JAKARTA – Tidak semua warisan yang paling berharga itu berbentuk harta yang bisa dilihat dan dibagi. Justru dalam Islam, ada warisan yang nilainya jauh lebih tinggi, namun sering kali terabaikan, yaitu ilmu dan sunnah yang ditinggalkan oleh para nabi.
Pada umumnya, apabila seseorang dijanjikan akan mendapatkan warisan, maka dia tidak akan lupa dengan janji tersebut. Namun pada kenyataannya, baik kita sadari maupun tidak, ternyata ada sebagian orang yang tidak memedulikan warisan. Mereka adalah orang-orang yang enggan menuntut ilmu agama dan orang-orang yang enggan mengamalkan sunnah.
Warisan tidak selalu berwujud harta
Sebagian orang mungkin bertanya-tanya, “Loh, memangnya ilmu itu warisan? Bukankah warisan itu sesuatu yang terlihat, berupa harta benda?” Warisan tidak selalu berwujud harta, warisan juga bisa berwujud ilmu. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis.
Dalam Al-Qur’an, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
﴿ وَوَرِثَ سُلَيْمٰنُ دَاوُدَ وَقَالَ يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ عُلِّمْنَا مَنْطِقَ الطَّيْرِ وَاُوْتِيْنَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍۗ اِنَّ هٰذَا لَهُوَ الْفَضْلُ الْمُبِيْنُ ١٦ ﴾
“Sulaiman telah mewarisi Daud dan dia (Sulaiman) berkata, “Wahai manusia, kami telah diajari (untuk memahami) bahasa burung dan kami dianugerahi segala sesuatu. Sesungguhnya (semua) ini benar-benar karunia yang nyata.”[1]
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah mengatakan,
قوله تَعالى: ﴿وَورث سُلَيْمان داوُد﴾ فَهو مِيراث العلم والنبوة لا غير. وَهَذا بِاتِّفاق أهل العلم من الْمُفَسّرين وغَيرهم وهَذا لأن داوُد عَلَيْهِ السَّلام كانَ لَهُ أولاد كَثِيرَة سوى سُلَيْمان فَلَو كانَ المَوْرُوث هو المال لم يكن سُلَيْمان مُخْتَصًّا بِهِ.
“Firman Allah Ta‘ala: “Dan Sulaiman mewarisi Daud.” Maksud dari warisan tersebut adalah warisan ilmu dan kenabian semata, tidak yang lain. Hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama, baik dari kalangan mufassir (ahli tafsir) maupun selain mereka. Sebab, Nabi Daud ‘alaihis salam memiliki banyak anak selain Sulaiman, maka seandainya yang diwariskan itu adalah harta, tentu Sulaiman tidak akan menjadi satu-satunya yang mewarisinya (secara khusus).”
Dalam hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا، إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
“Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi. Para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, tetapi mereka mewariskan ilmu. Maka siapa yang mengambil warisan itu, sungguh ia telah mengambil bagian yang banyak.”[2]
Mengapa kita harus mengikuti sunnah?
Jawabannya ialah, karena Al-Qur’an dan As-Sunnah memiliki hubungan yang sangat erat. Tidak bisa dipisahkan. Sekurang-kurangnya ada dua alasan kenapa kita harus mengikuti sunnah:
- As-Sunnah berfungsi sebagai penguat hukum yang ada di dalam Al-Qur’an.
- As-Sunnah berfungsi sebagai penafsir Al-Qur’an.
Mari kita bahas satu per satu:
1. As-Sunnah berfungsi sebagai penguat hukum yang ada di dalam Al-Qur’an.
Jika ada suatu hukum syariat yang disebutkan dalam Al-Qur’an, namun tidak disebutkan dalam hadis, apakah hukumnya sudah kuat? Jawabannya; tentu, itu sudah sangat kuat. Lalu mengapa ada hukum lain dari As-Sunnah? Jawabannya ialah, agar lebih kuat lagi hukum tersebut.
Contoh:
Allah ta’ala berfirman,
﴿ وَاِذْ قَالَ لُقْمٰنُ لِابْنِه وَهُوَ يَعِظُه يٰبُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللّٰهِۗ اِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ ١٣ ﴾
“(Ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, saat dia menasihatinya, “Wahai anakku, janganlah mempersekutukan Allah! Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) itu benar-benar kezaliman yang besar.”[3]
Allah melarang perbuatan syirik dalam Al-Qur’an, dikuatkan dengan sabda Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadisnya,
مَنْ لَقِيَهُ يُشْرِكُ بِهِ، دَخَلَ النَّارَ.
“Barangsiapa yang bertemu dengan Allah dalam keadaan berbuat syirik, maka dia masuk neraka.”[4]
Contoh lain:
Allah berfirman bahwa orang-orang yang zalim tidak akan beruntung.
