JAKARTA – Hukum berkaitan dengan qurban menjadi salah satu pembahasan penting yang perlu dipahami oleh setiap Muslim, terutama ketika mendekati hari raya Iduladha. Ibadah yang satu ini tidak hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi juga memiliki aturan, adab, dan tuntunan yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Siapa yang lebih berhak menyembelih? Orang yang paling berhak menyembelih adalah shohibul qurban jika memang orang tersebut bisa menyembelih dengan baik dan benar. Hal ini sesuai dengan amaliyah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana yang dijelaskan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu: ضَحَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitam. Aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, lalu beliau menyembelih domba itu dengan tangan beliau sendiri.”(HR. Bukhari no. 5558) Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya. Al-Hafizh berkata: Para ulama telah sepakat tentang bolehnya mewakilkan penyembelihan kepada orang lain bagi orang yang mampu. Namun, dalam mazhab Maliki terdapat satu riwayat yang menyatakan bahwa kurban tidak sah jika diwakilkan padahal ia mampu melakukannya sendiri. Menurut mayoritas ulama Maliki, hal itu makruh, tetapi tetap dianjurkan untuk menyaksikan proses penyembelihan.(Fathul Bari 10/18) Hadis yang diriwayatkan tentang anjuran menyaksikan penyembelihan apabila seseorang mewakilkan orang lain untuk menyembelih adalah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepada Fatimah radhiyallahu ‘anha: “Berdirilah (datanglah) untuk menyaksikan hewan kurbanmu, karena sesungguhnya pada tetesan pertama dari darahnya, akan diampuni bagimu dosa-dosamu yang telah lalu.” (Hadis ini dinilai dhaif bahkan munkar, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubro 9/283 dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 4/247) Adab-adab dalam penyembelihan: Hendaknya memilih pisau yang paling tajam, dan jika kurang tajam maka diasah terlebih dahulu, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat ihsan terhadap segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan membuat nyaman hewan sembelihannya.”(HR. Muslim no. 1955) Menjauhkan hewan kurban dari hewan lain yang akan disembelih, agar tidak membuatnya takut, gemetar, atau bahkan pingsan. Menggulingkan hewan kurban ke tanah, terutama kambing. Imam Nawawi berkata: استحباب إضجاع الغنم في الذبح، وأنها لا تُذبح قائمة ولا باركة بل مُضْجَعَة؛ لأنه أرفق بها، وبهذا جاءت الأحاديث، وأجمع المسلمون عليه، واتفق العلماء وعمل المسلمين على أنَّ إضجاعها يكون على جانبها الأيسر؛ لأنه أسهل على الذابح في أخذ السكين باليمين، وإمساك رأسها باليسار. “Disunnahkan membaringkan hewan (seperti kambing) saat penyembelihan, dan tidak disembelih dalam keadaan berdiri atau berlutut, melainkan dibaringkan karena itu lebih lembut baginya. Hal ini ditegaskan dalam hadis-hadis dan telah menjadi kesepakatan kaum Muslimin. Para ulama juga sepakat bahwa hewan dibaringkan pada sisi kirinya, karena lebih mudah bagi penyembelih untuk memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala dengan tangan kiri.” Membaca bismillah dan bertakbir, sebagaimana dalam hadis Anas bin Malik di atas. Melanjutkan dengan doa: “Ya Allah, terimalah dariku,” atau “Ya Allah, terimalah dari si fulan.” Hal ini disyariatkan dan dianjurkan, berdasarkan hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ، وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ، وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ، فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ، فَقَالَ لَهَا: «يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ»، ثُمَّ قَالَ: «اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ»، فَفَعَلَتْ، ثُمَّ أَخَذَهَا، وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ، ثُمَّ ذَبَحَهُ، ثُمَّ قَالَ: «بِاسْمِ اللهِ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ»، ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan (dibawakan) seekor kambing jantan bertanduk, yang memiliki warna hitam pada bagian tertentu. Maka kambing itu didatangkan untuk dijadikan kurban. Beliau berkata kepada ‘Aisyah: ‘Wahai ‘Aisyah, bawakan pisau.’ Kemudian beliau bersabda: ‘Asahlah dengan batu.’ Maka ‘Aisyah pun melakukannya. Kemudian beliau mengambil pisau tersebut, mengambil kambing itu, membaringkannya, lalu menyembelihnya. Beliau membaca: ‘Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.’ Kemudian beliau berkurban dengannya.” Ditulis oleh: Abu Husna Gilang Malcom Habiebie https://www.youtube.com/watch?v=PlGs30Ooxx8
HUKUM BERHAJI DENGAN HARTA HARAM
