan bagi orang yang melaksanakan tahajud untuk melakukan qailulah, yaitu tidur sebelum zawal.”
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Al-Syarh al-Mumti’ (13/525): “Yang dimaksud dengan qailulah adalah waktu yang berada di pertengahan siang sebelum zuhur.”

Pendapat ini juga diperkuat oleh penafsiran Ibnu Katsir terhadap Surah An-Nur ayat 58 pada firman Allah:

وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ

Menurut beliau, ayat tersebut merujuk pada waktu qailulah, yaitu saat al-hajirah (teriknya siang menjelang zuhur).

LANDASAN HADIS SHAHIH TERKAIT WAKTU SEBELUM ZUHUR

1. Hadis Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu

Beliau menceritakan perubahan kebiasaan para sahabat pada hari Jumat:

مَا كُنَّا نَقِيلُ وَلَا نَتَغَدَّى إِلَّا بَعْدَ الجُمُعَةِ

“Dahulu kami tidak melakukan qailulah dan tidak pula makan siang kecuali setelah pelaksanaan shalat Jumat.”

Referensi: Hadis Riwayat Bukhari (No. 6279) dan Muslim (No. 860).

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari (2/428):

“Kebiasaan qailulah dilakukan sebelum matahari tergelincir. Para sahabat mengabarkan bahwa pada hari Jumat mereka disibukkan dengan persiapan shalat Jumat sehingga qailulah yang biasanya dilakukan sebelum zawal diakhirkan hingga selesai shalat Jumat.”

2. Atsar Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu

Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ (1/45), dari Umar bin Abi Sahl bin Malik, dari ayahnya, ia berkata:

“Umar bin Khattab keluar untuk melaksanakan shalat Jumat. Setelah selesai, beliau pulang lalu melakukan qailulah pada waktu dhuha.”

Sanad atsar ini dinilai shahih oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ (4/512) dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (2/387).

Al-Qadhi Abu Ya’la menjelaskan dalam Al-Ta’liq al-Kabir (3/298):

“Ini menunjukkan bahwa qailulah dilakukan sebelum zawal, karena Umar mengaitkan waktu tersebut dengan dhuha.”

PANDANGAN KEDUA: FLEKSIBILITAS WAKTU (QABLA WA BA’DA ZAWAL)

Di sisi lain, sebagian ulama memberikan batasan yang lebih luas. Menurut mereka, qailulah tidak hanya terbatas sebelum zuhur, tetapi juga mencakup waktu yang berdekatan dengan zawal, baik sedikit sebelum maupun sesudahnya.

Imam Al-Munawi menjelaskan dalam Faidh al-Qadir (1/494):

النَّوْمُ وَسَطَ النَّهَارِ، عِنْدَ الزَّوَالِ وَمَا قَارَبَهُ، مِنْ قَبْلُ أَوْ بَعْدُ

“Qailulah adalah tidur di pertengahan siang, yaitu ketika matahari tergelincir (zawal) dan waktu-waktu yang berdekatan dengannya, baik sebelum maupun sesudahnya.”

KESIMPULAN

Secara terminologi fikih, khususnya berdasarkan pendapat resmi (muktamad) mazhab Hanbali dan Syafi’i, qailulah memiliki makna hakiki berupa istirahat atau tidur yang dilakukan di pertengahan siang sebelum matahari tergelincir (sebelum masuk waktu zuhur). Indikator utamanya merujuk pada kebiasaan para sahabat yang melakukan qailulah pada waktu dhuha menjelang pelaksanaan shalat zuhur.

Meski demikian, seseorang yang beristirahat sesaat setelah masuk waktu zuhur masih dapat dikategorikan melakukan qailulah, mengingat waktunya masih berdekatan dengan pertengahan siang sebagaimana dijelaskan oleh sebagian ulama.

Wallahu A’lam.

Oleh: Abu Utsman Surya Huda Aprila

Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/543264/متى-وقت-النوم-نصف-النهار-(القيلولة)

Related Posts

  • All Post
  • Doa-Doa
  • Kajian Islam
  • Khotbah Jumat
  • Muamala
  • Tanya Ulama
    •   Back
    • Akhlak
    • Fiqih
    • Hadis
    • Sirah Sahabat
    • Tafsir
    • Umum
    •   Back
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
    •   Back
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    •   Back
    • Rukun Islam
    • Rukun Iman
    • Umum
    • Sholat
    • Zakat
    • Puasa
    • Haji (Umrah)
    • Allah
    • Malaikat
    • Kitab
    • Rasul
    • Hari kiamat
    • Takdir
Edit Template

Yuk Subscribe Kajian Sunnah

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Popular Posts

No Posts Found!

Trending Posts

No Posts Found!

© 2024 Kajiansunnah.co.id