﴿ اِنَّه لَا يُفْلِحُ الظّٰلِمُوْنَ ٢١ ﴾
“Sesungguhnya orang-orang yang zalim tidak akan pernah beruntung.”[5]
Demikian pula dalam hadis disebutkan, bahwa orang-orang yang zalim akan merugi di akhirat.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ؟ قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ. فَقَالَ: إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ، بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ، أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ، فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ
“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?” Para sahabat menjawab, “Menurut kami, orang bangkrut adalah yang tidak punya dirham dan harta.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari Kiamat membawa pahala salat, puasa, dan zakat. Namun dia juga datang dengan membawa dosa: dia telah mencaci orang ini, menuduh orang itu (dengan tuduhan keji), memakan harta orang lain, menumpahkan darah orang, dan memukul orang lain. Maka (sebagai ganti kezaliman itu), diberikan kepada orang-orang yang dizaliminya sebagian dari pahala kebaikannya. Jika pahalanya habis sebelum utangnya (kezalimannya) selesai dibayar, maka dosa-dosa mereka diberikan kepadanya, lalu dia dilemparkan ke dalam neraka.”[6]
2. As-Sunnah berfungsi sebagai penafsir Al-Qur’an
Terkadang pula As-Sunnah berfungsi sebagai penafsir (pemerinci) bagi ayat-ayat Al-Qur’an yang sifatnya masih mujmal (tidak bisa dipahami dengan baik kecuali dengan dalil lainnya). Dalil Al-Qur’an yang menunjukkan hal ini sangatlah banyak, di antaranya firman Allah subhanahu wa ta’ala yang berbunyi,
﴿ بِالْبَيِّنٰتِ وَالزُّبُرِۗ وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ ٤٤ ﴾
“(Kami mengutus mereka) dengan (membawa) bukti-bukti yang jelas (mukjizat) dan kitab-kitab. Kami turunkan aż-Żikr (Al-Qur’an) kepadamu agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan.”
Dalam hal ini (As-Sunnah sebagai penafsir Al-Qur’an), sekurang-kurangnya ada tiga macam:
a. As-Sunnah sebagai taqyid (membatasi) kemutlakan Al-Qur’an.
b. As-Sunnah sebagai takhshish (pengkhususan) hukum Al-Qur’an.
c. As-Sunnah sebagai bayan (penjelas) keumuman Al-Qur’an.
Contoh-contohnya:
1. Taqyid (pembatasan)
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
﴿ وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ٣٨ ﴾
“Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”[7]
Pada ayat di atas tidak disebutkan batasan potong tangan dan batas minimal pencurian untuk dihukum potong tangan. Maka, Sunnah menjelaskan batasannya, yaitu sampai pergelangan tangan dan sampai seperempat dinar.[8]
Dalil yang menunjukkan potongan tangan sampai pergelangan, ialah sebuah riwayat dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau menceritakan,
كَانَتْ تَقْطَعُ أَيْدِي السُّرَّاقِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ مِنَ الرُّسْغِ
“Tangan para pencuri pada masa Rasulullah ﷺ dipotong dari pergelangan tangan.”[9]
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa seseorang pantas untuk dipotong tangannya jika mencuri sampai seperempat dinar atau lebih, ialah sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تُقْطَعُ اليَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ.
“Tangan pencuri dipotong jika curiannya senilai seperempat dinar ke atas.”[10]
2. Takhshish (pengkhususan)
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
﴿ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ ﴾
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”[11]
Apakah semua jenis jual beli halal? Jawabannya ada yang tidak, dan ini dijelaskan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti jual beli khamer, babi, bangkai, dan berhala.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi, dan berhala.”[12]
Contoh lainnya tentang harta waris. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
﴿ يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ ﴾
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”[13]
Ayat ini masih bersifat mujmal, padahal para Nabi tidak mewariskan harta. Apa saja yang mereka tinggalkan adalah sedekah,[14] orang tua kafir tidak mewariskan kepada anak muslim atau sebaliknya,[15] dan pembunuh tidak mewarisi apapun.[16]
3. Bayan (penjelas)
Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kita untuk menunaikan salat, namun ayatnya masih mujmal. Maka tata cara salat yang benar adalah dengan mengikuti apa yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Oleh karenanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي.
“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.”[17]
Peringatan:
Hadis yang digunakan adalah hadis yang riwayatnya sahih atau hasan, yang telah disepakati oleh para ulama hadis.
Mungkin ini yang bisa kami sampaikan, semoga yang sedikit ini bermanfaat. Baarakallahu fiikum.
Oleh: Abu Yusuf Wisnu Prasetya
Sumber:
[1] QS. An-Naml: 16.
[2] HR. Abu Dawud, no. 3641 dan At-Tirmidzi, no. 2682. Dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1572.
[3] QS. Luqman: 13.
[4] HR. Muslim, no. 93.
[5] QS. Al-An’am: 21.
[6] HR. Muslim.
[7] QS. Al-Ma’idah: 38.
[8] Kurang lebih; hitungan minimal: 1,9 juta, maksimal: 2,1 juta berdasarkan perhitungan emas 24 karat.
[9] Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 18120.
[10] HR. Al-Bukhari, no. 6789.
[11] QS. Al-Baqarah: 275.
[12] HR. Al-Bukhari, no. 2236 dan Muslim, no. 4132.
[13] QS. An-Nisa’: 11.
[14] HR. Ahmad, no. 1/4. Dinilai shahih oleh Syekh Ahmad Syakir.
[15] HR. Al-Bukhari, no. 6764 dan Muslim, no. 1614.
[16] HR. At-Tirmidzi, no. 2109 dan Ibnu Majah, no. 2735.
[17] HR. Al-Bukhari, no. 631.