JAKARTA – Berhaji dengan harta haram menjadi persoalan yang sering ditanyakan, terutama di tengah realita banyaknya harta yang tercampur antara halal dan tidak. Sebagian orang mengira bahwa selama ibadah hajinya terlaksana sesuai rukun dan syarat, maka semuanya sudah selesai. Padahal, dalam syariat Islam, sumber harta memiliki pengaruh besar terhadap diterima atau tidaknya sebuah amalan. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami bagaimana hukum berhaji dengan harta yang tidak halal serta dampaknya terhadap pahala ibadah tersebut. Berikut Tanya-Jawab Berhati dengan Harta Haram Pertanyaan: Apa hukumnya berhaji dengan harta haram seperti riba dan harta korupsi/curian? Jawaban: Pencurian/korupsi adalah salah satu kejahatan yang Allah haramkan, dan harta yang dihasilkan darinya adalah harta yang haram. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil….” (Q.S. Al-Baqarah ayat 188) Harta dari hasil ribawi pun tergolong sebagai harta yang haram sebagaimana keumuman ayat Allah ta’ala: اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Q.S. Al-Baqarah ayat 275) Jika seseorang berhaji dengan harta haram seperti korupsi atau ribawi, sebenarnya kewajiban haji sudah gugur untuk dirinya. Namun, bukan berarti dia mendapatkan pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala. Hal ini karena ibadah haji tetap sah jika seseorang mengerjakan rukun-rukun dan kewajiban-kewajibannya, sebagaimana disebutkan dalam kitab Mughni Al-Muhtaj (2/222): “ويسقط فرض من حج أو اعتمر بمال حرام كمغصوب، وإن كان عاصياً، كما في الصلاة في مغصوب، أو ثوب حرير” “Telah gugur kewajiban haji atau umrah dari orang yang melaksanakannya dengan harta haram, seperti harta hasil ghasab, meskipun dia berdosa. Hal ini sebagaimana shalat di tempat hasil ghasab atau memakai pakaian sutra.” Adapun ketika berbicara tentang apakah pahala hajinya diterima oleh Allah dan apakah orang tersebut mendapatkan ganjaran atau tidak, maka jawabannya: amalan seorang hamba bisa diterima jika dia ikhlas kepada Allah dan mengikuti tuntunan Nabi dalam ibadah. Dalam sebuah hadis sahih, Nabi ﷺ bersabda: فعن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال:(أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: (يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) المؤمنون/51، وَقَالَ: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) البقرة/172.ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟) رواه مسلم. Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman sebagaimana Dia memerintahkan kepada para rasul. Maka Allah berfirman: ‘Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan beramallah shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian beliau menyebutkan tentang seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, dalam keadaan kusut dan berdebu. Ia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram, maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan?”(HR. Muslim) Dijawab oleh:Abu Husna Gilang Malcom Habiebie https://www.youtube.com/watch?v=A-3qx_kDlJo
BEKAL HIJRAH PART 2: RASA CINTA KEPADA ALLAH
JAKARTA – Bekal hijrah bukan sekadar niat untuk berubah, tetapi juga kesiapan hati, ilmu, dan kesungguhan untuk menempuh jalan yang penuh ujian. Banyak orang ingin berhijrah, namun tidak sedikit yang berhenti di tengah jalan karena tidak menyiapkan bekal yang cukup. Bekal Hijrah dengan Cinta kepada Allah Langkah berikutnya agar kita mudah untuk menempuh jalan hijrah, ialah hadirkan rasa cinta kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Karena rasa cinta merupakan penggerak hati yang paling kuat. Setiap amalan akan dikerjakan terasa nyaman dan mudah jika dilandasi oleh cinta. Oleh karenanya, hadirkanlah rasa cinta dalam dada kepada Allah ‘azza wa jalla. Coba kau perhatikan bagaimana seorang pemuda yang sedang jatuh cinta, atau sebaliknya. Ia akan rela berkorban melakukan apapun demi yang dicinta. Ia akan rela berjuang menempuh jarak sejauh mana pun demi yang terdamba. Mengapa bisa demikian? Jawabannya sederhana, karena ia telah meletakkan sang pujaan hati pada jiwanya. Namanya telah melekat erat pada hati. Pengorbanan jiwa, raga, harta dan segalanya siap diberikan asal yang dicinta tetap mencintai. Perubahan perilaku akan terlihat. Makanan favorit, warna kesukaan, bahkan sampai hobi yang semenjak lahir ia tekuni pun bisa tergantikan, dikarenakan mengekor pada yang dicinta. Terus terang, demikianlah cinta sejati. Cepat atau lambat akan menyocoki sosok yang dicintai. Begitulah seharusnya kita, bahkan lebih dari itu, ketika mencintai Allah subhanahu wa ta’ala, kita harus rela berkorban, bukan hanya dengan harta, namun juga jiwa nan raga. Ini bukan sesuatu yang berlebihan, karena memang pantas bagi Allah untuk mendapatkan itu semua, atas segala hal yang telah Dia berikan kepada kita. Justru jika dengan skala perbandingan, tidaklah cukup pengorbanan kita untuk membalas segala kebaikan yang telah Dia berikan. Meski pada hakekatnya, Dia tidaklah butuh dengan apapun, karena yang kita anggap “apapun” itulah yang sejatinya butuh kepada-Nya. Atas dasar cinta, semua akan dimudahkan. Atas dasar cinta, segala harapan terkabulkan. Perhatikan hadis Qudsi berikut, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: وما يَزالُ عَبدي يَتَقَرَّبُ إليَّ بالنَّوافِلِ حتّى أُحِبَّه، فإذا أحبَبتُه كُنتُ سَمعَه الذي يَسمَعُ به، وبَصَرَه الذي يُبصِرُ به، ويَدَه التي يَبطِشُ بها، ورِجلَه التي يَمشي بها، وإن سَألَني لَأُعطيَنَّه، ولَئِنِ استَعاذَني لَأُعيذَنَّه … “Apabila hamba-Ku senantiasa mendekatkan dirinya kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah, maka Aku pun akan mencintainya. Apabila Aku telah mencintainya, maka Aku akan membimbing pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, Aku juga akan membimbing penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, Aku juga akan membimbing tangannya yang ia gunakan untuk bertindak, dan Aku juga akan membimbing kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia meminta kepada-Ku, pasti Aku akan mengabulkan permintaannya. Jika ia memohon perlindungan kepada-Ku, pasti Aku akan melindunginya….”[1] Hadis di atas menunjukkan, bahwa apabila Allah mencintai seorang hamba, maka Dia akan membimbing hamba tersebut di jalan kebenaran. Hijrahnya benar-benar di atas bashirah, bukan sekadar sangkaan. Ilmunya kuat nan kokoh tanpa ada keraguan. Dalam masalah cinta ini, Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah memiliki perkataan yang sangat indah. Berikut untaiannya: “Sungguh, kecintaan kepada Allah merupakan sumber kehidupan bagi hati, bekal makanan bagi ruh. Tidak ada kelezatan yang paling lezat, kenikmatan yang paling nikmat, kesenangan yang paling menyenangkan dan kehidupan lain bagi hati, melainkan dengan kecintaan tersebut. Apabila hati kehilangan rasa cinta kepada Allah, maka rasa sakit yang dirasakan jiwa lebih pedih dan lebih besar kerugiannya daripada penyakit yang menimpa mata ketika sudah tidak lagi bisa melihat. Lebih besar pula kerugiannya daripada penyakit yang menimpa telinga ketika sudah tidak bisa lagi mendengar. Lebih besar pula kerugiannya daripada penyakit yang menimpa hidung ketika sudah tidak bisa lagi mencium aroma. Lebih besar pula kerugiannya daripada penyakit yang menimpa lidah ketika sudah tidak bisa lagi berbicara. Bahkan, kerusakan yang diakibatkan karena kekosongan hati dari Pencipta, jauh lebih besar daripada kerusakan yang dialami tubuh ketika sudah ditinggal oleh ruh yang ada di dalamnya. Masalah seperti ini tidak akan dipercayai melainkan oleh orang yang hatinya masih hidup. Adapun orang yang hatinya telah mati, maka tidak akan bisa merasakannya sedikit pun.”[2] Beliau rahimahullah juga mengatakan: “Kecintaan pada Allah merupakan sebab yang paling kuat untuk menghadirkan sifat sabar dalam menghadapi godaan untuk berbuat dosa dan maksiat kepada-Nya, karena orang yang mencintai akan taat kepada yang dicintainya. Setiap kali kecintaan itu bertambah kuat dalam hati, maka akan semakin kuatlah kemampuannya untuk menunaikan ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan. Kemaksiatan dan penyimpangan hanyalah akan terjadi akibat lemahnya kecintaan terhadap Allah subhanahu wa ta’ala. Ketahuilah, seorang hamba yang meninggalkan kemaksiatan karena rasa takut terhadap ancaman dan balasan yang akan ditimpakan oleh tuannya, berbeda halnya dengan seorang hamba yang meninggalkan kemaksiatan karena didorong oleh rasa cinta dalam hatinya.”[3] Beliau rahimahullah juga menyampaikan:[4] “Seorang hamba yang benar-benar mencintai Allah subhanahu wa ta’ala, maka dia akan senantiasa merasa diawasi oleh Kekasihnya yang selalu melindungi hati dan anggota tubuhnya. Menetapnya perasaan diawasi dan dilindungi inilah merupakan ciri dari kebenaran cintanya terhadap Allah.” Ditulis oleh:Abu Yusuf Wisnu Prasetya, S.H Sumber:[1] HR. Al-Bukhari, no. 6502. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.[2] Al-Jawaab al-Kaafii, hal. 541–542; at-Taubah Wazhiifah al-‘Umur, hal. 198.[3] Thariiq al-Hijratain, hal. 449; at-Taubah Wazhiifah al-‘Umur, hal. 198–199.[4] At-Taubah Wazhiifah al-‘Umur, hal. 199. https://www.youtube.com/watch?v=jNxR8Gdd6OE